Konten dari Pengguna

BMKS dan Jalan Panjang Indonesia Menjadi Price Setter

Dr Eko Setiobudi, SE, ME

Dr Eko Setiobudi, SE, ME

Dosen STIES Mitra Karya Bekasi dan Pelaku Usaha

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dr Eko Setiobudi, SE, ME tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BMKS (ChatGPT)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BMKS (ChatGPT)

Presiden Prabowo berencana untuk membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Presiden menyebutkan bahwa pembentukan BMKS ini penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas, di mana selama ini posisi Indonesia masih sebatas sebagai produsen, yang belum terlibat dalam menentukan harga berbagai komoditas. Melalui tahapan-tahapan yang sudah mulai dan dilakukan, pemerintah optimis peluncuran BMKS akan dilakukan tepat pada tanggal 1 Januari 2027.

Tidak bisa dipungkiri, Indonesia selama ini dikenal sebagai negara dengan kandungan SDA yang sangat kaya. Sebut saja nikel, batu bara, sawit, karet, timah, dan berbagai komoditas lainnya. Namun kaya akan sumber daya belum tentu menjadi pemain utama dalam perdagangan komoditas tersebut di tingkat pasar global. Bahkan banyak negara yang hanya berperan sebagai penyedia bahan baku, tanpa mengetahui produk olahan turunannya. Oleh sebab itu, Indonesia bukan hanya harus berbicara bagaimana meningkatkan kapasitas produksi, tetapi juga bagaimana mengubah kekuatan produksi menjadi kekuatan pasar.

Simak saja pada kasus nikel sebagai mineral utama bahan baku baterai motor dan mobil listrik. Seiring dengan terus meningkatkan permintaan dan penjualan motor dan mobil listrik, nikel tentunya menjadi komoditas strategis dalam rantai pasok industri tersebut.

Data dari Badan Energi Internasional (IEA), menyebutkan penjualan secara kumulatif sampai dengan tahun 2025 mencapai angka lebih dari 20 juta lebih. Di mana hampir sekitar 10 juta unit motor listrik terjual sepanjang tahun 2025 atau meningkat sekitar 15% jika dibandingkan dengan tahun 2024. China sendiri menyumbang angka penjualan sekitar 7 juta unit.

Lonjakan permintaan tersebut, berbanding lurus dengan data IEA terkait dengan pasokan nikel sebagai bahan baku utama baterai kendaraan listrik. Selama tahun 2023, IEA menyebutkan bahwa Indonesia berkontribusi sebesar 52% terhadap produksi nikel global, atau meningkat sebesar sekitar 34% jika dibandingkan dengan tahun 2020. Sementara dari sisi produk olahan dan turunan, Indonesia berkontribusi terhadap produksi nikel olahan dan turunan global sebesar 37%, atau meningkat sebesar 14% jika dibandingkan dengan kontribusi tahun 2020 yakni sebesar 23%.

Hal sama juga terjadi pada komoditas sawit. Tahun 2024, Indonesia menjadi produsen sawit terbesar dunia dengan produksi sekitar 46,7 juta ton, dan menyumbang sekitar 57% dari total produksi minyak sawit dunia.

Dalam konteks yang demikianlah, pembentukan BMKS menjadi sangat penting, sekaligus mendorong peran Indonesia yang bukan lagi sekedar produsen bahan mentah, tetapi juga ikut menjadi pemain dalam industri turunan dan produk olahan, serta menjadi salah satu penentu harga komoditas di pasar dunia. Artinya, ada beberapa manfaat bagi Indonesia dengan pembentukan BMKS tersebut.

Pertama, Dalam teori ekonomi mikro, kemampuan menentukan harga tidak semata-mata ditentukan oleh posisi sebagai produsen. Struktur pasar, kekuatan nilai tawar, tingkat konsentrasi pasar, elastisitas permintaan dan penawaran serta tersedianya informasi atas harga justru menjadi variabel-variabel harga. Oleh karena itu, menjadi produsen terbesar tidak secara otomatis menjadikan Indonesia sebagai penentu harga di pasar global. Di sinilah BMKS menjadi penting, bukan hanya untuk menetapkan harga secara administratif, melainkan mendorong BMKS untuk membangun mekanisme price discovery yang kredibel sehingga harga yang terbentuk di Indonesia dapat menjadi salah satu referensi pasar global.

Kedua, meningkatkan posisi tawar Indonesia, bukan hanya sebagai produsen, sekaligus sebagai negara yang menjadi penentu harga dalam harga komoditas di tingkat global. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan ekspor satu pintu dan tata kelola komoditas SDA strategis, sebagaimana yang tertuang dalam PP 24/2026 tentang tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, yang berlaku semenjak 1 Juni 2026, di mana pada tahap awal menetapkan batu bara, kelapa sawit dan ferro alloy sebagai komoditas SDA strategis. Pemerintah juga mengatur bahwa mulai paling lambat 1 Januari 2027 ekspor komoditas tersebut dilakukan melalui BUMN Ekspor.

