Tabungan Akad Wadiah Kenyamanan Nasabah Dalam Menabung

Saya Adalah Mahasiswa S1 Program Studi Manajemen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ekhwan Kent Marcel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bertumbuhnya lembaga keuangan syariah saat ini, baik lembaga keuangan bank maupun non bank (seperti BMT, KSPPS, dan lainnya) secara langsung maupun tidak langsung sangat membantu perekonimian masyarakat yang ingin menjalankan prinsip keuangan sayriah didalam kehidupan sehari-harinya.
Menjadi sebuah tantangan bagi lembaga keuangan syariah untuk benar-benar menerapkan prinsip keuangan syariah dalam penerapan system operasional. Kompetensi SDM yang benar-benar memahami tentang akad dan system operasional keuangan syariah menjadi sebuah kewajiban utama para pelaku keuangan syariah, baik dari pihak lembaga keuangan syariah maupun dari masyarakat pada umumnya.
Dalam hal simpanan nasabah di lembaga keuangan syariah, terdapat 2 sistem akad yang digunakan untuk memfasilitasi simpanan dana nasabah di lembaga keuangan syariah, yaitu :
Wadiah, akad dimana nasabah menitipkan dana simpanannya di lembaga keuangan syariah namun nasabah tidak mendapatkan imbal hasil dalam bentuk apapun dikarenakan akad yang disepakati adalah akad titipan, dan pihak lembaga keuangan syariah tidak berkewajiban memberikan apapun kepada pemilik dana, meskipun pihak lembaga keuangan dapat memberikan bonus kepada penyimpan dana dan tidak diperjanjikan.
Mudharobah, akad dimana nasabah pennyimpan dana simpanannya dilembaga keuangan dan nasabah berhak mendapatkan imbal hasil dari dana yang disimpan di lembaga keuangan syariah tersebut berdasarkan kesepakatan bagi hasil dari keuntungan yang didapatkan lembaga keuangan syariah tersebut dalam mengelola dana simpanan nasabahnya. Besaran imbah hasil yang didapatkan berpotensi fluktuatif dikarenakan pendapatan lembaga keuangan syariah tersebut bisa berubah-ubah setiap bulannya.
Dari kedua jenis akad tersebut masyarakat sebagai pemilik dana dalam menyimpan dananya di lembaga keuangan syariah memiliki opsi dalam hal akad penempatan dana nya. Dari sisi pihak lembaga keuangan syariah, dalam hal mengelola dana simpanan nasabah harus mampu menjalankan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan juga sesuai dengan kepatuhan syariah dlam system operasional nya. Sehingga hal ini dapat memberikan pendapat yang berbeda di sisi masyarakat pemilik dana dalam memilik lembaga keuangan syariah untuk penempatan dananya. Masyarakat sebagai pemilik dana dapat berpikir tentang bagaimana sebuah lembaga keuangan syariah benar-benar dapat menjalankan kepatuhan syariah dalam system operasional sehari-harinya. Apakah dana yang dikelola oleh lemabaga keuangan syariah telah berjalan dengan semestinya atau bisa jadi kepatuhan syariah belum dijalankan sepenuhnya. Sehingga masyarakat menjadi berpikir bagi hasil yang diperoleh oleh lembaga keuangan syariah betul-betul sesuai syariah atau tidak. Opsi penempatan dana dengan akad wadiah dapat menjadi salah satu solusi atas kekhawatiran tersebut, dikarenakan dengan akad wadiah, pemilik dana tidak berhak atas bagi hasil atas dana yang telah disimpan di lembaga keuangan tersebut, namun pemilik dana masih dapat menikmati jasa layanan keuangan syariah yang dibeerikan oleh lembaga keuangan syariah tersebut.
