Konten dari Pengguna

Menjaga Demokrasi di Era Digital

Elfian Fauzy, SH
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia dan Pemerhati Hukum Siber
20 Juni 2021 18:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Elfian Fauzy, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perkembangan Globalisasi dan Teknologi
Dewasa ini melalui perkembangan teknologi informasi membawa kita pada sebuah perubahan dalam masyarakat. Salah satu wujud perkembangan teknologi terdapat pada bidang teknologi informasi yang telah terbukti sebagai sarana komunikasi dan sumber informasi yang berguna dan dijalankan oleh masyarakat. Teknologi tersebut telah dimanfaatkan hampir di setiap aspek kehidupan manusia, baik dari pekerjaan, pendidikan, maupun dalam bidang pemerintahan. Salah satunya diwujudkan melalui perkembangan media sosial.
ADVERTISEMENT
Saat ini, media sosial hampir digunakan oleh masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai usia dan kalangan sebagai salah satu sarana untuk memperoleh dan menyampaikan informasi ke publik. Berdasarkan data dari Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJIII) mengatakan bahwa pengguna internet di Indonesia pada tahun 2019-2020 mencapai 196,71 juta jiwa dari 266,91 juta jiwa penduduk Indonesia yang berarti sebanyak 73.7% masyarakat Indonesia merupakan pengguna internet. Jika dibandingkan pada tahun 2018, di mana pada saat itu pengguna internet di Indonesia mencapai 171,17 juta penduduk dari 264,16 juta penduduk yang berarti sekitar 64,8% penduduk Indonesia adalah pengguna internet.
Media sosial adalah sebuah media online yang para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum, dan dunia virtual. Melalui blog, jejaring sosial, dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Selain itu, media sosial juga dikatakan sebagai media online yang mendukung interaksi sosial dan media sosial menggunakan teknologi berbasis web yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif.
ADVERTISEMENT
Menurut Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan bahwa media sosial sebagai “sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0, dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content” sehingga media sosial dapat mengajak siapa saja yang tertarik untuk berpartisipasi dengan memberi kontribusi dan feedback secara terbuka, memberi komentar, serta membagi informasi dalam waktu yang cepat dan tak terbatas.
Demokrasi di Era Digital
Dinamika kehidupan masyarakat saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Terlebih, akulturasi budaya dengan sentuhan teknologi informasi merupakan fenomena pendorong perubahan tersebut. Kebebasan individu masyarakat dalam menyampaikan ide, kritik, saran, dan bahkan hujatan sering dijumpai setiap saat melalui berbagai varian media sosial yang digunakan.
ADVERTISEMENT
Tidak sedikit diskresi lahir dari beberapa kelompok masyarakat dengan opini dan argumen. Dengan mudahnya akses informasi dalam berbagai bidang seperti pendidikan, budaya, sosial, ekonomi, hukum, dan politik menjadikan media sosial sebagai sarana yang efektif dalam menyampaikan informasi sesuai dengan tujuan masing-masing pihak. Dalam hal politik misalnya, media sosial digunakan sebagai kampanye kandidat pasangan dari masing-masing partai politik untuk mensosialisasikan visi misi dan program kerja.
Beragam Masalah
Penggunaan media sosial yang terjadi saat ini sejatinya menawarkan banyak fasilitas dan memudahkan interaksi sesama manusia. Namun, banyak sekali terjadi berbagai kasus yang terjadi di media sosial. Mulai dari kasus pencemaran nama baik hingga hate speech selalu menghiasi media sosial. Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang telah menangani konten mengenai ujaran Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) sejak tahun 2018 sampai dengan 26 April 2021 mengatakan bahwa sebanyak 3.640 konten telah dilakukan pemutusan akses atau takedown sebagai penanganan tindak lanjut.
ADVERTISEMENT
Berbagai kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu konten milik Paul Zhang yang saat ini berstatus tersangka dan menjadi buron Polri lantaran dirinya membuat konten yang dianggap berisi kebencian dan penistaan agama. Paul Zhang dalam videonya mengaku bahwa dirinya adalah “Nabi ke-26”. Selain kasus tersebut, terdapat juga kasus komentar negatif terhadap tragedi tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 di perairan utara Bali. Bahkan, salah satu terduga pelaku yang ditangkap berasal dari institusi kepolisian yang bertugas di wilayah Sleman, Yogyakarta.
Selain itu terdapat juga kasus hoaks atau menyebarkan informasi palsu. Hoaks di sini bukanlah merupakan bagian dari demokrasi karena jika dilihat dari pendekatan kebebasan memperoleh informasi, masyarakat perlu memiliki informasi yang lengkap dan terbuka untuk mengambil keputusan dalam berbagai aspek kehidupannya. Hoaks menjadi hal yang sangat berbahaya bagi suatu kebebasan memperoleh informasi, sementara di satu sisi kebebasan memperoleh informasi adalah oksigen bagi demokrasi.
ADVERTISEMENT
Menjaga Demokrasi
Saat ini kita sudah memasuki masa digital yang berarti bahwa gaya hidup manusia tergantung pada internet di masa sekarang atau hal ini juga bisa disebut sebagai globalisasi yang memudahkan kita dalam mengakses informasi yang membuat dunia menjadi tidak ada batasnya. Terlebih saat ini media sosial memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan demokrasi dan kehidupan masyarakat di Indonesia.
Media sosial dapat membuat masyarakat semakin terbuka akan segala hal yang memudahkan aktivitasnya dan juga terhadap kepada kinerja pemerintah dan mampu menjad sarana untuk menyampaikan pendapatnya melalui media sosial dan dapat diakses oleh seluruh kalangan masyarakat. Akan tetapi dengan semakin masifnya perkembangan media sosial dapat juga kita temui beberapa hal yang bersifat negatif dan bisa menimbulkan perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, menurut hemat penulis, peran media sosial dalam masyarakat diharapkan dapat memberikan dampak yang positif pada masyarakat sesuai dengan prinsip demokrasi dan konstitusi Indonesia. Penyimpangan media sosial yang terjadi saat ini tentu dapat mempengaruhi jalannya pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu kita sebagai masyarakat harus selalu kritis dalam mencari informasi, tidak mudah percaya, dan selalu memeriksa jika terdapat informasi yang belum pasti kebenarannya.
Elfian Fauzy
Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia