Nalar Keliru PDIP di Balik Anggaran MBG

Dosen dan Pengamat Kebijakan Publik
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Dr Eko Wahyuanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Polemik tentang pengalokasian anggaran Rp233 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam mata anggaran pendidikan 20% memicu sengketa baru. Kritik Fraksi PDIP DPR RI menyebut pengalokasian anggaran itu sebagai pendistorsian mandat konstitusi, sebagai nalar keliru. Persepsi regulasi keuangan negara dan hukum pendidikan justru memberikan pengertian berbeda.
Posisi anggaran MBG memiliki pondasi yuridis kuat sebagai bagian integral dari strategi pembangunan sumber daya manusia (SDM) nasional. Alokasi MBG dalam anggaran pendidikan adalah langkah konstitusional strategis. Secara regulasi, UU No. 20/2003 dan UU Keuangan Negara melegitimasi gizi sebagai penunjang operasional pendidikan.
Nutrisi merupakan fondasi kognitif; bagi kesiapan fisik siswa. Investasi pedagogis akan sia-sia tanpa ditopang pemenuhan gizi siswa. Jadi jika pengalokasian anggaran MBG dituding mendistorsi anggaran pendidikan merupakan pemikiran sesat.
Payung Hukum
Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 memang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN. Secara doktrinal, pendidikan tidak boleh dipahami hanya sebagai aktivitas klasikal di ruang kelas.
Pendidikan adalah proses komprehensif penyiapan manusia unggul. Tanpa kesiapan fisik dan gizi, penyelenggaraan pendidikan menjadi tidak efektif. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 49 menjelaskan bahwa dana pendidikan digunakan untuk gaji pendidik dan biaya operasional pendidikan.
Definisi "biaya operasional" mencakup segala unsur penunjang agar proses belajar mengajar mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sedangkan gizi merupakan prasyarat mutlak bagi peserta didik untuk memenuhi Standar Kompetensi Lulusan-SKU.
Secara regulasi, intervensi gizi pada anak sekolah sah jika dikategorikan sebagai belanja fungsi pendidikan. Sebab tujuannya sebagai optimalisasi daya serap intelektual.
Legitimasi UU Keuangan Negara
Sanggahan terhadap penggunaan dana pendidikan untuk MBG kerap abai terhadap UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 11 ayat (5), bahwa belanja negara disusun berdasarkan klasifikasi organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Klasifikasi "Fungsi Pendidikan" bersifat lintas kementerian (cross-sectoral).
Anggaran pendidikan Rp 722,6 triliun pada APBN 2025 tidak seluruhnya dikelola Kemendikbudristek. Terdapat alokasi di 20 Kementerian/Lembaga lain, Transfer ke Daerah (TKD), dan pembiayaan pendidikan.
Memasukkan MBG ke dalam fungsi pendidikan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) sesuai Perpres No. 83 Tahun 2024. Hal itu sebagai langkah tertib administrasi. BGN menjalankan fungsi spesifik pendukung pendidikan melalui pemenuhan nutrisi peserta didik. Secara hukum memperkuat posisi MBG sebagai belanja fungsi pendidikan sah dan akuntabel.
Data Global Hunger Index dan angka stunting nasional menunjukkan korelasi langsung antara gizi buruk dengan kegagalan pendidikan. Tanpa intervensi gizi pada 2025, efektivitas anggaran fungsi pendidikan lainnya, seperti sertifikasi guru atau pengadaan buku, akan mengalami diminishing return atau penurunan hasil.
Angka Rp233 triliun bukan merupakan pengalihan dana operasional sekolah (BOS), melainkan ekspansi belanja dalam struktur 20% APBN secara nominal seiring kenaikan belanja negara.
Secara teknis keuangan, pemerintah memperbesar kue anggaran pendidikan guna mengakomodasi MBG tanpa melanggar batas defisit 3% terhadap PDB. Ini menunjukkan efisiensi fiskal, melalui pemenuhan janji proteksi sosial sekaligus menjaga kepatuhan konstitusional belanja pendidikan.
