Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Carut Marut Sistem Zonasi PPDB
8 Januari 2024 11:01 WIB
Tulisan dari Eky Ayu Veriska tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sistem PPDB zonasi yang telah berjalan selama 7 tahun terus menuai polemik. Kecurangan dalam PPDB zonasi masih marak terjadi setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menghapus kebijakan PPDB zonasi.
ADVERTISEMENT
Sistem PPDB zonasi merupakan salah satu kebijakan yang diwariskan oleh Muhadjir Effendy, Mendikbud periode 2016-2019. Kebijakan ini bertujuan untuk meratakan kualitas pendidikan di daerah. Namun, dalam implementasinya, sistem ini rentan terhadap kecurangan, seperti migrasi domisili dan jual beli bangku. Seperti yang dituturkan oleh Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, bahwa banyak calon siswa melakukan migrasi domisili lewat kartu keluarga (KK) ke wilayah dekat sekolah yang dinilai favorit atau unggulan oleh orang tua. Selain itu, adanya jual beli bangku ikut mewarnai sederet kecurangan yang menyebabkan beberapa sekolah mengalami kekurangan murid.
Secara keseluruhan, perdebatan mengenai kebijakan PPDB zonasi menunjukkan bahwa sistem ini memiliki tujuan yang baik, tetapi implementasinya rentan terhadap berbagai kecurangan. Keputusan Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan menghapus kebijakan ini menandakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan di Indonesia. Muhadjir Effendy juga menerangkan bahwa kecurangan zonasi bukanlah salah sistem, melainkan pengawasan yang tidak jalan. Menurut penurutan Ubaid, pemerintah harus bertanggung jawab, bukan malah sibuk mencari kesalahan orang tua, karena sejatinya tidak akan ada kecurangan jika pemerintah lebih bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, perdebatan mengenai kebijakan PPDB zonasi menunjukkan bahwa meskipun sistem ini memiliki tujuan yang baik, kenyataannya, implementasinya rentan terhadap berbagai kecurangan. Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan untuk menghapus kebijakan ini menandakan perlunya evaluasi mendalam terhadap sistem pendidikan di Indonesia. Penting bagi pemerintah untuk tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan agar PPDB zonasi dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.
ketidakmerataan sebaran sekolah negeri dan rendahnya kualitas beberapa sekolah menjadi alasan kuat mengapa banyak calon siswa cenderung melakukan kecurangan untuk memperoleh akses ke sekolah unggulan.