Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Investor Muda Mendominasi Pasar Modal: Kapan Kewajiban Perpajakannya Muncul?
4 Februari 2025 12:46 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Elang muhammad Naufal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Literasi keuangan masyarakat Indonesia menunjukkan tren yang positif, hal ini dibuktikan dengan kenaikan angka literasi keuangan yang bersifat kontinuitas dari tahun 2013 hingga tahun 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan fakta bahwa berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024, skor literasi keuangan meningkat secara signifikan sebesar 65,43 persen (vs. 2022: 49,68%).
ADVERTISEMENT
Literasi keuangan yang terus mengalami peningkatan tentunya menarik perhatian generasi muda sehingga menimbulkan minat mereka di sektor investasi. Seiring berkembangnya teknologi yang disertai dengan meningkatnya literasi keuangan, generasi muda mulai mengenal instrumen-instrumen investasi, seperti Reksa Dana, Forex, Obligasi FR, Saham, Emas, Properti, dll. Literasi keuangan yang baik dapat membantu generasi muda dalam pengambilan keputusan investasi yang bijak, sesuai prosedur, dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan pribadi, hal ini juga membantu generasi muda untuk tidak fear of missing out terhadap tren investasi saat ini.
Banyak alasan yang mendorong seseorang untuk berinvestasi, seperti adanya kesadaran bahwasanya pendapatan dari gaji tidak cukup untuk membangun kekayaan, asumsi imbal hasil yang lebih tinggi daripada inflasi, investasi memberikan return on investment yang lebih tinggi daripada deposito bank, dan berinvestasi juga membantu memperbaiki pola hidup seseorang, serta berinvestasi membantu generasi muda untuk mempersiapkan kebutuhan di hari tua.
ADVERTISEMENT
Menarik untuk dicatat bahwa pada akhir tahun 2024, generasi Milenial dan Gen Z, yang berusia di bawah 30 tahun, menyumbang sekitar 54% dari investor pasar modal. Namun, dibalik semua antusiasme ini, ada satu masalah krusial yang sering terlupakan yaitu pengetahuan terhadap tanggung jawab pajak. Banyak investor tidak menyadari konsekuensi dari operasi keuangan mereka yang dapat menimbulkan kewajiban pajak yang harus disetor kepada negara. Di kemudian hari, ketidaktahuan ini dapat menimbulkan masalah baik sanksi administrasi maupun hukum.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh baik kepada investor mengenai implikasi pajak dari aktivitas investasi pasar modal mereka. Tulisan ini juga bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca mengenai kapan kewajiban pajak mulai berlaku dan bagaimana cara untuk mematuhinya dengan benar.
ADVERTISEMENT
Di kalangan masyarakat, masih banyak asumsi mengenai kapan kewajiban perpajakannya muncul atau bahkan banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwasanya setiap transaksi keuangan termasuk investasi yang mengharapkan imbalan hasil dari investasi juga dikenakan tarif pajak yang berbeda-beda . Banyak investor muda beranggapan bahwasanya pajak atas investasi hanya dikenakan kepada investor besar dengan nilai transaksi yang tergolong tinggi, ada juga yang beranggapan bahwasanya keuntungan dari investasi tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan, dan juga banyak investor muda yang beranggapan bahwasanya aspek perpajakan mereka secara otomatis sudah diatur oleh platform investasi yang mereka gunakan.
Menurut undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia, instrumen-instrumen investasi tidak lepas pada tanggung jawab terhadap pembayaran pajak. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang mengatur pajak penghasilan dari berbagai investasi, mengatur pajak investasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Saham dapat dikatakan sebagai surat berharga yang menyatakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Dengan membeli saham suatu perusahaan, seorang investor dapat dikatakan sebagai pemilik dari suatu perusahaan tersebut dan seorang investor berhak untuk memperoleh dividen. Baik dividen yang diperoleh maupun hasil dari penjualan saham dikenakan tarif pajak secara khusus kepada investor, hal ini diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat (2) huruf C. Menurut pasal tersebut, apabila investor mendapat penghasilan berupa dividen maka tarif pajak dikenakan sebesar 10% dan bersifat final (PPh Final). Akan tetapi, bagi investor yang tidak mendapatkan dividen atau mengalami kerugian maka dikenakan tarif pajak sebesar 0,1% dari nilai penjualan saham.
Pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak adalah penyelenggara bursa, hal ini terlaksana secara otomatis sehingga investor tidak perlu menghitung berapa besaran pajak yang harus disetor. Namun, investor memiliki kewajiban untuk memastikan pajak yang telah dipotong berdasarkan data rekap transaksi penjualan saham selama setahun dilaporkan ke dalam SPT Tahunan dan apabila terdapat saham yang tidak dijual/masih dalam portofolio tetap dilaporkan sebagai aset/harta dalam SPT Tahunan.
ADVERTISEMENT
Salah satu jenis instrumen investasi lain yang banyak diminati oleh masyarakat adalah obligasi, sebuah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan nonpemerintah, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk). Instrumen obligasi tidak terlepas dari kewajiban perpajakan, hal ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
Penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima oleh investor akan dikenai PPh yang bersifat final sebesar 10% dengan dasar pengenaan pajak berupa bunga dari obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, diskonto dari obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan, dan diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa pihak yang melakukan pemotongan terhadap PPh Final adalah penerbit obligasi (kustodian), perusahaan efek, dealer, bank, dan pensiun, atau reksadana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, dan kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto dengan penjualan obligasi dilakukan tanpa perantara dan pemotong bukan pembeli obligasi.
Pasal 4 ayat (2) menjelaskan bahwasanya bunga obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah melalui BI, PPh Final akan disetor sendiri oleh penerima penghasilan maka investor wajib melaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak atas instrumen investasi berbentuk saham dan obligasi dikenakan oleh pemerintah sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang akan digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Pajak ini berfungsi untuk menciptakan keadilan dalam distribusi pendapatan, mengatur aktivitas ekonomi, dan mendorong tata kelola investasi yang sehat.
ADVERTISEMENT
Tarif PPh Final dikenakan atas investasi saham dan obligasi di Indonesia didasarkan atas prinsip keadilan dan keseimbangan antara kebutuhan pemerintah untuk mengumpulkan pendapatan negara serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pasar modal.
Saham menawarkan potensi laba yang lebih tinggi melalui capital gain dan dividen, tetapi memiliki risiko lebih besar karena fluktuasi harga yang tajam (high risk, high return). Pajak atas dividen saham di Indonesia relatif kecil (10%), sehingga akan muncul rasa ketertarikan bagi investor. Namun, saham rentan terhadap gejolak pasar, sehingga memerlukan pemahaman dan strategi yang baik.
Obligasi, di sisi lain, cenderung lebih stabil dan memberikan pendapatan tetap melalui kupon, sehingga cocok untuk investor dengan profil risiko rendah. Akan tetapi, obligasi memiliki beberapa kelemahan, seperti obligasi memiliki risiko suku bunga, di mana nilai obligasi bisa turun jika suku bunga naik, kemungkinan penerbit obligasi tidak mampu membayar kupon atau pokok obligasi pada waktu yang ditentukan, dan obligasi memiliki fitur callable, ketika suku bunga turun, penerbit dapat melunasi obligasi lebih awal dari waktu yang ditentukan tentu hal ini dapat mengurangi potensi pendapatan investor.
ADVERTISEMENT
Instrumen investasi harus dipilih oleh masyarakat berdasarkan toleransi risiko dan tujuan mereka. Saham adalah pilihan yang fantastis jika Anda dapat menoleransi risiko tinggi dan menginginkan potensi keuntungan yang lebih besar.
Obligasi adalah pilihan yang lebih baik, namun, jika keamanan modal dan stabilitas pendapatan adalah prioritas utama Anda. Untuk mengendalikan risiko lebih lanjut, Anda juga disarankan untuk mendiversifikasi investasi di kedua instrumen tersebut.
Dalam upaya peningkatan daya tarik terhadap investasi, pemerintah sebaiknya melakukan beberapa strategi, seperti penurunan tarif pajak terhadap suatu instrumen investasi, hal ini bertujuan untuk memastikan pajak investasi tidak terlalu membebani masyarakat kecil atau ritel, tetapi tetap memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara.
Peningkatan literasi keuangan juga harus marak dilakukan dalam rangka mempermudah akses ke pasar modal melalui edukasi-edukasi oleh lembaga pemerintah dan digitalisasi dari platform investasi itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Dengan insentif pajak yang rendah dan regulasi yang sederhana, Indonesia tentunya akan dapat menarik lebih banyak investor baik lokal maupun asing, sehingga meningkatkan kekuatan di sektor keuangan, meningkatkan daya beli di masa depan, dan meningkatkan likuiditas pasar, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Live Update