Konten dari Pengguna

Negara Sebaiknya Hadir Sebelum Pajak Datang

Linawati

Linawati

Dosen Universitas Pamulang dan Praktisi

·waktu baca 7 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Linawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

“Ketika usaha masih susah, saya berjuang sendiri. Mengapa setelah usaha berhasil, negara datang membawa pajak?”

Kalimat seperti itu mungkin pernah diucapkan, atau paling tidak dirasakan, oleh sebagian pelaku usaha. Mereka memulai usaha dengan modal sendiri, mencari pelanggan, menanggung risiko kerugian, dan berusaha mempertahankan pekerja ketika kondisi ekonomi tidak menentu. Namun, saat usaha mulai berkembang, muncul kewajiban administrasi dan pembayaran pajak yang harus mereka penuhi.

Kegelisahan tersebut diangkat dalam artikel Direktorat Jenderal Pajak berjudul “Waktu Susah, Berjuang Sendiri, Kenapa Setelah Berhasil Ada Pajak?”. Artikel itu memberikan jawaban yang penting. Sesungguhnya tidak ada usaha yang tumbuh sepenuhnya sendirian.

Ilustrasi: Pendampingan bagi pelaku UMKM. Sumber: AI

Pelaku usaha memang menyediakan modal, mencurahkan tenaga, dan menanggung risiko. Akan tetapi, kegiatan usahanya berjalan di atas ekosistem yang dibangun bersama. Barang dapat dikirim karena tersedia jalan. Perjanjian usaha dapat dijalankan karena ada kepastian hukum. Transaksi dapat dilakukan karena tersedia sistem keuangan dan komunikasi. Tenaga kerja yang direkrut juga memperoleh pendidikan dan layanan kesehatan melalui sistem yang sebagian pembiayaannya berasal dari anggaran negara.

Dengan demikian, pajak bukan semata-mata tindakan negara mengambil sebagian hasil yang diperoleh seseorang. Pajak merupakan salah satu cara masyarakat membiayai ekosistem bersama yang memungkinkan kegiatan ekonomi berlangsung.

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan.

Kewajiban yang Memerlukan Kepercayaan

Secara hukum, pajak bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dan tidak memberikan imbalan secara langsung kepada pembayarnya. Seseorang tidak dapat menuntut layanan publik dengan nilai yang persis sama dengan pajak yang telah dibayarkan. Pajak berbeda dari harga yang dibayar dalam transaksi komersial.

Pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan bersama, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, keamanan, perlindungan sosial, dan pelayanan pemerintahan. Manfaatnya bersifat luas sehingga tidak selalu dapat dirasakan secara langsung oleh setiap pembayar pajak.

Meskipun demikian, sifat memaksa tidak berarti kepatuhan hanya dapat dibangun melalui peraturan, pemeriksaan, dan sanksi. Kepatuhan yang bertahan dalam jangka panjang juga memerlukan kepercayaan.

Hubungan pajak dapat dipahami sebagai kontrak fiskal antara warga dan negara. Warga mempunyai kewajiban untuk berkontribusi sesuai ketentuan. Pada sisi lain, negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola penerimaan secara transparan, menyediakan pelayanan publik, dan memastikan bahwa pemungutan pajak dilaksanakan secara adil.

Hubungan timbal balik tersebut bukan berarti setiap rupiah pajak harus dikembalikan kepada orang yang sama. Masyarakat hanya perlu memperoleh keyakinan bahwa kontribusi yang diberikan benar-benar dikelola untuk kepentingan publik dan dipungut melalui sistem yang dapat dipercaya.

Penelitian Luttmer dan Singhal menjelaskan bahwa keputusan seseorang untuk membayar pajak tidak hanya dipengaruhi oleh kemungkinan pemeriksaan dan sanksi. Norma sosial, kepercayaan, rasa keadilan, dan motivasi dari dalam diri juga membentuk kemauan untuk memenuhi kewajiban pajak. Kajian OECD mengenai tax morale juga menunjukkan pentingnya kepercayaan terhadap pemerintah dan kualitas hubungan antara masyarakat dan otoritas pajak.

Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab tidak berhenti pada, “Mengapa masyarakat harus membayar pajak?” Pertanyaan berikutnya adalah, “Sistem perpajakan seperti apa yang dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat?”

Negara Jangan Hanya Terlihat Ketika Menagih

Bagi pelaku usaha, kehadiran negara tidak hanya dinilai dari pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, atau infrastruktur lainnya. Kehadiran negara juga dirasakan melalui pengalaman sehari-hari ketika mereka berhadapan dengan birokrasi.

Apakah peraturannya mudah dipahami? Apakah sistem administrasinya dapat digunakan dengan baik? Apakah pelaku usaha memperoleh pendampingan sebelum dikenai sanksi? Apakah kesalahan administratif yang tidak disengaja dibedakan dari tindakan yang memang bertujuan menghindari pajak?

Pertanyaan tersebut penting karena beban perpajakan bagi usaha kecil tidak hanya berbentuk uang yang harus dibayarkan. Ada pula biaya yang tidak selalu terlihat, seperti waktu untuk mempelajari peraturan, biaya menyelenggarakan pembukuan, kebutuhan menggunakan aplikasi, pembuatan dokumen perpajakan, dan risiko melakukan kesalahan ketika aturan atau sistem mengalami perubahan.

Dalam kondisi tertentu, pelaku usaha bahkan perlu merekrut tenaga administrasi atau meminta bantuan konsultan agar dapat memenuhi kewajibannya dengan benar. Bagi usaha yang sudah mapan, biaya tersebut mungkin dapat ditanggung. Bagi usaha kecil yang baru tumbuh, tambahan biaya dan pekerjaan administratif dapat menjadi persoalan tersendiri.

Seorang pelaku usaha dapat saja telah memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar pajak, tetapi belum mempunyai kesiapan administratif untuk menjalankan seluruh kewajibannya. Kemampuan ekonomi dan kemampuan administrasi tidak selalu berkembang pada waktu yang bersamaan.

Oleh karena itu, ketika sebuah usaha mulai memasuki sistem perpajakan yang lebih kompleks, negara seharusnya tidak hanya hadir sebagai pemeriksa atau penagih. Negara perlu hadir terlebih dahulu sebagai pemberi informasi, pendamping, dan penyedia sistem yang mudah digunakan.

Pendampingan sejak dini bukan berarti memberi perlakuan istimewa atau membiarkan ketidakpatuhan. Pendampingan justru dapat mencegah kesalahan administratif berkembang menjadi tunggakan dan sanksi yang semakin besar. Pelaku usaha juga memperoleh kesempatan untuk membangun kebiasaan administrasi yang baik sejak awal.

Dalam jangka panjang, pendekatan tersebut dapat membantu memperluas jumlah pelaku usaha yang masuk dan bertahan di dalam sistem perpajakan secara sukarela.

Keadilan Pajak Bukan Hanya Soal Tarif

Keadilan pajak sering dipahami hanya melalui perbedaan tarif atau besarnya pajak yang dibayar. Padahal, keadilan juga berkaitan dengan cara suatu kewajiban diterapkan.

Dua pelaku usaha dengan kemampuan ekonomi yang relatif sama seharusnya memperoleh perlakuan yang setara. Sebaliknya, pelaku usaha dengan kapasitas yang berbeda tidak selalu tepat dibebani prosedur administratif yang sama rumitnya.

Perasaan tidak adil dapat muncul ketika pelaku usaha yang tertib harus menanggung biaya administrasi yang tinggi, sedangkan kegiatan ekonomi lain yang seharusnya mempunyai kewajiban serupa justru tidak tersentuh pengawasan. Dalam keadaan seperti itu, kepatuhan dapat terasa sebagai beban bagi mereka yang sudah berada di dalam sistem.

Kondisi tersebut dapat melemahkan kepercayaan, meskipun seluruh ketentuan formal telah disusun berdasarkan undang-undang. Masyarakat tidak hanya menilai bunyi peraturan. Mereka juga menilai bagaimana peraturan tersebut dilaksanakan.

