Tahu Batas Itu Berkelas Edukasi Siswi SMK Fadilah Tentang Kekerasan Seksual
Tulisan dari Elfi Suryati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang mengajak siswi SMK Fadilah mengenali kekerasan seksual, memahami batasan diri, dan meningkatkan literasi digital sebagai langkah melindungi diri.
Pamulang, 21 Mei 2026 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di SMK Fadilah dengan mengangkat tema “Tahu Batas Itu Berkelas, Seni Menjaga Harga Diri di Mana Saja.” Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para siswi mengenai kekerasan seksual, pentingnya menjaga batasan diri, serta perlindungan diri dalam pergaulan sehari-hari, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.
Kekerasan seksual merupakan persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius, terutama di kalangan remaja. Perkembangan teknologi dan semakin luasnya penggunaan media sosial membuat bentuk kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga dapat berlangsung di ruang digital. Oleh karena itu, pemahaman mengenai hak atas diri sendiri, batasan dalam berinteraksi, serta cara melindungi diri menjadi bekal penting bagi generasi muda.
Tema “Tahu Batas Itu Berkelas” menjadi pesan utama dalam kegiatan ini. Menjaga batasan diri bukanlah bentuk sikap berlebihan, melainkan langkah penting untuk menghargai diri sendiri dan membangun hubungan yang sehat dengan orang lain. Melalui kegiatan ini, mahasiswa berupaya menyampaikan pengetahuan hukum dengan bahasa yang mudah dipahami dan dekat dengan kehidupan sehari-hari para siswi.
Mengenalkan Batasan Diri sebagai Bentuk Perlindungan
Dalam kegiatan tersebut, para siswi diajak memahami bahwa setiap individu memiliki hak untuk merasa aman, dihormati, dan bebas dari tindakan yang melanggar batasan pribadi. Batasan diri mencakup hak untuk menolak sentuhan yang tidak diinginkan, menolak ajakan yang membuat tidak nyaman, serta menyampaikan keberatan ketika seseorang melakukan tindakan yang melanggar privasi.
Pemahaman ini penting karena dalam kehidupan sehari-hari, sebagian remaja mungkin masih merasa kesulitan membedakan perilaku yang wajar dengan tindakan yang sudah melanggar batas. Tidak sedikit pula yang merasa takut untuk menolak karena khawatir dianggap tidak sopan atau merusak hubungan pertemanan.
Melalui edukasi ini, mahasiswa menekankan bahwa setiap orang berhak mengatakan tidak terhadap tindakan yang membuat dirinya tidak nyaman. Menghargai orang lain bukan berarti harus selalu menuruti keinginan mereka. Sebaliknya, hubungan yang sehat dibangun melalui sikap saling menghormati, memahami persetujuan, dan tidak memaksakan kehendak.
Dengan memahami batasan diri, para siswi diharapkan dapat lebih percaya diri dalam menghadapi situasi yang berpotensi merugikan dirinya. Mereka juga diharapkan mampu menghormati batasan orang lain sebagai bagian dari sikap bertanggung jawab dalam pergaulan.
Memahami Kekerasan Seksual di Dunia Nyata dan Digital
Pembahasan mengenai kekerasan seksual menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan PKM ini. Para siswi diajak mengenali bahwa kekerasan seksual dapat muncul dalam berbagai bentuk, baik melalui tindakan fisik maupun perilaku verbal dan digital yang melanggar hak seseorang.
Di lingkungan sekolah dan pergaulan, tindakan seperti komentar seksual yang tidak diinginkan, sentuhan tanpa persetujuan, pelecehan, hingga pemaksaan dapat menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan bagi korban. Sementara itu, di ruang digital, bentuk pelanggaran dapat berupa pengiriman konten seksual yang tidak diinginkan, penyebaran foto pribadi tanpa persetujuan, ancaman melalui pesan, serta tindakan mempermalukan seseorang melalui media sosial.
Karena itu, literasi digital tidak cukup hanya dengan kemampuan menggunakan perangkat teknologi atau mengakses media sosial. Remaja juga perlu memahami risiko yang mungkin muncul, menjaga informasi pribadi, serta mengetahui langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi pelecehan atau ancaman di internet.
