Konten dari Pengguna

Mengapa Banyak UMKM Masih Enggan Membayar Pajak? Ini Alasan dan Solusinya

Eka Saputri
Saya seorang mahasiswa yang sedang berkuliah Politeknik Keuangan Negara STAN di bidang Manajemen Keuangan
23 Januari 2025 16:52 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Eka Saputri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi UMKM. Foto: Dok. BRI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMKM. Foto: Dok. BRI
ADVERTISEMENT
Pajak adalah salah satu pilar utama yang mendukung pembangunan ekonomi suatu negara, dan Indonesia bukan pengecualian. Berdasarkan data APBN 2024, penerimaan pajak Indonesia tercatat mencapai Rp1.932,4 triliun, atau 100,5% dari target yang ditetapkan. Salah satu sektor yang menjadi perhatian pemerintah adalah sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
ADVERTISEMENT
UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia, menyumbang lebih dari 60% terhadap PDB dan menyerap hampir 97% tenaga kerja. Namun, meskipun memiliki peran yang sangat penting, penerimaan pajak dari sektor UMKM masih jauh dari potensinya. Di sinilah pentingnya meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pelaku UMKM.
Lantas, apa yang menjadi penyebab rendahnya kepatuhan pajak UMKM?
Apa saja faktor yang membuat pelaku UMKM masih ragu untuk membayar pajak meski sudah ada berbagai insentif menarik yang ditawarkan?
Berikut pandangan saya atas fenomena ini.

Pengetahuan Pajak yang Minim

Pertama-tama menurut saya, sebagian besar pelaku UMKM mungkin tidak menyadari betapa pentingnya pemahaman yang baik tentang kewajiban pajak mereka. Sistem perpajakan di Indonesia mengusung sistem self-assessment, yang artinya setiap wajib pajak harus bisa menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Namun, banyak pelaku UMKM yang belum memiliki pengetahuan yang cukup tentang cara kerja sistem ini.
ADVERTISEMENT
Padahal, pengetahuan yang lebih baik tentang pajak akan langsung berdampak pada peningkatan kepatuhan. Misalnya, ketika mereka tahu bahwa tarif PPh Final UMKM telah diturunkan menjadi 0,5% untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar, mereka akan lebih memahami bahwa pajak ini sebenarnya sangat ringan.
Namun, di sisi lain, ketidaktahuan atau kurangnya sosialisasi sering membuat pelaku UMKM mengabaikan kewajiban mereka. Mungkin bagi mereka, pajak hanya dilihat sebagai pengeluaran yang bisa dihindari, tanpa menyadari manfaat besar yang bisa mereka peroleh—baik dalam akses pembiayaan maupun peningkatan reputasi usaha.

Pajak Itu Bukan Musuh

Selain daripada kurangnya pengetahuan, sebagian pelaku UMKM masih merasa enggan untuk membayar pajak karena merasa hal itu akan mengurangi keuntungan mereka. Namun, ini adalah pandangan yang sangat terbatas.
ADVERTISEMENT
Pajak sebenarnya bisa menjadi katalisator untuk pertumbuhan. UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan akses ke fasilitas pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan. Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan berbagai insentif dan pelatihan dari pemerintah.
Lebih dari itu, reputasi yang baik dalam membayar pajak akan memberikan keuntungan dalam menjalin hubungan dengan mitra bisnis, konsumen, dan bahkan pemerintah. Pada akhirnya, dengan kepatuhan pajak yang baik, UMKM berperan lebih besar dalam pembangunan ekonomi negara.

Administrasi yang Rumit

Kemudian, UMKM seringkali kesulitan dalam hal administrasi perpajakan. Mereka tidak memiliki staf yang terlatih dalam bidang pajak dan mungkin tidak memiliki akses ke teknologi untuk mempermudah pelaporan.
Meskipun pemerintah telah menyediakan sistem e-filing dan e-billing, banyak UMKM yang belum menguasai teknologi ini atau bahkan tidak memiliki infrastruktur yang memadai. Ini menciptakan hambatan dalam proses pelaporan pajak.
ADVERTISEMENT
Pemerintah perlu terus menyederhanakan prosedur administrasi pajak, misalnya dengan memberikan panduan teknis atau menyediakan aplikasi khusus yang mudah diakses oleh pelaku UMKM. Semakin sederhana dan mudah sistem pajak, semakin besar kemungkinan mereka untuk patuh.

Pengawasan yang Lemah

Banyak UMKM yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga mereka tidak tercatat sebagai wajib pajak. Hal ini menyebabkan pengawasan menjadi sangat sulit, apalagi di tengah banyaknya UMKM yang tidak mengerti pentingnya melaporkan pajaknya.
Untuk itu, pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas sangat diperlukan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap pelaku UMKM yang berpotensi menjadi wajib pajak terdaftar dengan baik di sistem pajak.

Perubahan Regulasi yang Membingungkan

Dengan perubahan regulasi yang terus terjadi, terutama di sektor pajak, banyak pelaku UMKM yang merasa kebingungan. Ketidakpastian ini membuat mereka tidak tahu langkah apa yang harus diambil, apalagi jika mereka tidak memiliki akses informasi yang memadai.
ADVERTISEMENT
Pemerintah perlu lebih aktif dalam sosialisasi perubahan kebijakan pajak, terutama yang menyangkut UMKM. Pemahaman yang jelas tentang bagaimana memanfaatkan kebijakan pajak yang lebih menguntungkan, seperti tarif PPh Final 0,5%, akan membantu pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban mereka dengan lebih baik.

Solusi Tingkatkan Peningkatan Kepatuhan Pajak UMKM

ADVERTISEMENT
Pajak sebagai Katalisator Pembangunan UMKM. Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan langkah strategis bagi UMKM untuk berkembang. Dengan membayar pajak, UMKM tidak hanya berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional, tetapi juga memperkuat posisi mereka dalam dunia bisnis. Pemerintah perlu terus memberikan insentif dan kemudahan bagi UMKM agar mereka semakin termotivasi untuk taat pajak. Mari jadikan pajak sebagai salah satu pendorong kemajuan UMKM yang berkelanjutan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.