Pemerintah tentu membutuhkan penerimaan untuk membiayai kepentingan publik. Pengawasan juga tetap diperlukan agar tidak ada pihak yang sengaja menghindari kewajibannya. Namun, kebutuhan penerimaan dan pengawasan harus berjalan bersama kemudahan serta perlakuan yang adil kepada wajib pajak.

Jika penerimaan dikejar tanpa mempertimbangkan kemudahan, kepatuhan dapat tumbuh hanya karena rasa takut. Sebaliknya, apabila kemudahan diberikan tanpa pengawasan, terbuka kemungkinan terjadinya penyalahgunaan. Tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan, kemudahan bagi wajib pajak, dan pengawasan yang tetap efektif.

Dari Pengawasan Menuju Pendampingan

Kunjungan petugas pajak atau diterimanya surat dari otoritas tidak selalu berarti wajib pajak sedang dituduh melakukan pelanggaran. Kehadiran petugas dapat menjadi bagian dari edukasi, pengawasan, dan pencegahan kesalahan. Akan tetapi, maksud tersebut harus dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Bagi usaha yang baru tumbuh, pendekatan pelayanan sebaiknya mendahului pendekatan penindakan. Edukasi perlu diberikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan disesuaikan dengan kondisi nyata usaha, bukan hanya dalam bentuk penyampaian peraturan.

Sistem digital juga harus dirancang dengan mempertimbangkan kemampuan penggunanya. Digitalisasi seharusnya menyederhanakan kewajiban, bukan sekadar memindahkan prosedur yang rumit dari kertas ke layar komputer.

Ketika ditemukan kesalahan, perlu dibedakan antara ketidakpatuhan yang disengaja dan kesalahan akibat keterbatasan pengetahuan atau kemampuan administratif. Penegakan hukum tetap diperlukan, tetapi harus disertai kepastian, perlakuan yang proporsional, dan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan.

Inilah bentuk konkret kehadiran negara sebelum pajak datang.

Negara hadir ketika membantu pelaku usaha memahami kewajibannya. Negara hadir ketika menyediakan sistem yang sederhana dan dapat diandalkan. Negara hadir ketika memperlakukan pelaku usaha secara setara. Negara juga hadir ketika menjelaskan secara terbuka bagaimana penerimaan pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kontrak Fiskal yang Harus Dijaga Bersama

Pelaku usaha memang tidak sepenuhnya berjuang sendiri. Ada infrastruktur, kepastian hukum, stabilitas, pendidikan, dan berbagai layanan publik yang menopang kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, ketika telah memenuhi ketentuan, membayar pajak merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara.

Namun, negara juga tidak seharusnya hanya terlihat ketika usaha telah berhasil dan kewajiban pajaknya muncul.

Kontrak fiskal melibatkan dua pihak. Wajib pajak tidak dapat hanya menuntut layanan tanpa bersedia berkontribusi. Sebaliknya, negara juga tidak cukup hanya menuntut kepatuhan tanpa terus memperbaiki keadilan, kemudahan, transparansi, dan kualitas pelayanannya.

Pada akhirnya, kepatuhan pajak yang kuat bukan hanya lahir karena masyarakat takut diperiksa. Kepatuhan tumbuh ketika masyarakat percaya bahwa pajak dipungut secara adil, dikelola secara bertanggung jawab, dan dilaksanakan melalui sistem yang menghormati kemampuan wajib pajak.

Pajak seharusnya tidak menjadi tanda bahwa negara baru datang setelah seseorang berhasil. Pajak harus menjadi bagian dari hubungan yang dibangun sejak usaha mulai tumbuh melalui pelayanan, pendampingan, kepastian, dan perlakuan yang adil.

Dengan cara itulah pajak tidak lagi dirasakan sebagai bagian yang diambil negara setelah keberhasilan, tetapi sebagai kontribusi bersama untuk menjaga ekosistem yang memungkinkan keberhasilan berikutnya tumbuh.