Bagaimana Islam Memandang Fenomena Teknologi Metaverse?

Elfian Fauzy, SH
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia dan Pemerhati Hukum Siber
Konten dari Pengguna
22 September 2022 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Elfian Fauzy, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.shutterstock.com/id/image-photo/muslim-woman-hijab-practicing-boxing-outdoors-2182467027
zoom-in-whitePerbesar
https://www.shutterstock.com/id/image-photo/muslim-woman-hijab-practicing-boxing-outdoors-2182467027
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masih membekas pada ingatan publik dunia terhadap rencana Kerajaan Arab Saudi yang mengusulkan agar pelaksanaan ibadah haji dilakukan pada dunia virtual metaverse. Ide ini dimunculkan oleh Imam Besar Masjidil Haram, Syeikh Abdurrahman Sudais. Proyek ini dinamakan “Virtual Haceruslasved” yang jika dicermati, nantinya akan menggambarkan bagian Ka’bah dan termasuk didalamnya ada batu Hajar al-Aswad yang dapat dikunjungi secara virtual oleh kaum Muslim.
ADVERTISEMENT
Pembuatan proyek Ka’bah di metaverse sejatinya telah direncanakan sejak akhir Januari 2022 melalui kerja sama dengan Universitas Umm al-Qura dan bagian Administrasi Urusan Pameran dan Museum Arab Saudi. Nantinya, akan ada kacamata VR yang bisa digunakan oleh para pengguna untuk melihat Ka’bah dan disinyalir pengguna tidak hanya dimanjakan oleh indera penglihatan dan pendengaran, namun terdapat sentuhan dan aroma yang bisa dirasakan secara langsung.
Rencana tersebut ternyata menjadi perbincangan hangat khususnya di kalangan kaum Muslim di seluruh dunia. Sebelumnya, Pejabat Arab Saudi telah memberikan klarifikasi bahwa metaverse hanya akan dapat digunakan sebagai media manasik haji dan menjadi simulasi pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan rukun dan tata cara haji. Selain itu, seorang Direktur Departemen Haji dan Umrah Diyanet, Remzi Bircan juga mengatakan bahwa para kaum muslim dapat membayar untuk berkunjung ke Ka’bah di metaverse, namun tidak bisa dianggap sebagai ibadah sesungguhnya.
ADVERTISEMENT
Fenomena Metaverse
Lantas, bagaimana Islam memandang fenomena metaverse? Sebelumnya kita harus dapat memahami apa itu metaverse. Istilah metaverse mulai popouler setelah pendiri Facebook, Mark Zuckerberg mengubah nama perusahaan induknya yang semula Facebook menjadi Meta dan bertujuan untuk menciptakan suatu teknologi yang bernama metaverse. Tujuannya yaitu ingin menciptakan dunia virtual yang menggabungkan teknologi virtual reality dan augmented reality melalui teknologi metaverse.
AR atau augmented reality adalah sebuah teknologi yang berperan untuk menggabungkan benda maya dua dimensi ataupun tiga dimensi ke dalam sebuah kehidupan nyata lalu memproyeksikan benda maya tersebut melalui realitas dalam waktu yang nyata. Sementara VR atau virtual reality adalah suatu teknologi simulasi yang dapat menciptakan kondisi pada ruang virtual sama seperti dunia nyata.
ADVERTISEMENT
Kedua teknologi tersebut menjadi satu kesatuan dan menjadi “nyawa” bagi metaverse. Metaverse pada awalnya merupakan istilah yang dicetuskan oleh Neal Stephenson di novel Snow Crash pada tahun 1992. Metaverse adalah suatu konsep dunia virtual yang mana penggunanya dapat membuat dan menjelajah dunia dengan pengguna metaverse lainnya dalam bentuk karakter atau avatar. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menambahkan bahwa di metaverse, orang-orang dapat bekerja, bertamu, bermain dengan headset realitas virtual atau aktivitas lainnya. Jika pernah menonton film Ready Player One dan Free Guy, maka akan terdapat gambaran dunia metaverse dari kedua film tersebut.
Senada dengan hal tersebut, salah satu pengembang metaverse, Coinmarketcap menambahkan bahwa metaverse adalah ruang virtual yang diciptakan sebagai versi digital dari berbagai aspek yang ada di dunia nyata, bisa dari interaksi antar manusia maupun sebagai salah satu fungsi ekonomi. Jelasnya, istilah metaverse mengacu pada dunia virtual yang sama dengan kehidupan dan lingkungan dunia nyata, terdapat juga struktur yang mirip dengan tanah, bangunan, avatar atau karakter yang dapat disesuaikan sesuai keinginan dari pengguna dan melakukan proses transaksi nya menggunakan mata uang Kripto.
ADVERTISEMENT
Pandangan Islam
Selanjutnya mari menjawab pertanyaan sebelumnya, bagaimana agama Islam memandang fenomena ini? Penulis mengutip penjelasan Ustadz Adi Hidayat yang mengatakan bahwa, Pertama, metaverse dapat berbahaya jika dalam menggunakannya, kita melupakan nilai esensial dari ibadah terhadap Allah SWT. Jangan hanya karena berada dalam tataran dunia virtual, kita melupakan dan meninggalkan ibadah yang seharusnya dikerjakan di dunia nyata, seperti mengaji, shalat hingga haji. dalam hal ini, dikatakan bahwa ibadah di metaverse tidak memenuhi syarat dalam Islam ditambah tidak terdapat interaksi ibadah yang semestinya, mulai dari ucapan, gerakan, semuanya murni dari kacamata VR maka hal tersebut tidak diperbolehkan dan cenderung bernilai negatif.
Kedua, berkaitan dengan hubungan antar manusia yaitu aspek muamalah. Muamalah pada dasarnya adalah bagian dari hukum islam yang membahas mengenai hak atau harta yang muncul dari berbagai jenis transaksi antara seseorang dengan orang lain, baik secara individu maupun berbadan hukum. Dalam hal ini, terdapat dua larangan dalam muamalah yaitu fahsya dan munkar. Ditakutkan, akibat kebebasan dan tidak terbatasnya ruang dan waktu dalam metaverse, kedua larangan ini dapat terus terjadi, mulai dari mengucapkan kalimat kotor, aksi pornografi, perzinaan, yang bisa dirasakan sensasinya walaupun secara virtual.
ADVERTISEMENT
Dapat kita simpulkan secara bersama bahwa terhadap fenomena metaverse, dalam hal ini Islam akan memandang secara komprehensif, mulai dari rangkaian, perilaku, hingga ke konsepnya. Jika dalam dunia metaverse, kita sebagai pengguna melakukan hal yang positif dan dapat dapat mendekatkan kita kepada Allah SWT, maka jelas Islam akan memandang metaverse sebagai suatu kebaikan yang dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh kaum muslim. Sebaliknya, jika dunia metaverse digunakan untuk hal yang tidak bermanfaat bahkan menjauhkan kita dari Allah SWT, maka sudah semestinya kita hindari.
Elfian Fauzy, S.H.
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia dan Pemerhati Hukum Siber.