Konten dari Pengguna

BPR Pemda: Antara Fungsi Bisnis dan Misi Pembangunan Daerah

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dr Eko Setiobudi, SE, ME tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pencabutan Ijin BPR (ChatGPT)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabutan Ijin BPR (ChatGPT)

Dalam rentang waktu bulan Januari - Agustus 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari 11 Bank  Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Mencakup 10 BPR dan 1 BPRS, yaitu BPRS Hasanah Mandiri.OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, Jawa Barat, yang berlaku efektif pada 19 Agustus 2026. Pencabutan izin oleh OJK tersebut tindak lanjut dari pengawasan oleh OJK terhadap industri perbankan dan keuangan yang beroperasional di Indonesia.

Melalui pencabutan izin ini, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum. Penyelesaian hak dan kewajiban bank selanjutnya dilakukan melalui tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

OJK menyampaikan bahwa pencabutan ini disebabkan dengan berbagai latar belakang dan permasalahan. Sebagian besar karena kondisi kesehatan bank yang memburuk, seperti kekurangan modal dan masalah tata kelola keuangan. Sebelum keputusan pencabutan izin, beberapa langkah pengawasan dan pembinaan sudah dilakukan OJK, seperti penambahan modal, hingga memberikan opsi konsolidasi atau merger. Namun sampai batas waktu penyehatan yang tidak terpenuhi, sehingga pencabutan izin menjadi langkah penyelesaian terakhir.

Isu pencabutan ini menjadi menarik dan menyita perhatian masyarakat, karena dari 11 BPR/BPRS yang dicabut izinnya terdapat 2 BPR yang notabene adalah milik pemerintah daerah. Yakni Perumda BPR Bank Cirebon yang dicabut izinnya per 9 Februari 2026, dan PT BPR Pembangunan Nagari, di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, yang dicabut izin usahanya dicabut per pada 31 Maret 2026. Kasus serupa juga pernah terjadi pada Perumda BPR Bank Purworejo, yang dicabut izinnya pada 20 Februari 2024.

OJK menambahkan bahwa penutupan Perumda BPR tersebut tidak jauh dari permasalahan seperti tata kelola dan integritas pengelolaan, penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan kepatuhan, yang kemudian berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha.

Idealnya BPR milik Pemda bukan hanya harus sehat secara finansial, tetapi BPR tersebut mampu menjadi instrumen intermediasi dan pembangunan ekonomi di daerah. Artinya, jika BPR merupakan instrumen ekonomi daerah, mengapa Pemda sebagai pemegang saham tidak mampu mencegah kegagalan tersebut atau melakukan penyehatan sebelum kondisi bank masuk tahap resolusi?

Sebuah Paradoks

Secara sederhana, tujuan utama pemda membentuk Perumda BPR adalah, (1) Memperluas akses pembiayaan masyarakat daerah, (2) Membiayai UMKM dan sektor ekonomi produktif, (3) Menggerakkan ekonomi daerah, (4) Menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), (5) Menjadi instrumen kebijakan ekonomi daerah.

Dari tujuan tersebut, maka fungsi Perumda BPR sebenarnya sangat strategis, yakni (1) fungsi bisnis, di mana BPR harus sehat, menghasilkan laba, memiliki modal memadai dan NPL terkendali, (2) fungsi intermediasi, di mana BPR harus menghimpun dana dan menyalurkannya kembali menjadi kredit produktif, (3) fungsi pembangunan daerah, di mana BPR harus mempunyai dampak terhadap UMKM, sektor produktif, lapangan kerja dan ekonomi lokal yang pada akhirnya membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Kalau kita menelisik lebih dalam, di luar persoalan yang secara eksplisit disebut OJK, menurut hemat penulis terdapat beberapa persoalan struktural yang perlu diperhatikan. (a) gagalnya perumda BPR bertransformasi dengan perubahan sistem keuangan, baik menyangkut perubahan produk yang dijual, digitalisasi, dan fleksibilitas terhadap perubahan bisnis UMKM akibat perubahan zaman dan teknologi yang notabene adalah pangsa pasar utama BPR, (b) lemahnya manajemen dan mitigasi risiko, khususnya menyangkut risiko NPL, portofolio usaha, risiko gagal bayar, tidak adanya analisis terhadap jaminan aset berkualitas atau tidak, dan tidak adanya skema besaran kredit dan nilai jaminan berdasarkan portofolio usaha UMKM, (c) masih terjebak dengan mindset lama, yakni BPR hanya berperan sebagai pemberi kredit ansich. Sehingga tidak dilakukan proses pendampingan terhadap UMKM-UMKM baik menyangkut dengan aspek pemasaran, kesulitan masuk ke marketplace, legalitas, pembukuan dan manajemen arus kas bahkan ketiadaan laporan keuangan juga menjadi masalah klasik yang banyak dihadapi oleh UMKM.

Langkah Antisipasi

Ilustrasi Pencabutan Ijin BPR/BPRS (ChatGPT)

Dan, agar kasus serupa tidak terulang di Perumda BPR-BPR lain, maka langkah antisipasi harus dilakukan sedini mungkin. Hal ini bisa dilakukan melalui dua pendekatan, yakni ;

Pertama, pendekatan “credit plus.” Penting untuk memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat sekitar melalui pertumbuhan UMKM-UMKM baru. Melalui kredit produktif, maka strategi “credit plus” perlu dijajaki oleh BPR. Di mana BPR tidak hanya memberikan kredit, tetapi juga menghubungkan UMKM dengan offtaker/rantai pasok bagi industri bahan baku ataupun industri turunan lainnya. Misalnya membantu UMKM sektor industri rumahan untuk bisa memasok industri lainnya. Sebut saja UMKM garmen untuk menjadi pemasok pabrik garmen, UMKM makanan menjadi pemasok restoran dan hotel, dan lain sebagainya. Hal yang demikian, bukan hanya membantu UMKM untuk meningkatkan omzetnya, tetapi secara tidak langsung juga berpotensi membuka perluasan pangsa pasar bagi BPR itu sendiri.

Kedua, pendekatan ekosistem pembiayaan. Yakni mendorong agar UMKM dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, membangun asosiasi UMKM, bekerja sama menambah rantai pasok, BUMDes, hotel, restoran, bahkan jika diperlukan dapat membangun dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai pemasok dan SPPG sebagai supplier bahan baku. Dengan demikian, BPR harus mengubah pola intermediasi dari hubungan “bank–debitur” menjadi “bank–UMKM–pasar”.

Melalui dua pendekatan inilah, maka peran pemda sebagai pemilik akan menemukan benang merahnya. Pemda selaku otoritas pembuat kebijakan di daerah, yang harus menyertakan peran serta Perumda BPR dalam kebijakan-kebijakan ekonomi dan pertumbuhan di daerahnya. Dalam bahasa lain, pemda melalui kebijakannya mendorong lahirnya intermediasi program pembangunan ekonomi dengan pilar Perumda BPR. Yang pada akhirnya pemda mendorong Perumda BPR sebagai salah satu instrumen intermediasi keuangan dalam mendukung kebijakan pembangunan ekonomi daerah, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan

Terakhir, BPR yang besar belum tentu menjadi BPR yang berhasil. Ukuran keberhasilan Perumda BPR bukan hanya diukur seberapa besar aset dan kuatnya modal yang dimiliki, tetapi seberapa besar kemampuan aset dan modal tersebut dikonversikan menjadi pembiayaan produktif, meningkatkan kapasitas UMKM, menurunkan NPL, dan meningkatkan aktivitas ekonomi yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.