Para siswi diingatkan agar lebih berhati-hati dalam membagikan informasi dan foto pribadi, tidak mudah memenuhi permintaan orang lain yang membuat mereka tidak nyaman, serta tidak ragu mencari bantuan ketika menghadapi situasi yang berpotensi membahayakan.
Hal penting lainnya adalah memahami bahwa korban kekerasan seksual tidak boleh disalahkan atas tindakan pelaku. Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan seksual, remaja perlu didorong untuk bercerita kepada orang dewasa yang dipercaya, pihak sekolah, keluarga, atau lembaga yang berwenang agar memperoleh bantuan yang tepat.
Diskusi Hangat untuk Membangun Kesadaran Hukum
Pelaksanaan kegiatan PKM di SMK Fadilah berlangsung melalui penyampaian materi dan diskusi bersama para siswi. Suasana interaktif menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk mendekatkan pengetahuan hukum dengan pengalaman yang mungkin dijumpai remaja dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui diskusi, edukasi hukum tidak hanya dipahami sebagai kumpulan aturan yang bersifat formal, tetapi juga sebagai pengetahuan praktis yang dapat membantu seseorang mengenali hak, memahami tanggung jawab, dan menentukan langkah ketika menghadapi persoalan.
Bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang, kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk menerapkan ilmu yang diperoleh selama perkuliahan. Pengetahuan mengenai hukum dan perlindungan terhadap korban perlu disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, termasuk pelajar.
Pengabdian kepada masyarakat dengan demikian tidak sekadar menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan akademik, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi mahasiswa dalam meningkatkan kesadaran hukum sejak usia remaja.
Sinergi Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat
Upaya mencegah kekerasan seksual tidak dapat dibebankan hanya kepada individu. Lingkungan yang aman membutuhkan keterlibatan sekolah, keluarga, dan masyarakat secara bersama-sama.
Sekolah memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, menyediakan ruang pengaduan yang dapat dipercaya, serta memastikan bahwa laporan mengenai kekerasan ditangani secara serius. Keluarga juga perlu membangun komunikasi terbuka agar anak merasa aman untuk bercerita tanpa takut dihakimi atau disalahkan.
Di sisi lain, masyarakat perlu membangun budaya yang menghormati batasan pribadi, tidak menormalisasi pelecehan, dan tidak menyebarkan konten yang merugikan korban. Sikap peduli dan keberanian untuk mencari bantuan dapat menjadi bagian penting dalam mencegah kekerasan.
Edukasi mengenai kekerasan seksual perlu dilakukan secara berkelanjutan. Satu kegiatan sosialisasi mungkin belum cukup untuk menjawab seluruh persoalan, tetapi dapat menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran dan mendorong perubahan sikap.
Menjaga Harga Diri Dimulai dari Kesadaran
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang di SMK Fadilah pada 21 Mei 2026 membawa pesan bahwa pengetahuan hukum memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari. Memahami batasan diri, menghormati persetujuan, menjaga privasi, dan berani mencari pertolongan merupakan bagian dari upaya melindungi diri dari tindakan yang melanggar hak pribadi.
Melalui tema “Tahu Batas Itu Berkelas, Seni Menjaga Harga Diri di Mana Saja”, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para siswi tentang pentingnya menghargai diri sendiri sekaligus menghormati orang lain, baik dalam interaksi langsung maupun di ruang digital.
Pada akhirnya, menjaga harga diri bukan berarti membatasi diri dari pergaulan, melainkan memahami bagaimana membangun hubungan yang aman, sehat, dan saling menghormati. Setiap remaja berhak merasa aman, berhak menetapkan batasan, dan berhak mendapatkan perlindungan ketika menghadapi kekerasan.
Dari ruang kelas SMK Fadilah, pesan sederhana ini diharapkan dapat terus dibawa ke lingkungan keluarga, pertemanan, sekolah, dan masyarakat luas: berani menjaga batasan diri adalah bentuk penghargaan terhadap diri sendiri, sedangkan menghormati batasan orang lain adalah wujud kedewasaan.

