Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Memberikan Akses Kesehatan Inklusif Bagi OYPMK dan Penyandang Disabilitas
25 Juli 2021 9:55 WIB
Tulisan dari Eka Duwi Handayani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data dari Bappenas di tahun 2018 sekitar 8,26 % penduduk Indonesia mengalami disabilitas dan pasien kusta. Penyandang disabilitas karena karena kusta maupun orang yang pernah mengalami kusta sebagai bagian dari kelompok ragam disabilitas sehingga seringkali masih menghadapi kesulitan dan tidak memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak.
ADVERTISEMENT
Padahal sama seperti di negara lainnya penyandang disabilitas dijamin pemenuhan haknya oleh undang-undang. Salah satunya di sektor kesehatan, dimana pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan serta memfasilitasi penyandang disabilitas untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomi.
Oleh karena itu penyelenggaraan program layanan akses kesehatan inklusif perlu diupayakan agar penyandang disabilitas termasuk pasien kusta memiliki kesehatan yang optimal sehingga mampu menunjang produktivitas dan partisipasi mereka dalam bermasyarakat dan pembangunan.
Lalu apa saja yang dapat dilakukan untuk bisa memenuhi akses kesehatan inklusif bagi OYPMK (Orang Yang Pernah Mengalami Kusta) dan penyandang disabilitas?
Hal tersebut dibahas dalam perbincangan live streaming Youtube Berita KBR tgl 22 Juli 2021 dengan tema Akses Kesehatan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas Termasuk Orang dengan Kusta menampilkan narasumber yang istimewa Suwata dari Dinas Kesehatan kabupaten Subang serta Ardiansyah selaku aktivis kusta / ketua PerMata Bulukumba.
Suwata
ADVERTISEMENT
Kusta merupakan salah satu penyakit menular yang dapat mengalami masalah yang sangat kompleks serta menimbulkan disabilitas ganda yaitu dimana orang dengan kusta itu bisa mengakibatkan disabilitas saraf sensorik ataupun motorik. Dalam kondisi seperti ini derita kusta atau orang yang pernah mengalami kusta harus berhadapan juga dengan stigma yang ada di masyarakat.
Ini bisa tandai dengan masih tingginya angka prevalensi atau angka Cacat tingkat 2 di Kabupaten Subang. Sebagai contoh dalam tiga tahun terakhir itu cacat tingkat 2 di Kabupaten Subang di tahun 2018 terdapat 5% dari keseluruhannya kasus yang ditemukan. Kemudian di tahun 2019 itu ada sebanyak sembilan kasus dari keseluruhan kasus yang ditemukan atau cuma 7,9%.
Berikutnya di tahun 2020 ada 12 kasus atau 11% dari seluruh kasus yang ditemukan. Artinya secara komulatif disabilitas yang disebabkan oleh penyakit kusta di Kabupaten Subang itu dalam tiga tahun terakhir sebanyak 28 orang di Kabupaten Subang. Dari data Dinas Sosial di tahun 2019 terhitung sebanyak 11.872 dari seluruh kasus disabilitas yang ada di Kabupaten Subang.
ADVERTISEMENT
Secara umum permasalahan orang yang pernah mengalami kusta dan penyandang disabilitas adalah berada pada kelompok kategori termarjinalkan dalam segala aspek misalnya terkait dengan permasalahan aksesibilitas, lapangan pekerjaan, aksesibilitas terhadap pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur.
Sehingga mempengaruhi seluruh sendi-sendi kehidupan bagi mereka OYMPK serta orang yang mengalami disabilitas.
Ada beberapa upaya yang memang dilakukan untuk meningkatkan akses kesehatan inkusif bagi penderita kusta ataupun penyandang disabilitas, yaitu :
ADVERTISEMENT
Program-program yang dilakukan secara umum di Kabupaten Subang ada empat prioritas khusus permasalahan kusta dan disabilitas, yaitu :
Dengan adanya solusi tersebut diharapkan dapat membantu penderita kusta ataupun disabilitas untuk bisa mendapatkan aksesibilitas yang baik terkait dengan pemenuhan kebutuhannya.
Ardiansyah
Gambaran penyakit kusta di bulukumba ini hampir sama dengan daerah lain yaitu stigma dan diskriminasi yang dialami masih sangat tinggi sehingga penemuan kasus yang terlambat membuat angka kusta masih terus meningkat.
PerMata merupakan organisasi atau suatu wadah bagi orang yang sedang pernah mengalami kusta untuk melakukan advokasi hal-hal terkait dengan kebijakan atau misalnya ada penolakan-penolakan dari lingkungan, melakukan edukasi tentang penyakit kusta di masyarakat dan pendampingan bagi orang yang sedang mengalami kusta agar bisa menerima dirinya sehingga dapat menumbuhkan rasa percaya diri untuk bersosialisasi di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sehingga dengan adanya PerMata bisa menjadi salah satu solusi dalam menangani permasalahan kendala yang dialami oleh orang yang pernah mengalami kusta dan penyandang disabilitas.
Yang paling penting terkait dengan permasalahan kusta adalah stop stigma dan diskriminasi dengan pelayanan kesehatan yang inklusif serta junjung kesetaraan aksesibilitas bagi disabilitas dan yang pernah mengalami kusta menuju Indonesia bebas kusta.
Salam Blogger
Eka Duwi Handayani
Wa No. 081310103801
Email : [email protected]