Sudah Merdeka, tetapi Apakah Keadilan Sudah Dirasakan Rakyat?

Siswa SMA kelas X yang aktif mengembangkan kemampuan menulis melalui artikel dan karya edukatif.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Elfrea Kimberly Widjaya Tanurahardja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap bulan Agustus, kita selalu disibukkan dengan berbagai perayaan kemerdekaan. Ada upacara, lomba 17-an, pengibaran bendera, sampai berbagai acara yang mengingatkan kita pada perjuangan para pahlawan. Tapi di tengah semua perayaan itu, menurut saya ada satu pertanyaan yang juga perlu kita pikirkan: setelah 81 tahun Indonesia merdeka, apakah rakyat benar-benar sudah merasakan keadilan?
Kalau melihat keadaan Indonesia sekarang, saya rasa jawabannya belum sepenuhnya.
Salah satu masalah yang masih membuat keadilan sulit dirasakan adalah korupsi. Korupsi memang sering dilihat sebagai masalah yang berkaitan dengan uang negara. Padahal, dampaknya tidak berhenti di situ. Ketika uang dan kekuasaan bisa memengaruhi suatu proses hukum, yang ikut dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlakuan yang adil.
Hal ini menjadi semakin serius ketika korupsi terjadi di lingkungan peradilan. Dalam berita KPK berjudul “Jaga Marwah Pengadilan Tinggi, KPK: Jangan Sampai Korupsi Meruntuhkan Pilar Keadilan,” KPK mengingatkan bahwa korupsi di lingkungan peradilan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Padahal, pengadilan seharusnya menjadi tempat terakhir bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Kalau tempat yang seharusnya menegakkan hukum justru terkena korupsi, wajar kalau masyarakat mulai mempertanyakan apakah hukum benar-benar berlaku secara adil.
Masalah ini juga terlihat dari data Corruption Perceptions Index (CPI) 2024. Indonesia mendapatkan skor 37 dari 100 dan berada di peringkat ke-99 dari 180 negara. Walaupun angka ini bukan berarti semua masalah korupsi di Indonesia bisa diukur hanya dari satu skor, data tersebut tetap menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan yang belum selesai.
Yang membuat masalah ini semakin memprihatinkan adalah adanya kasus korupsi yang melibatkan orang-orang di dalam lembaga peradilan itu sendiri.
Salah satu contohnya adalah kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Ia terlibat dalam kasus suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung dan kemudian dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Bagi saya, kasus seperti ini cukup sulit untuk dianggap sebagai masalah biasa. Seorang hakim memiliki tanggung jawab untuk memutus perkara berdasarkan hukum dan fakta. Ketika seorang hakim justru terlibat dalam praktik korupsi, kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan tentu ikut terkena dampaknya.
Hal ini sejalan dengan pendapat Dewan Pengawas KPK, Sumpeno, yang menyebut bahwa integritas hakim merupakan salah satu kunci utama kepercayaan publik. Menurutnya, peradilan yang bersih membutuhkan proses yang adil, transparan, dan berintegritas.
Saya setuju dengan hal tersebut. Menurut saya, korupsi di lingkungan peradilan merupakan salah satu bentuk korupsi yang paling berbahaya. Alasannya karena yang dipertaruhkan bukan hanya uang, tetapi juga rasa percaya masyarakat terhadap hukum.
Coba bayangkan kalau masyarakat mulai berpikir bahwa orang yang punya uang atau jabatan bisa mendapatkan perlakuan yang berbeda di depan hukum. Kalau pemikiran seperti itu semakin sering muncul, masyarakat bisa menjadi tidak percaya lagi kepada lembaga hukum. Mereka mungkin merasa bahwa mendapatkan keadilan bukan hanya soal benar atau salah, tetapi juga soal siapa yang punya lebih banyak uang atau kekuasaan.
Kalau sudah seperti itu, masalahnya menjadi jauh lebih besar. Hukum seharusnya menjadi sesuatu yang bisa dipercaya oleh semua orang. Bukan sesuatu yang membuat masyarakat merasa harus memiliki kekuasaan atau uang terlebih dahulu agar bisa mendapatkan keadilan.
Lalu, kalau kepercayaan terhadap hukum saja masih menjadi masalah, apakah kita bisa mengatakan bahwa kemerdekaan sudah benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat?
Menurut saya, kemerdekaan tidak cukup hanya diukur dari apakah Indonesia sudah terbebas dari penjajahan. Kita memang sudah merdeka secara negara, tetapi masih ada banyak hal yang harus diperjuangkan di dalam kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah memastikan bahwa setiap orang mendapatkan hak yang sama di depan hukum.
Karena itu, pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan harus dilakukan dengan serius. Bukan hanya dengan menghukum orang yang sudah terbukti melakukan korupsi, tetapi juga dengan memperkuat pengawasan dan mencegah terjadinya praktik seperti suap sejak awal. Integritas para penegak hukum juga harus benar-benar dijaga karena keputusan mereka bisa berdampak langsung pada kehidupan orang lain.
Masyarakat juga punya peran. Korupsi tidak seharusnya dianggap sebagai sesuatu yang wajar hanya karena sudah sering terjadi. Kebiasaan seperti memberi uang agar urusan menjadi lebih mudah atau menggunakan koneksi untuk mendapatkan perlakuan khusus justru bisa membuat budaya korupsi semakin sulit dihentikan.
Indonesia sudah merdeka sejak 1945. Tetapi menurut saya, perjuangan untuk mewujudkan keadilan belum selesai. Selama masih ada masyarakat yang merasa hukum bisa berbeda tergantung uang, jabatan, atau kekuasaan yang dimiliki seseorang, masih ada pekerjaan yang harus dilakukan.
Jadi, sudah merdeka, tetapi apakah keadilan sudah dirasakan rakyat? Menurut saya, belum sepenuhnya. Kemerdekaan seharusnya bukan hanya tentang bisa mengibarkan bendera setiap 17 Agustus, tetapi juga tentang bisa hidup dalam negara yang hukumnya dapat dipercaya dan keadilannya bisa dirasakan oleh siapa pun.
