Membangun Kepatuhan Pajak lewat Pendampingan dan Penguatan Pembukuan

Dosen Universitas Pamulang dan Praktisi
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Linawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengabdian kampus untuk membantu pelaku usaha menata administrasi pajak dan berkontribusi kepada negara.
Catatan penjualan, nota pembelian, dan bukti pembayaran merupakan bagian dari pekerjaan sehari-hari sebuah usaha. Dokumen-dokumen ini juga menyediakan informasi yang dibutuhkan ketika pengelola memenuhi kewajiban pajak. Dari pekerjaan yang tampak sederhana inilah ketertiban administrasi dapat dibangun.

Karena itu, membantu pelaku usaha menata pembukuan dan memahami pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi kepada negara. Perguruan tinggi memiliki ruang untuk mengambil peran tersebut melalui pengabdian kepada masyarakat yang menyentuh kebutuhan pengelola usaha.
Pada 7 Oktober 2026, tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan, Universitas Pamulang, telah melaksanakan pendampingan perpajakan dan penguatan pembukuan bagi mitra usaha. Kegiatan ini diarahkan untuk membantu pengelola memahami hubungan antara transaksi sehari-hari dengan kewajiban pajaknya.
Materi pendampingan mencakup pemahaman kewajiban perpajakan, penataan dokumen, dan latihan mengelompokkan transaksi. Peserta juga diperkenalkan pada penggunaan format pembukuan yang dapat diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari. Dengan cara ini, materi pajak dapat dipelajari melalui contoh yang dekat dengan kegiatan usaha.
Menurut saya, di sinilah pengabdian kampus mempunyai arti yang konkret. Pengetahuan dosen dan mahasiswa diterjemahkan menjadi bantuan yang dapat digunakan oleh masyarakat. Dalam bidang perpajakan, bantuan itu dapat berupa langkah-langkah untuk menyiapkan data dan menjalankan kewajiban dengan lebih terarah.
Indonesia menjalankan sistem self-assessment, yang memberi peran aktif kepada wajib pajak dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan. Untuk menjalankannya, pengelola membutuhkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pembukuan menjadi dasar penting untuk menyediakan informasi tersebut.
Dalam penjelasan yang diterbitkan di laman Direktorat Jenderal Pajak pada April 2026, wajib pajak badan di Indonesia diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Kewajiban ini juga berlaku bagi badan yang penghasilannya dikenai PPh final. Karena itu, pendampingan perlu menjelaskan kewajiban sesuai bentuk wajib pajak dan kegiatan usahanya.
Dalam latihan, peserta diajak mengelompokkan transaksi penjualan, pembelian, dan biaya operasional. Mereka kemudian memeriksa bukti pendukung dan menyusun rekapitulasi. Dari latihan ini, peserta belajar menelusuri asal angka yang nantinya digunakan dalam pembukuan dan pelaporan.
Latihan juga mencakup pencatatan kas, piutang, utang, serta pemisahan transaksi usaha dari keperluan pribadi pemilik. Materi tersebut membantu pengelola memahami informasi yang harus disiapkan sebagai bagian dari pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
Perangkat pembelajaran perlu disesuaikan dengan kemampuan peserta. Format yang sederhana dan dapat digunakan kembali memberi pengelola kesempatan untuk melanjutkan latihan setelah kegiatan selesai. Pendamping perlu memastikan peserta memahami cara mengisinya serta hubungan antara catatan dan bukti transaksi.
Kebutuhan ini semakin relevan dalam administrasi pajak digital. DJP telah mengumumkan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang dilakukan mulai 2026 menggunakan Coretax DJP. Bagi pengelola usaha, perubahan layanan perlu diikuti dengan penyiapan informasi yang akan dilaporkan.
Dalam kegiatan PKM ini, perhatian diberikan pada kesiapan data dan pemahaman alur administrasi. Pengelola dibantu mengenali dokumen yang perlu tersedia dan keterkaitannya dengan penghitungan, pembayaran, serta pelaporan pajak. Fokus tersebut sesuai dengan peran pembukuan sebagai sumber informasi perpajakan.
Pendidikan dan bantuan praktis kepada wajib pajak juga mendapat perhatian dalam laporan OECD tahun 2021 tentang budaya dan kepatuhan pajak. Laporan tersebut membahas pengajaran, komunikasi, dan pendampingan sebagai pendekatan untuk membantu masyarakat memahami serta memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan kerangka itu, saya melihat pendampingan kampus sebagai bagian dari upaya memperluas akses terhadap pengetahuan perpajakan. Dosen dapat membantu menjelaskan ketentuan dan contoh penerapannya. Mahasiswa, dengan bimbingan dosen, memperoleh kesempatan untuk mempelajari kebutuhan administrasi yang dihadapi pelaku usaha.
Agar manfaatnya berlanjut, kegiatan perlu menghasilkan perangkat yang dapat dipakai kembali. Selain format pembukuan, daftar dokumen dan kalender kewajiban yang sesuai dengan keadaan wajib pajak dapat membantu pengelola membangun rutinitas. Rujukan resmi juga perlu disediakan untuk memeriksa informasi ketika muncul pertanyaan baru.
Pendampingan lanjutan memberi kesempatan untuk meninjau apakah perangkat tersebut sudah digunakan dan bagian mana yang masih memerlukan penjelasan. Saya berpendapat bahwa tindak lanjut seperti ini perlu menjadi bagian dari rancangan pengabdian, sesuai waktu dan sumber daya yang tersedia.
Keberhasilan program perlu dinilai dengan bukti yang sesuai. Perubahan nilai tes dapat menunjukkan perkembangan pemahaman atas materi. Untuk mengetahui peningkatan kepatuhan, diperlukan pengamatan lanjutan terhadap pelaksanaan kewajiban yang relevan. OECD juga menekankan pentingnya evaluasi pendidikan pajak, termasuk dampaknya dalam jangka panjang.
Dengan demikian, kontribusi kegiatan ini ditempatkan sebagai upaya membangun kemampuan untuk patuh. Pengelola diharapkan semakin memahami data yang perlu disiapkan, cara menata dokumen, dan kewajiban yang harus diperhatikan. Penerapan kemampuan tersebut menjadi hal yang perlu didampingi dan diamati setelah kegiatan.
Hubungannya dengan negara terletak pada tujuan bersama untuk mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan. Ketika pengetahuan diterapkan dalam administrasi usaha, pendampingan mempunyai peluang untuk membantu wajib pajak menjalankan perannya. Besarnya dampak terhadap penerimaan negara tetap membutuhkan bukti tersendiri.
Sumbangsih kampus dapat diwujudkan melalui pekerjaan yang dekat dengan keseharian masyarakat. Membantu pelaku usaha memahami pajak dan menata pembukuan adalah salah satunya. Bagi saya, pengabdian yang memberi ruang praktik dan tindak lanjut merupakan kontribusi akademik yang perlu terus diperkuat untuk mendukung kepatuhan pajak.