Ketahanan Hukum APBN
Setiap pengalokasian anggaran dalam Nota Keuangan ditetapkan melalui UU APBN yang disetujui DPR. Jika UU APBN 2025 menetapkan MBG sebagai bagian fungsi pendidikan, maka secara hukum positif (lex specialis), ketentuan tersebut mengikat dan sah. Sanggahan yang menyebut ini "melanggar konstitusi" perlu diuji melalui kacamata efektivitas hasil (outcome-based budgeting).
Kebijakan ini juga selaras dengan prinsip Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam UU Pemerintahan Daerah. Pemenuhan gizi siswa di sekolah adalah bagian dari layanan dasar yang harus disediakan pemerintah.
Dengan menarik anggaran ini ke pusat melalui fungsi pendidikan, pemerintah memastikan standarisasi kualitas gizi di seluruh pelosok negeri, sekaligus mengurangi disparitas kualitas SDM antarwilayah.
Secara formal, posisi MBG dalam anggaran pendidikan kokoh. Namun, tantangannya terletak pada transparansi pelaporan. Pemerintah wajib memastikan klasifikasi belanja MBG tidak bersifat duplikatif dengan belanja perlindungan sosial (Perlinsos). Integrasi data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dengan penyaluran MBG oleh Badan Gizi Nasional menjadi kunci utama agar anggaran tepat sasaran.
Penggabungan ini justru mempermudah pemantauan dampak pendidikan secara holistik. Keberhasilan pendidikan tidak lagi hanya diukur dari angka partisipasi sekolah, tetapi juga dari angka perbaikan status gizi siswa yang dikelola dalam satu keranjang anggaran sama.
Bukan Selundupkan Hukum
Penggunaan Rp233 triliun dari anggaran fungsi pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis-MBG bukanlah penyelundupan hukum, melainkan sinkronisasi kebijakan antara kesehatan dan pendidikan. Dasar hukumnya jelas, dari UUD 1945 hingga Perpres Badan Gizi Nasional. Narasi yang menyebut ini sebagai pelemahan anggaran pendidikan adalah kekeliruan interpretatif.
Sebaliknya, langkah ini merupakan penguatan substansi pendidikan, memastikan subjek pendidikan (siswa) berada dalam kondisi prima untuk dididik. Anggaran pendidikan 20% harus tetap menjadi instrumen dinamis untuk memecahkan persoalan fundamental bangsa. Jika lapar adalah musuh kecerdasan, maka memberi makan adalah tindakan kependidikan paling nyata.
Oleh karena itu, pandangan Fraksi PDIP yang menilai alokasi ini sebagai penyimpangan, kekeliruan logika kebijakan. Keberatan tersebut terjebak pada dikotomi sempit antara tuntutan yuridis, kebijakan dan konstitusi. Bahwa 20 persen anggaran pendidikan tidak hanya habis untuk urusan birokratik, tetapi berdampak langsung pada kesiapan fisik siswa sebagai subjek utama pendidikan.
Menolak integrasi MBG ke dalam fungsi pendidikan sama saja membiarkan inefisiensi anggaran berlanjut di mana fasilitas sekolah diperbaiki, namun siswanya tidak mampu berpikir karena malnutrisi.
Dasar hukum yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas) dan Perpres No. 83 Tahun 2024 telah memberikan mandat benderang, pendidikan adalah urusan penyelenggaraan manusia seutuhnya.
“Dengan demikian, argumentasi PDIP dapat dianggap sebagai "pembongkaran" anggaran pendidikan dalam narasi tidak berdasar pada realitas kebutuhan lapangan.”
“MBG bukan beban anggaran pendidikan, melainkan akselerator kualitas secara regulasi keuangan negara sah.”
Pemerintah tidak sedang mengalihkan dana, melainkan sedang memastikan bahwa setiap rupiah dari amanat 20 persen tersebut benar-benar mampu menghasilkan generasi kompetitif secara intelektual dan tangguh secara fisik.
