Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Memaksimalkan Tanah Wakaf Sebagai Lahan Pertanian Produktif
11 Maret 2025 9:37 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Eko Triyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menurut data dari Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, jumlah tanah wakaf di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 57,263,69 hektar. Tersebar 440,5 ribu lokasi. Peruntukannya beragam dari tempat ibadah, sarana pendidikan hingga kebutuhan umat lainnya. Tetapi tidak semua tanah wakaf terkelola dengan baik, bahkan banyak di antaranya dibiarkan terbengkalai.

Salah satu penyebabnya adalah banyak orang yang mewakafkan (wakif) yang ingin agar digunakan sebagai tempat ibadah seperti masjid atau musala. Padahal sarana tersebut telah tersedia tidak jauh dari lokasi wakaf. Ini yang membuat pengelola (nazir) wakaf kesulitan dalam pengelolaan. Maka perlu adanya edukasi agar tanah wakaf jika digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat, apapun bentuknya tetap mendatangkan pahala. Selama ini banyak yang berpandangan wakaf untuk masjid atau musala, pahalanya lebih besar daripada wakaf untuk keperluan lain.
ADVERTISEMENT
Tanah Wakaf untuk Pertanian
Rasulullah Muhammad SAW. telah mencontohkan, wakaf tidak selalu harus berupa masjid. Pada tahun ketiga hijriyah, ia mewakafkan tujuh kebun kurma untuk umat. Begitu pula sahabat Umar bin Khatab yang mewakafkan tanah di Khaibar. Sementara Usman bin Affan juga mewakafkan kebun kurma yang hasilnya dibagikan kepada anak-anak yatim dan fakir miskin.
Wakaf merupakan satu di antara amal jariyah yang pahalanya tidak akan terputus meskipun seseorang sudah meninggal.
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim)
Dengan banyaknya tanah wakaf yang belum dikelola, menjadikannya sebagai lahan pertanian bisa mendorong agar tanah tersebut tetap produktif. Sehingga orang yang berwakaf pun mendapatkan bagian pahala dari tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
Biaya pengelolaanya bisa berasal dari baitul mal atau kas masjid. Sehingga masjid bisa berperan dalam peningkatan kesejahteraan umat. Tidak hanya jamaah yang dituntut untuk memakmurkan masjid, tetapi harus masjid juga harus bisa memakmurkan jamaah. [eko]