Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kumparan - Sebuah organisasi yang belum jelas rekam jejaknya, menyebarkan Hoax tentang kandungan BPA dalam galon guna ulang. Dikatakan bahaya kemasan plastik yang terbuat dari bahan polikarbonat yang mengandung BPA alias Bisphenol A dengan Kode Plastik No.7 adalah Hoax?.
ADVERTISEMENT
Sumber Hoax dapat dipelajari perkembangan dari regulasi yang telah diterapkan di negara maju yang mempunyai peraturan yang ketat, dan tujuannya adalah untuk melindungi hak konsumen Indonesia untuk mendapatkan produk yang berkwalitas dan tidak beresiko bagi kesehatan di kemudian hari.
JPKL ( Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan) yang selama ini memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media mainstream tentang bahaya BPA yang terdapat pada galon guna ulang adalah benar, namu disadari bahwa keselamatan bayi, balita dan janin, artinya menyelamatkan generasi masa depan bangsa.
Untuk itu, JPKL telah membuat petisi yang berisi dukungan dan menguatkan BPOM untuk dapat membuat kebijakan label peringatan konsumen untuk melindungi bayi, balita dan janin. Dalam petisi tersebut telah mendapat dukungan 60 ribu warga net lebih. Konsumen jelas sangat antusias untuk mendukung BPOM.
ADVERTISEMENT
Pemberitaan yang disampaikan JPKL mempunyai landasan penelitian. Bagaimana negara maju EU (European Union) sejak tahun 2017 melarang penggunaan BPA pada produk plastik yang digunakan untuk bayi usia 0-3 tahun.
Bahkan pemerintah Perancis lebih keras dan ketat sekali dalam regulasinya, bahwa BPA dilarang dalam impor dan penempatannya di pasar negara Perancis untuk setiap kemasan, wadah atau perkakas, yang dimaksudkan untuk bersentuhan langsung dengan makanan minuman.
Ketua JPKL, Roro Daras dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/3/2021) menjelaskan, “Penggunaan plastik kemasan mengandung BPA dengan kode plastik No.7, dalam kegiatan produksi makanan dan minuman itu wajar saja dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kemenperin, SNI, dan BPOM, silahkan produsen yang masih mempergunakan kemasan plastik tersebut terus berjalan, tidak ada yang melarang, silahkan untuk membangun perekonomian Indonesia. Hanya saja, berikan label peringatan konsumen, sehingga tidak dikonsumsi untuk bayi, balita dan janin. Sama halnya dengan beberapa produk tertentu yang dilabeli peringatan seperti yang diatur di dalam Pedoman Label Pangan Olahan 2020 yang dikeluarkan oleh BPOM, sebagai pedoman yang memperjelas PERBPOM No. 31 thn 2018 tentang Label Pangan Olahan. Dalam Buku Pedoman ini dapat di temukan di BAB IV Halaman 75 - 77 Bab 4.5” Tegas Roro Daras.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi JPKL tetap akan mendukung dan percaya. BPOM sebagai regulator akan mendengarkan aspirasi konsumen Indonesia demi kesehatan Bayi, Balita dan janin ibu hamil. (*)