Soal Narasi Penggulingan Presiden, Bisakah Saiful Mujani Langsung Diciduk?

Dosen dan Pengamat Kebijakan Publik
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Dr Eko Wahyuanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernyataan kontroversial Saiful Mujani memicu perdebatan di ruang publik. Akademisi senior itu secara terbuka melontarkan usul “konsolidasi untuk menjatuhkan” Presiden Prabowo Subianto. Narasi tersebut dinilai berbahaya bagi stabilitas nasional.
Perdebatan bergeser dari ranah hukum ke ruang publik. Hal tersebut menyentuh kecemasan dan kekhawatiran banyak orang dan dikhawatirkan memicu konflik horizontal serta mobilisasi massa. Di lain sisi, hal itu juga dapat berpotensi mengganggu kebijakan publik dan program-program pemerintahan. Mereka yang terprovokasi bisa menggunakan “diksi Mujani” untuk ikut-ikutan memojokkan pemerintah.
Ini seperti luapan sakit hati, atau kemarahan yang belum padam karena kalah pemilu, lalu ingin mendegradasi program-program pemerintah pro rakyat. Coba perhatikan mereka yang bicara lantang dalam forum tersebut—rata-rata dari mereka berasal dari tim sukses atau tim pemenangan pemilu presiden.
Namun, bagaimana mungkin ini dilakukan oleh seorang Saiful Mujani? Bukankah dia Guru Besar ASN (PNS) pada sebuah perguruan tinggi negeri?
Dalam Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 24 Ayat (1) Huruf a, jelas disebutkan bahwa pegawai ASN wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah.
Ajakan untuk menjatuhkan Presiden adalah bentuk pembangkangan terhadap kewajiban setia pada pemerintah yang sah. Sanksinya bisa berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan penyelewengan terhadap ideologi negara dan konstitusi.
Bisakah Saiful Langsung Diciduk?
Secara normatif, pintu hukum terbuka lebar. Instrumen delik umum memungkinkan tindakan kepolisian tanpa laporan negara. Urgensi pencidukan didasarkan pada potensi ancaman merusak tatanan sosial—termasuk kegaduhan di ruang digital yang berimbas pada ruang nyata.
Hukum sebagai garda depan konstitusi harus diterapkan konsisten tanpa pandang bulu. Intelektual penyebar kebencian, atau pembuat kekacauan di jalanan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya—siap dihadapkan ke aparat penegak hukum. Setidaknya, ia menjelaskan atas tindakan yang telah dilakukan. Dalam hal ini, aparat bisa memanggil paksa dan meminta keterangan dari Saiful Mujani.
Kritik itu vitamin bagi demokrasi, supaya pemerintah tetap berjalan secara terkendali. Tatkala kritik digunakan menggulingkan pemerintahan yang sah, kritik bermutasi menjadi provokasi—menjadi blunder intelektual, dalam realitas dan ruang politik kotor.
Aparat penegak hukum kini dituntut memiliki ketelitian untuk menelisik motif ucapan upaya penggulingan itu. Membiarkan ajakan pembangkangan sipil terhadap pemerintahan sah merupakan risiko besar bagi ketertiban umum. Penyelenggara negara harus hadir untuk memberikan garis batas tegas soal anarkisme terhadap pengamat seperti dia.
Arsitek modern Singapura, Lee Kuan Yew, pernah menegaskan,
"Ketertiban umum adalah fondasi dari segala kemajuan. Jika seseorang merusak kohesi sosial dan stabilitas negara melalui hasutan, negara harus bertindak tegas demi kepentingan mayoritas, karena hak individu untuk memprovokasi tidak boleh mengalahkan hak publik untuk hidup damai."
Jika pembuat onar di jalanan saja bisa langsung ditangkap, mengapa pembuat onar di ruang publik tidak?
Risiko Runtuhnya Kepercayaan Publik
Membiarkan narasi penggulingan berkembang liar merupakan ancaman serius bagi tatanan sosial. Posisi pemerintahan dapat terdegradasi akibat hilangnya kepercayaan masyarakat. Selain itu, hal tersebut dapat menghambat efektivitas setiap kebijakan publik, membuat masyarakat enggan berpartisipasi dalam program negara, bahkan bisa menularkan gaya melawan yang dicontohkan oleh para intelektual itu.
