Pengelolaan Uttilitas Urban Melalui Ruang Terbuka Hijau dan Ruang Terbuka Biru

Earth Hour Tangerang
Earth Hour Tangerang #Connect2Earth
Konten dari Pengguna
22 Mei 2018 23:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Earth Hour Tangerang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengelolaan Uttilitas Urban Melalui Ruang Terbuka Hijau dan Ruang Terbuka Biru
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tangerang Raya merupakan salah satu kota penyangga bagi kawasan ibu kota Jakarta. Posisinya yang berbatasan langsung dengan Jakarta menyebabkan pembangunan dan perkembangan urbanisasinya tergolong tinggi, sehingga menggerus ketersediaan dan keberlangsungan biodiversitas yang ada di wilayah Tangerang Raya. Data dan publikasi mengenai biodivesitas Tangerang Raya sendiri masih sulit ditemukan sampai saat ini, padahal biodiversitas adalah kuncian keberlangsungan makhluk hidup secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
Biodiversitas sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan keanekaan bentuk kehidupan di bumi, interaksi diantara berbagai makhluk hidup dan lingkungannya, mulai dari makhluk sederhana seperti jamur dan bakteri hingga makhluk yang mampu berpikir seperti manusia. Merujuk pada aspek keseluruhan dari sistem penopang kehidupan. Terdapat tiga pendekatan membaca keanekaragaman hayati, yakni tingkat ekosistem, tingkat taksonomik atau spesies, dan tingkat genetik. Biodiversitas memeliki nilai dan peranan tinggi secara produktif, konsumtif, eksistensi, warisan, maupun jasa lingkungannya. Salah satu program yang digalakkan untuk mengembalikan dan mengembangkan biodiversitas di lingkungan perkotaan adalah melalui Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Biru (RTB).
Ruang Terbuka Hijau
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 di pasal 29 disebutkan bahwa kawasan ruang terbuka hijau untuk wilayah perkotaan harus menyentuh angka 30% dari total luas wilayah perkotaan yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% sisanya ruang terbuka hijau privat. Klasifikasi RTH berdasarkan Inmendagri No.14 tahun 1988 dapat berupa: taman kota, lapangan olahraga, kawasan hutan kota, jalur hijau kota, perkuburan, pekarangan, dan RTH produktif. RTH diperuntukaan untuk kepentingan masyarakat sebagai kawasan pengendalian air, konservasi hayati, reduksi polutan, rekreasi, mitigasi, dll yang dapat dikembangkan dalam fungsi sosial budaya dan ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Seluruh wilayah Tangerang Raya berlomba-lomba mengadakan perencanaan dan pembangunan demi mencapai amanat Undang-Undang, Kota Tangerang sendiri pada 2017 lalu telah memiliki 153 titik RTH dan 22 taman tematis, senada dengan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan juga menyediakan RTH publik seluas kurang lebih 2.930,13 hektar atau 20 (dua puluh) persen dari luas kota dengan perencanaan pembangunan sampai Tahun 2031 di lingkungan RT/RW. Sementara Kabupaten Tangerang menggelontorkan dana mencapai 55 Miliar Rupiah sejak 2015 untuk pembangunan RTH dan terus berlanjut.
ADVERTISEMENT
Ruang Terbuka Biru
Ruang terbuka biru (RTB) bukan menjadi pelengkap dalam suatu perencanaan, tapi zona wajib dalam membentuk amosfer ekologis dalam suatu wilayah. Tidak hanya sebagai penyimpan air, ruang terbuka biru (seperti situ, danau, sungai, dll) memiliki fungsi sebagai wisata, pembangkit listrik, dan sarana transportasi utama di beberapa wilayah di Indonesia dan dunia. Ruang terbuka biru juga memiliki fungsi menyerap karbon yang cukup efektif di bumi. Fungsi ekologis lain dari RTB adalah tempat biodiversitas lain yang tidak dimiliki RTH, menurunkan suhu, dan aset ekologi wilayah. RTB juga memiliki air tanah yang lebih baik daripada RTH. RTH hanya dapat menyerap air dari permukaan (rain off) lalu diserap dan dipertahankan di dekat permukaan bumi (green water). Sedangkan RTB memiliki daya serap yang baik untuk mengalirkan dan menyaring air sampai pada tingkat air tanah (green water). Di beberapa negara maju, green water adalah aset yang dikonservasi. Sayang sekali Indonesia tidak mengkonservasi aset airnya karena kurangnya perhatian terhadap RTB. Seperti kebiasaan bangunan di Indonesia yang selalu membelakangi RTB. Padahal slain aspek biodiversitas yang bisa dikembangkan dalam RTB, Tangerang Raya sebagai salah satu daerah rawan banjir di Indonesia, dapat memanfaatkan pengembangan RTB sebagai pengendali banjir ditengah semakin menyempitnya daerah resapan air. Bahkan integrasi antara RTH dan RTB dapat dilakukaan dengan pemanfaatan rekayasa keilmuan dan pemanfaatan lahan yang baik. Gimana Sobat EH? Sobat EH pasti sudah mulai merasakan peningkatan jumlah RTH dan RTB di sekitar lingkungan kalian kan? Terus dukung pembangunan RTH dan RTB dengan memelihara fasilitas dan keanekaragaman hayati di dalamnya ya, supaya keberlangsungan interaksi kita dengan lingkungan terus selaras dan harmoni.
ADVERTISEMENT
Tim Edukasi
Earth Hour Tangeran