Mencegah Serangan Siber di Penghujung Tahun Musim Pandemi Covid-19

Elfian Fauzy, SH
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia dan Pemerhati Hukum Siber
Konten dari Pengguna
4 Desember 2020 5:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Elfian Fauzy, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Serangan Siber
zoom-in-whitePerbesar
Serangan Siber
ADVERTISEMENT
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Maret lalu sontak membuat publik dunia terkejut setelah mengumumkan secara resmi wabah virus corona menjadi pandemi. Menurut WHO, status pandemi adalah skala penyebaran penyakit yang terjadi secara global di seluruh dunia. Alasan WHO menetapkan sebuah wabah menjadi pandemi untuk memberi alarm pada pemerintah di semua negara agar meningkatkan kesigapan dalam mencegah dan menangani wabah virus corona melalui cara mendeteksi, mengetes, merawat, mengisolasi, dan mengawasi pergerakan masyarakatnya secara aktif.
ADVERTISEMENT
Beberapa negara di dunia pun segera merespon hal tersebut. Tak terkecuali di Indonesia, Presiden Joko Widodo yang turut mengkampanyekan gerakan jaga jarak sosial (social distancing) guna mengatasi penyebaran wabah virus corona. melalui social distancing, masyarakat dihimbau melakukan aktivitas seperti belajar, bekerja, dan ibadah dapat dilakukan di rumah. Selain itu, melalui dunia maya hastag atau tagar #dirumahaja ramai digaungkan dan disebarkan. Tagar ini dipopulerkan oleh sejumlah artis, influencer, publik figur, dan masyarakat agar tetap berada di rumah sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Namun ketika publik Indonesia sedang fokus menghadapi pandemi virus corona, ada pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi ini. Tak dapat dipungkiri, saat ini perhatian publik lebih banyak tertuju kepada informasi virus corona yang menyebabkan berkurangnya kesadaran terhadap ancaman serangan siber. Sehingga kejahatan siber seperti penipuan (phising) dan penyebaran informasi hoax semakin masif.
ADVERTISEMENT
Masifnya serangan siber juga dapat terjadi pada rumah sakit yang merupakan lembaga vital saat ini. Salah satu kasus serangan siber yang terjadi baru-baru ini ialah kasus serangan siber melalui Rumah Sakit di Jerman yang diduga menjadi penyebab salah seorang pasien meninggal dunia. peretas menggunakan malware 'Doppelpaymer' untuk menonaktifkan komputer rumah sakit Tujuannya untuk mengenkripsi data lalu meminta bayaran jika rumah sakit ingin data tersebut bisa diakses kembali.
Hal ini menimbulkan sebuah permasalahan baru, menurut Lembaga Riset Siber Indonesia, pada tahun 2020 serangan siber diprediksi akan mengerikan karena pelaku memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence agar malware, ransomware, virus, Internet of Thing (IoT) hingga trojan bisa terus berkembang dan terus melakukan aksi serangan siber yang lebih berbahaya.
ADVERTISEMENT
Penguatan pertahanan berbasis siber sangat penting bagi Indonesia terutama mengenai penyerangan oleh kekuatan teknologi dan elektromagnetik yang sulit terdeteksi. Karena banyak infrastruktur strategis dan layanan publik yang bergantung pada sistem informasi, tekonologi, dan jaringan internet. Sehingga sangat rentan terhadap ancaman dan serangan dari pihak lain terutama pada sektor pertahanan militer, sistem transportasi, layanan publik dan sebagainya.
Serangan Siber Meningkat Pesat
Di Indonesia sendiri, melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menerima 4250 laporan kasus kejahatan siber sepanjang Januari hingga November 2020. Tercatat, laporan soal penyebaran konten provokatif seperti pencemaran nama baik merupakan yang paling banyak dilaporkan yakni sebanyak 1581 kasus. sehingga diperlukan kepekaan dan sikap kritis Masyarakat yang saat ini dapat menjadi pelopor pencegahan serangan siber.
ADVERTISEMENT
Dalam menghentikan eskalasi serangan siber, penulis memberi beberapa saran kepada pihak terkait. Pertama, kepada pemerintah agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap serangan siber melalui pemantauan lalu lintas internet secara lebih aktif. Kedua, kepada manajemen rumah sakit sebagai perangkat garda terdepan untuk meningkatkan sistem keamanan digital khususnya perlindungan data pasien. Ketiga, kepada masyarakat agar selalu bijak dalam menggunakan internet. Jika menemukan informasi maupun akses mencurigakan segera melapor ke pihak berwenang sehingga kejahatan siber bisa teratasi dan tidak memberikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.
Elfian Fauzy
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.