Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
KPK Buat JAGA Bansos Covid-19 untuk Cegah Korupsi? Masyarakat Harus Tahu!
12 Desember 2022 20:43 WIB
Tulisan dari Elidya Khairunnisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Penyebaran virus Covid-19 menjadi semakin marak dan melonjak tinggi. Pandemi Covid-19 ini telah ditetapkan oleh WHO pada 11 Maret 2020 yang dimana Indonesia termasuk ke dalam negara yang terjangkit wabah Covid-19 ini. Pandemi Covid-19 memiliki dampak pada setiap aspek kehidupan masyarakat terutama dalam segi ekonomi dan sosial. Penerapan sistem lockdown ini ternyata menjadi faktor utama kehancuran perekonomian di berbagai negara.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya pandemi Covid-19 ini, masyarakat menjadi sangat ketergantungan dengan bantuan dari pemerintah. Namun, dalam penyaluran dana bantuan sosial terdapat permasalahan yang menyertainya sehingga penyaluran kepada masyarakat tidak maksimal dan tepat sasaran. Penyaluran dana bantuan sosial ini diduga mengandung unsur korupsi yang membuat tidak tersalurkannya dana bantuan sosial pandemi Covid-19.
Menurut Hanifah Febriani selaku Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, pemberian bansos dalam situasi bencana cenderung mudah dalam melakukan korupsi. Dana yang telah disiapkan justru dikurangi sehingga masyarakat tidak menerima dana bantuan sosial dengan nominal yang sebagaimana mestinya. Bermula dari adanya bansos Covid-19 berupa paket sembako, KPK menjelaskan bahwa terdapat suatu tindak pidana korupsi senilai Rp5,9 triliun di Kemensos pada tahun 2020 silam. Lebih lanjut tindakan ini dilaksanakan dalam 2 periode dengan total 272 kontrak. Tindakan tersebut diduga merupakan suatu bentuk suap-menyuap yang dilakukan oleh menteri sosial yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
Melihat dari Pasal 27 Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dapat dicermati bahwa setiap orang berhak atas dirinya untuk memiliki kehidupan yang layak. Oleh sebab itu, terdapat tanggung jawab pemerintah atas penghidupan yang layak bagi masyarakatnya. Aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah kesiapan dari sisi pemenuhan kebutuhan pokok dan juga uang tunai sebagai usaha penanganan permasalahan ekonomi terkhusus kepada masyarakat menengah ke bawah. Namun, tindakan pemerintah yang seharusnya membantu masyarakat tidak berjalan dengan baik karena terdapat penyimpangan, yaitu tindak pidana korupsi akan dana bantuan sosial yang dilakukan pemerintah. Tindak pidana korupsi ini telah diatur dalam Ketetapan MPR Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Lembaga yang mengurus tindak pidana korupsi ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi atau dikenal dengan sebutan KPK.
ADVERTISEMENT
KPK memiliki wewenang dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 mengenai perubahan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK berperan penting dalam mengawasi penyaluran dana bantuan sosial Covid-19 ini, KPK melakukan monitoring pergerakan dan penyelenggaraan pemerintahan Indonesia di mana melakukan pengawasan terhadap pemerintah, apabila terdapat kegiatan administrasi yang memiliki potensi menyebabkan korupsi, maka KPK akan melaporkan secara langsung pada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, atau Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan adanya KPK di tengah situasi Pandemi Covid-19 ini, diharapkan dapat menekankan secara sistematis tindak pidana korupsi di Indonesia.
Terdapat empat titik rawan terjadinya korupsi dalam pengalokasian dana bantuan sosial Covid-19, diantaranya Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), fokus dan pengalokasian dana bantuan sosial Covid-19 pada APBN dan APBD, sumbangan pihak ketiga yang bukan kategori gratifikasi, serta penyelenggaraan bansos. Berkaitan dengan peran KPK dalam mengalokasikan dana bantuan sosial melalui bidang penindakan, KPK berencana untuk mempersiapkan kemungkinan aliran dana korupsi program bantuan sosial ke partai politik.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, dalam mengawal pengalokasian dana bantuan sosial Covid-19, KPK meluncurkan suatu aplikasi pelaporan bantuan sosial, yaitu JAGA Bansos. JAGA Bansos merupakan salah satu bentuk dari peranan KPK yang dilakukan melalui pendekatan edukasi pada masyarakat. Aplikasi ini mencakup informasi tentang bantuan sosial serta sebagai media bagi masyarakat dalam upaya menyampaikan keluhan terhadap penyimpangan ataupun penyalahgunaan dana bantuan sosial di lingkungan, terutama dalam menangani kerusuhan dan keluhan dalam penyaluran dana bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.