Pembangunan Ekonomi Umat melalui Potensi Zakat dan Waqaf di Indonesia

Eka Nuriawati
Mahasiswa Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
15 Desember 2020 11:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Eka Nuriawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Populasi umat Muslim di Indonesia merupakan yang terbanyak di dunia. Oleh karenanya potensi zakat dan waqaf di Indonesia sangatlah besar. Jika Zakat di Indonesia terkumpul akan mencapai 233.8 triliun namun faktanya zakat yang terhimpun hanyalah sebesar 10 Triliun (Baznaz, 2020). Hal ini terjadi akibat dari berbagai faktor diantaranya; kebanyakan masyarakat atau mudzakki yang menenunaikan zakat langsung kepada mustahiq tidak melalui lembaga badan amil zakat resmi. Banyak penemuan pula mereka tidak melalui badan amil zakat karena masih meragukan kredibilitas badan-badan tersebut. Padahal jika melalui badan amil zakat nasional (Baznas) kita akan lebih terarah dan tepat penyaluran ke daerah-daerah yang masyarakatnya terkena dampak dan krisis secara ekonomi. Dengan menunaikan zakat pada Lembaga penghimpun zakat akan mengurangi potensi tumpang tindih zakat yang diterima mustahiq sehingga kekayaan lebih terdistribusi secara cepat dan tepat
ADVERTISEMENT
Pada masa pandemi ini terdapat penurunan jumlah mudzakki yang berimbas pada berkurangnya penerimaan zakat. Pandemi Covid-19 membuat pendapatan dan penerimaan dari pada muzzaki berkurang, yang sebelumnya mudzakki sering menunaikan zakat, kini muzakki berubah menjadi mustahiq setelah terkena dampak dari pandemi. Yang awalnya sebelum covid-19 melanda penerimaan zakat yang dihimpun terbilang cukup sedikit maka akan semakin sedikit lagi diakibatkan oleh pandemi ini. Mirisnya, di Indonesia sendiri masih sedikit umat muslim yang paham tentang kewajiban menunaikan zakat yakni selain zakat fitrah, ada kewajiban zakat profesi. Yang masih belum terealisasi karena kurangnya sosialisasi dan pemahaman perihal zakat tersebut. Selain itu, masyarakat lebih dibebankan untuk membayar pajak ketimbang zakat. Tidak seperti di Malaysia, pembayaran zakat dapat meringankan kewajiban membayar pajak.
ADVERTISEMENT
Selama ini masyarakat menilai bahwa waqaf merupakan ibadah yang mahal di mana penyalurannya hanya dalam bentuk pesantren, masjid. Penilaian dari masyarakat inilah yang membuat besarnya potensi waqaf yaitu sebesar 188 Triliun hanya terealisasikan sebesar 400 Miliar. Terdapat banyak tanah waqaf yang pengelolaan kurang maksimal dan belum produktif. Karena tidak ada komitmen dari nadzir yang bertugas mengelola tanah waqaf dan juga rendahnya pengetahuan nadzir mengenai waqaf produktif. Pada kenyataan, lebih banyak harta waqaf yang bersifat diam sebesar 77% daripada yang menghasilkan sebesar 23%. .
Waqaf produktif juga bisa disalurkan dalam bentuk rumah produksi. Rumah produksi ini selain menunjang kegiatan industri masyarakat pegiat UMKM, juga meningkatkan standar kualitas produk sehingga hasilnya dapat di ekspor. Banyak sekali UMKM saat ini yang memiliki potensi ekspor tetapi produk yang dihasilkan belum sesuai dengan standar ekspor. Untuk itu perlu dilakukan pembinaan dan pelatihan yang bisa dilakukan secara menyeluruh di rumah produksi tersebut. Selain mendapat teori dari standar produk ekspor yang baik para pelaku UMKM juga dapat merealisasikan di rumah produksi tersebut. Pelaku UMKM yang dapat menghasilkan barang bertaraf internasional akan meningkatkan pendapatan rumah tangga itu sendiri. Sesuai dengan pendapat Ibnu Khaldun yang menyatakan bahwa negara yang makmur dinilai dari produksi yang melimpah dan negara yang neraca perdagangannya positif. Hal ini jelas dapat terjadi jika Indonesia mandiri dengan menggunakan produk dalam negeri dan banyak hasil produksi yang bernilai tinggi untuk di ekspor. Dan akhirnya berimbas kepada kemajuan dan kemakmuran ekonomi.
ADVERTISEMENT
Waqaf produktif ini juga sudah di dukung oleh pemerintah melalui cash waqaf linked sukuk. Pada program ini kita dapat berinvestasi untuk pembangunan negara sekaligus beramal demi kepentingan sosial. Melakukan investasi pada sukuk dapat membantu pemerintah dalam pembiayaan di berbagai sektor dengan akad Syariah. Keuntungan bagi hasil yang didapatkan dari sukuk tersebut akan disalurkan ke sektor-sektor sosial yang produktif oleh negara. Program ini merupakan wujud dari dukungan pemerintah dalam meningkatkan relaisasi waqaf.
Potensi zakat dan waqaf yang ada akan terealisasi jika ada dukungan dari berbagai pihak. Mulai dari pemerintah harus terus mendukung dengan memperbaiki dan memfasilitasi dengan regulasi dan hukum yang berlaku. Lembaga amil zakat yang harus menjaga kredibilitas dan akuntabilitas dari badan tersebut untuk menimbulkan kepercayaan dari masyarakat. Dan masyarakat yang harus meningkatkan literasi tentang zakat dan waqaf agar dapat menunaikannya dengan metode, pengelolaan dan penyaluran yang tepat.
Ilustrasi Dana Sosial yang Produktif | Google.com
ADVERTISEMENT