Konten dari Pengguna

Motor Listrik Tidak Cukup Disubsidi

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dr Eko Setiobudi, SE, ME tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Subsidi Motor Listrik (ChatGPT)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Subsidi Motor Listrik (ChatGPT)

Pemerintah berencana kembali menyiapkan anggaran sekitar Rp3 triliun untuk insentif pembelian sepeda motor listrik. Insentif tersebut rencananya dialokasikan untuk 1 juta motor listrik. Artinya ada insentif Rp3 juta per motor listrik, atau turun dari insentif sebelumnya yakni Rp7 juta.

Sementara Kementerian Perindustrian RI sedang menyiapkan Peraturan Menteri terkait dengan juklak dan juknisnya. Di tengah persiapan regulasi tersebut, muncul informasi bahwa insentif baru akan efektif mulai September 2026

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan melalui Sistem Registrasi Uji Tipe (SRUT), selama tahun 2024 selama ada insentif sebesar Rp7 juta, penjualan per tahun mencapai angka 77.078 unit.

Pada periode tersebut, performa jaringan dealer yang berada pada kisaran angka 1.000 sampai 2.000 unit per bulan. Setelah insentif dicabut pada tahun 2025, menunjukkan penurunan penjualan tahunan menjadi sekitar 55.059 unit, dengan performa dealer yang juga menurun hingga 30%-50%. Artinya penjualan motor listrik masih cukup sensitif terhadap kepastian regulasi dan insentif.

Tumbuh kembangnya industri motor listrik, tentunya sangat bergantung pada dua ekosistem, yakni ekosistem di tingkat produsen dan ekosistem di tingkat pasar.

Pertama, ekosistem di tingkat produsen. Merupakan rangkaian kegiatan ekonomi dari hulu hingga hilir yang memungkinkan sebuah motor listrik diproduksi secara efisien dan kompetitif. Ekosistem ini dimulai dari ketersediaan bahan baku seperti nikel, tembaga, aluminium, baja, serta material pendukung baterai, kemudian dilanjutkan dengan industri komponen utama seperti baterai, motor listrik, controller, inverter, Battery Management System (BMS), charger, sistem elektronik, hingga komponen mekanis seperti rangka, ban, rem dan suspensi. Di dalamnya juga terdapat industri manufaktur dan perakitan kendaraan, riset dan pengembangan, teknologi perangkat lunak, industri mesin dan peralatan produksi, laboratorium pengujian, serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang kendaraan listrik, hingga tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang digunakan. Dengan demikian, kekuatan ekosistem produsen tidak hanya ditentukan oleh kemampuan merakit motor listrik, tetapi oleh seberapa besar industri domestik mampu membangun rantai pasok yang terintegrasi, meningkatkan kandungan lokal, menguasai teknologi, menekan biaya produksi, dan menghasilkan motor listrik yang memiliki daya saing harga maupun kualitas.

Kedua, ekosistem di tingkat pasar. Merupakan rangkaian kegiatan yang memastikan produk yang telah diproduksi dapat diterima, dibeli, digunakan, dibiayai, dirawat, dan pada akhirnya didaur ulang. Ekosistem ini mencakup konsumen rumah tangga, pekerja, pelaku UMKM, perusahaan, pemerintah, hingga sektor transportasi dan logistik sebagai pengguna kendaraan listrik; kemudian didukung oleh dealer, showroom, marketplace, perusahaan pembiayaan dan perbankan yang membuat pembelian lebih mudah, termasuk di dalamnya adalah insentif pembelian atau subsidi. Agar penggunaan motor listrik semakin luas, ekosistem pasar juga membutuhkan infrastruktur seperti stasiun pengisian daya, stasiun penukaran baterai, fasilitas pengisian di rumah dan tempat kerja, serta jaringan bengkel, suku cadang dan layanan purnajual. Pada tahap berikutnya, diperlukan ekosistem pengelolaan baterai melalui penggunaan kembali, second life, dan daur ulang. Pemerintah juga memiliki peran penting melalui regulasi, insentif, standardisasi, kebijakan pengadaan kendaraan listrik, serta penciptaan permintaan.

