Menanti Kabar Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi

Elfian Fauzy, SH
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia dan Pemerhati Hukum Siber
Konten dari Pengguna
24 September 2020 12:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Elfian Fauzy, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
ADVERTISEMENT
Terucap secara tegas pada awal tahun 2020, Presiden Jokowi mengatakan bahwa “data adalah new oil, bahkan lebih berharga dari minyak”. Pernyataan tersebut menandakan bahwa data bukanlah hal yang dapat diremehkan begitu saja. ada satu benang merah yang menjadikan data adalah hal yang sangat sensitif. Terlebih, Indonesia saat ini telah memasuki pintu gerbang dunia digital yang sangat canggih dan tidak terbatas. Para Ahli sepakat, bahwa digitalisasi telah menciptakan sebuah inovasi baru dalam kapasitas untuk memperoleh, menyimpan, memanipulasi, dan menstransimisikan volume data secara nyata, luas, dan kompleks.
ADVERTISEMENT
Pengelolaan data yang sedemikian canggih dan terstruktur ini pula yang kerap disebut sebagai inti dari Revolusi Industri keempat. Jelas, sebuah revolusi digital yang dicirikan dengan perpaduan teknologi yang menggabungkan garis antara bidang fisik, digital, dan biologis. Revolusi yang sering digambarkan sebagai munculnya “cyber-physical system”, yang melibatkan kemampuan yang sepenuhnya baru bagi manusia dan mesin, terutama dalam hal kecepatan, cakupan, dan sistem.
Isu terkait pengelolaan data saat ini harus menjadi perhatian penting terkhususnya Indonesia. Terdapat sejumlah elemen fundamental yang harus diperhatikan oleh negara khususnya yang terkait dengan privasi dan perlindungan data pribadi. Data pribadi menjadi hal yang sensitif karena aktivitas pengelolaan data yang akan memudahkan identifikasi kelompok atau individu yang justru berpotensi membahayakan pribadi orang tersebut.
ADVERTISEMENT
Terlebih, dewasa ini terdapat beberapa kasus yang melibatkan data pribadi yang pernah terjadi di Indonesia. sebut saja mulai dari tahun 2018 pada saat Komisi I DPR RI memanggil dan memeriksa facebook terkait kasus yang dilakukan oleh perusahaan Cambridge Analytica dan facebook, bahkan disinyalir ada sekitar 87 juta data pengguna facebook telah bocor termasuk diantaranya data warga negara Indonesia. Kemudian pada tahun 2020, Kasus yang cukup menghebohkan publik yakni kasus kebocoran 91 juta data pengguna aplikasi Tokopedia yang dijual di situs internet yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan.
Era digital
Tentu kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia telah menyebabkan kepanikan dan stigma negatif dari masyarakat. Dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang pesat mengubah cara masyarakat kita menjalankan bisnis dan melakukan transaksi. Kita tidak menampik bahwa saat ini Indonesia tengah berada dalam era ekonomi digital. Klaim ini tentu didukung dengan keadaan masyarakat Indonesia yang menjadikan internet melalui telepon genggama atau perangkat elektronik lainnya sebagai suatu komoditas dan dijalankan oleh para pedagang dan pembeli untuk melakukan transaksi elektronik melalui jaringan internet.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana dengan sikap Indonesia? sejatinya Indonesia melalui lembaga legislasi dan pemerintah sejak tahun 2012 telah mencanangkan pembentukan peraturan perundang-undangan secara komprehensif melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Artinya, sudah cukup lama pemerintah dan badan legislasi Indonesia telah menyadari dan merespons dinamika perkembangan era digital di dunia. Indonesia sebagai salah satu negara dengan pengguna internet terbanyak yakni sekitar 171,17 juta jiwa sudah seyogyanya menghadirkan suatu instrumen hukum khusus untuk melindungi data pribadi warga negaranya.
Urgensi untuk disahkannya RUU PDP adalah untuk menjawab tantangan dan perubahan zaman. Dari 180 negara didunia, terdapat 126 negara yang telah memiliki peraturan khusus terhadap perlindungan data pribadi termasuk negara-negara ASEAN yang telah terlebih dahulu berlayar menuju pelabuhan digital dunia dengan menyiapkan instrumen hukum perlindungan data pribadi seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Tentunya kita tidak bisa hanya bergantung pada aturan soal perlindungan data pribadi dalam bentuk Peraturan Menteri No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan 32 Undang-Undang Sektoral.
ADVERTISEMENT
Perlu adanya suatu instrumen hukum yang solid dan komprehensif agar dapat melindungi data pribadi warga negara dan menunjukan bahwa Indonesia telah siap memasuki gerbang era digital yang sesungguhnya. Tentu hal ini sudah diamanatkan oleh UUD 1945 bahwa negara menjamin perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya sebagai hak asasi. Bahkan, jaminan atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu pun dinyatakan sebagai hak asasi.
Penutup
Terakhir, penulis ingin menyuarakan kepada kita semua bahwa era digital adalah suatu hal yang tidak bisa dihindarkan. Setiap negara akan berlomba-lomba untuk menunjukan kapasitas dan kemampuan terbaik agar dapat bersaing dengan negara lain. Selain itu, di era digital saat ini mengajarkan kita apa arti pentingnya sebuah data khususnya data pribadi. Penulis mengamini apa yang disampaikan Presiden Jokowi memang benar adanya, bahwa data merupakan new oil.
ADVERTISEMENT
Data merupakan hal yang sangat fundamental di masa kini dan masa depan nantinya. Sembari menanti kabar pengesahan RUU PDP, alangkah baiknya mulai saat ini kita bijak dalam bermedia sosial, membaca ketentuan aplikasi yang ingin kita gunakan, mengganti kata sandi dengan algoritma yang kuat sehingga sulit untuk dibaca oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan jangan menggunakan kata sandi yang sama untuk beberapa akun media sosial atau akun penting kita seperti e-banking dan data kependudukan karena jika satu kata sandi telah dibobol, maka data kita akan dengan mudah disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Mari kita bersama-sama menunggu produk hukum yang sudah dinantikan oleh masyarakat hingga pelaku bisnis yakni ketokan palu tanda disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
ADVERTISEMENT
Elfian Fauzy
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan Peneliti Pusat Studi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.