Ketiga, menciptakan pasar baru, yang dapat mempertemukan produsen, eksportir, pembeli dan investor dalam sebuah mekanisme tata kelola yang lebih transparan dan terpercaya, yakni melalui bursa yang legal dan sah baik secara pasar, maupun secara institusi di tingkat global.

Melalui ketiga hal tersebut di atas, pada akhirnya pembentukan BMKS memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan negara, baik melalui perbaikan price discovery, transparansi transaksi, pengurangan under-invoicing, dan penguatan basis pengenaan pajak serta PNBP.

Komoditas Unggulan

Sebagai negara dengan kandungan SDA yang berlimpah, maka memasukkan semua komoditas dalam bursa bukan langkah yang tepat. Pasalnya BMKS baru akan dibentuk, dan rencana diluncurkan per 1 Januari 2027. Karena itu, menentukan komoditas unggulan sebagai basis utama untuk membangun fondasi bursa jauh lebih penting ketimbang dengan banyaknya jumlah komoditas. Pasalnya seiring perjalanan BMKS ke depan, jumlah komoditas akan meningkat dengan sendirinya sesuai dengan permintaan pasar.

Pemilihan komoditas BMKS sebaiknya dilakukan secara selektif dengan kriteria tertentu dan bisa memberi tiga manfaat sebagaimana yang sudah diuraikan di atas. Kriteria tersebut antara lain adalah kapasitas produksi dalam negeri, pangsa pasar global, nilai ekonomi, tingkat likuiditas perdagangan, serta strategisnya komoditas tersebut untuk mendorong terciptanya industri hilir, rantai pasok, serta menciptakan produk-produk turunan dan industri olahan.

Melihat data komoditas yang selama ini menjadi produk unggulan, maka tidak berlebihan kita memilih empat kandidat sebagai komoditas unggulan untuk fondasi BMKS, yakni nikel, timah, sawit dan batu bara.

Nikel misalnya, Data US Geological Survey (USGS) tahun 2024 menyebutkan bahwa Indonesia adalah produsen tambang nikel terbesar dunia dengan kontribusi sekitar 62% terhadap produksi dunia. Tren meningkatnya permintaan kendaraan listrik secara global juga menjadi pangsa pasar yang sangat besar.

Untuk timah, sampai dengan tahun 2024, Indonesia adalah produsen tambang timah terbesar kedua dengan kontribusi sekitar 19% dari produsen dunia. Timah di Indonesia juga sudah diperdagangkan melalui bursa. Suatu komoditas yang tidak dimulai dari nol untuk urusan perdagangan di bursa.

Sawit, meskipun bukan mineral, tetapi Indonesia adalah produsen sawit terbesar dunia. Nilai ekspor sawit pada tahun 2025 sebesar US$34,35 miliar atau meningkat sebesar 27,9% jika dibandingkan dengan tahun 2024. Dengan produksi dan perdagangan yang sangat besar, maka secara teoritis komoditas sawit Indonesia harusnya menjadi basis transaksi dan referensi harga

Hal yang sama dengan batu bara, di mana Indonesia adalah salah satu eksportir batu bara terbesar dunia. Data Kementerian Perdagangan tahun 2025, menyebutkan bahwa ekspor batu bara non-aglomerasi US$18,44 miliar, dan batu bara bituminous mencapai sekitar US$5,96 miliar. Ini menunjukkan bahwa batu bara memiliki potensi likuiditas yang sangat tinggi.

Kepercayaan Pasar

Ilustrasi BMKS (ChatGPT)

Satu hal yang tidak boleh dilupakan dalam pembentukan BMKS adalah kepercayaan pasar terhadap harga yang terbentuk di dalamnya. Dengan dukungan komoditas unggulan saja tentunya tidak cukup. Indonesia harus memiliki pasar, atau jauh lebih dalam lagi adalah memiliki kepercayaan pasar. Pasalnya sebagai produsen yang besar, adalah kekayaan dan kandungan sumber daya, tetapi soal harga, adalah menyangkut kepercayaan dan komitmen jangka panjang.

Oleh sebab itu, dibutuhkan perangkat instrumen untuk menciptakan kepercayaan pasar, mulai dari standar administrasi, transparansi, tata kelola, standardisasi komoditas, integritas data, dan pengawasan, kepastian hukum dan konsistensi kebijakan adalah prasyarat utama.

Tanpa adanya kepercayaan pasar, maka pembentukan BMKS hanya akan menjadi tempat perdagangan baru dan hanya menambah daftar panjang badan usaha/penyelenggara bursa. Sebaliknya, apabila harga yang terbentuk di BMKS dipercaya oleh produsen, eksportir, pembeli, investor dan para pelaku pasar global, maka BMKS dapat menjadi instrumen untuk mengubah Indonesia dari sekadar price taker menjadi salah satu price setter di pasar komoditas dunia.