Karena itu, keberhasilan industri motor listrik tidak cukup hanya dengan membangun kapasitas produksi; pasar harus tumbuh secara bersamaan agar produk terserap dan investasi industri memiliki kepastian permintaan. Industri motor listrik membutuhkan keseimbangan antara membangun kapasitas produksi dan menciptakan pasar; terlalu fokus pada produsen akan menghasilkan kapasitas tanpa pasar, sementara menciptakan pasar tanpa memperkuat produsen akan membuat Indonesia bergantung pada produk dan komponen impor.

Ilustrasi Industri Motor Listrik (ChatGPT)

Penulis sebagai pelaku usaha penjualan motor listrik, memberikan catatan untuk menjawab sebuah pertanyaan bersama, “rencana pemerintah kembali memberikan insentif Rp3 juta. Apakah insentif tersebut cukup untuk menghidupkan kembali pasar?”

Pertama, adanya kepastian insentif. Artinya pemerintah memberikan kepastian dan kejelasan regulasi mengenai insentif, bukan sekadar subsidi. Dengan skema jangka menengah atau jangka panjang, misalnya 3-5 tahun, yang disertai dengan besaran yang jelas dan pasti, mekanisme perolehan subsidi yang sederhana, atau kuota yang berubah-ubah. Kita bisa belajar dari pengalaman tahun 2024, di mana besaran subsidi Rp7 juta mampu mendorong pertumbuhan penjualan, sebaliknya ketika subsidi tidak berlanjut, penjualan mengalami terjun bebas.

Kedua, subsidi harus menjadi satu kesatuan paket kebijakan di pasar motor listrik. Subsidi harga saja tidak cukup. Pemerintah perlu membangun paket kebijakan yang mencakup insentif pembelian, insentif pembiayaan, kemudahan pajak, dukungan infrastruktur, standar garansi baterai, dan layanan purnajual. Hal ini penting untuk menurunkan risiko di tingkat konsumen akhir.

Ketiga, insentif juga harus diberikan pemerintah kepada pihak ketiga untuk memperluas infrastruktur charging dan battery swapping secara lebih agresif dan merata. Insentif dapat diberikan kepada pihak-pihak ketiga seperti PLN, swasta, dealer, minimarket, SPBU, mal, kantor dan kawasan perumahan untuk membangun titik pengisian. Bagaimanapun ketersediaan infrastruktur yang merata akan mengurangi range anxiety dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap masa depan industri motor listrik di Indonesia.

Keempat, perlunya pemerintah melibatkan dealer selaku Agen Pemegang Merek (APM) sebagai bagian dari ekosistem industri motor listrik, bukan hanya produsen. Pasalnya selama ini pemerintah banyak fokus kepada produsen selaku pemegang merek, pabrik sebagai industri manufaktur, TKDN, serta komponen dan suku cadang. Padahal ada mata rantai yang menentukan apakah produk benar-benar sampai kepada konsumen, yakni dealer. Jangan sampai pemerintah berhasil menciptakan kapasitas produksi 200 ribu unit, tetapi dealer kesulitan menjual produknya.

Kelima, pemerintah harus mampu menciptakan pasar motor listrik bekas. Karena perilaku konsumen di Indonesia masih berpikir “kalau membeli motor bukan hanya untuk digunakan, tetapi juga berpikir lima tahun lagi motor ini bisa dijual berapa?" Karena salah satu isu krusialnya adalah terkait baterai, maka pemerintah diharapkan dapat membuat standar kesehatan baterai, misalnya Battery Health Certificate. Saat ini pasar motor listrik bekas belum matang dan belum ada metode yang luas digunakan untuk menilai kesehatan baterai. Kondisi tersebut membuat perusahaan pembiayaan juga kesulitan memperkirakan nilai aset kendaraan, dalam proses kredit.

Pemerintah tidak cukup hanya membangun industri motor listrik dari sisi produksi. Yang tidak kalah penting adalah membangun pasar yang mampu menyerap produksinya secara berkelanjutan. Sebab industri tidak akan tumbuh hanya karena motor listrik diproduksi, tetapi karena masyarakat percaya untuk membeli, menggunakan, membiayai, merawat, dan menjualnya kembali.