Narasi destruktif juga dapat menciptakan keraguan para investor, menganggap negara kita tidak aman. Artinya, ketidakpastian politik akibat isu penggulingan bisa jadi merusak iklim ekonomi nasional. Pertumbuhan ekonomi terencana bisa melambat drastis.
Secara sosio politik, pandangan provokatif berpotensi memecah belah persatuan bangsa di akar rumput. Masyarakat bisa terjebak dalam polarisasi yang dapata menguras energi sosial dan merugikan keberlangsungan hidup bernegara akibat narasi destruktif dan upaya inkonstitusional terhadap kekuasaan.
Rencana strategis juga memerlukan kepastian. Jika posisi presiden didegradasi secara terus-menerus, wibawa negara menurun dan rakyat menjadi korban pertama akibat ketidakstabilan. Selain itu, kerusakan sosial akibat hilangnya rasa saling percaya antarwarga sulit disembuhkan.
Narasi mengajak untuk “menggulingkan Presiden” hanya menyuburkan dendam politik pada luka lama. Kohesi sosial yang susah payah dibangun bisa hancur seketika.
Maka dari itu, hukum harus menjadi panglima, berdiri tegak mencegah terjadinya anarkisme ruang publik.
Kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan merongrong fondasi dasar kedaulatan sebuah bangsa. Negara memiliki hak untuk mempertahankan diri secara legal. Pemerintah membutuhkan dukungan penuh masyarakat dalam mengatasi berbagai krisis global berat.
Narasi penggulingan justru melemahkan posisi tawar Indonesia di hadapan komunitas internasional. Posisi diplomasi kita akan ikut terdegradasi dengan sangat signifikan. Ketidakpercayaan publik yang sengaja diciptakan dapat merusak kontrak sosial antara rakyat dengan pemimpinnya.
Menjaga Marwah Bangsa
Ilmuwan politik Amerika Serikat, Francis Fukuyama, dalam teorinya tentang tata negara, menekankan,
"Institusi demokrasi stabil memerlukan 'Order' (ketertiban) sebelum 'Liberty' (kebebasan). Tanpa wibawa negara, kebebasan berpendapat akan berujung pada pembusukan politik (political decay) yang melumpuhkan pembangunan."
Presiden Prabowo Subianto sejauh ini justru menunjukkan kesabarannya. Presiden tampak menghindari polemik tidak produktif itu, yaitu dengan mengisi hari-harinya bekerja untuk rakyat, menghadiri peresmian industri mobil listrik, hingga sidak ke gudang persediaan beras. Presiden hanya ingin fokus pada kepentingan rakyat.
Tanpa diminta presiden, aparat dapat menggunakan kewenangannya untuk melakukan intervensi terhadap kegaduhan ini. Pelaporan masyarakat seharusnya juga cepat direspons sebagai mekanisme untuk menjaga stabilitas nasional.
Bola kini berada di tangan aparat: menunggu proses berjalan dari laporan masyarakat atau punya keberanian untuk melakukan penangkapan langsung, guna meminta keterangan yang bersangkutan. Ingat, upaya adu domba tingkat akar rumput harus dihentikan. Sebab, stabilitas nasional adalah prasyarat mutlak keberlanjutan pembangunan ekonomi.
Tanpa ketertiban, semua kebijakan publik sehebat apa pun tak memberi jaminan. Hukum harus hadir sebagai palang pintu pelindung kedaulatan negara.
Kebijakan publik inklusif hanya bisa lahir dari situasi politik kondusif. Ketika elite pengamat sibuk berkelahi, rakyat kecil paling menderita. Penegakan hukum adalah kunci mengembalikan fokus. Ingat, kepercayaan publik adalah modal sosial paling mahal. Maka dari itu, dibutuhkan pemimpin kuat, sebagai jaminan bagi keberlangsungan pemerintahan.
Upaya penggulingan merupakan pengingkaran terhadap nilai-nilai konstitusi dan praktik demokrasi. Negara tidak boleh berkompromi dengan ancaman inkonstitusional semacam itu.
Mari kita rawat bersama marwah pemerintahan dari perusak tatanan negara. Keamanan dan kedamaian menjadi tanggung jawab kolektif setiap warga negara setia. Semoga bangsa ini terus tumbuh kuat menghadapi tantangan global semakin kompleks.
