Pemecahan Usaha UMKM: Celah yang Menggerogoti Keadilan Pajak

Dosen Universitas Pamulang dan Praktisi
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Linawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemecahan usaha UMKM menunjukkan celah dalam sistem perpajakan yang harus segera ditutup demi keadilan dan kepercayaan publik.
Tarif pajak final 0,5% awalnya dimaksudkan sebagai ‘angin segar’ bagi pelaku UMKM, sederhana, ringan, dan mendorong tumbuhnya sektor usaha kecil. Tujuannya mulia yaitu menyederhanakan kewajiban pajak, mengurangi beban administrasi, dan mendorong pelaku usaha kecil untuk tumbuh lebih cepat. Namun, belakangan muncul fenomena yang menggerus keadilan sistem ini yaitu praktik pemecahan usaha oleh sebagian wajib pajak UMKM. Dalam pernyataannya baru-baru ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mendalami praktik pelaku usaha yang membagi perusahaannya ke beberapa entitas untuk tetap menikmati tarif ringan. Praktik ini mungkin sah secara administratif, tetapi secara substansi melemahkan keadilan dan efektivitas kebijakan pajak.
Skema PPh final UMKM dengan ambang batas omzet Rp 4,8 miliar per tahun sebenarnya dibuat untuk membantu usaha kecil. Namun, batas ini menciptakan insentif bagi sebagian pelaku usaha untuk “bermain aman” di bawah ambang batas. Saat omzet mendekati Rp 4,8 miliar, sebagian memilih memecah bisnisnya menjadi beberapa unit usaha kecil di bawah nama anggota keluarga atau rekan bisnis. Dengan cara ini, mereka tetap mendapatkan tarif pajak rendah dan terhindar dari kewajiban administrasi yang lebih kompleks. Celah ini membuat pelaku usaha patuh dan jujur berada dalam posisi yang tidak adil, karena harus membayar pajak lebih besar dan mengikuti aturan yang lebih ketat, sementara pihak lain menikmati keringanan dengan cara manipulatif.
Masalah pemecahan usaha ini bukan sekadar soal kehilangan potensi penerimaan negara. Ia menyentuh inti dari keadilan pajak. Prinsip dasar sistem pajak yang baik adalah perlakuan yang setara bagi wajib pajak dengan kemampuan ekonomi yang sama. Ketika dua pelaku usaha dengan omzet setara diperlakukan berbeda hanya karena satu pihak “memainkan celah”, maka rasa keadilan publik terkikis. Dalam jangka panjang, hal ini juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan menurunkan kepatuhan sukarela.
Pemerintah sudah menyadari adanya praktik ini dan berencana memperkuat deteksi melalui integrasi basis data serta kerja sama lintas instansi. Namun, upaya deteksi saja tidak cukup. Reformasi kebijakan yang menyentuh akar masalah jauh lebih mendesak. Pertama, pemerintah dapat merancang skema transisi progresif agar pelaku usaha tidak memiliki insentif kuat untuk tetap berada di bawah ambang batas. Kedua, integrasi data antara DJP, Kemenkumham, OSS, dan lembaga terkait harus diperkuat sehingga indikasi pemecahan usaha dapat terdeteksi lebih dini. Ketiga, pengawasan perlu menggunakan pendekatan berbasis risiko, bukan audit massal yang justru bisa membebani UMKM kecil yang patuh. Keempat, perlu dilakukan kampanye edukasi agar pelaku usaha memahami bahwa praktik splitting merugikan sistem jangka panjang. Dan kelima, sanksi administratif yang jelas dan terukur dapat diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan.
Celah kebijakan bukan hanya persoalan teknis fiskal, tetapi juga ujian terhadap kepercayaan publik. Menutup celah pemecahan usaha bukan berarti mempersulit UMKM, melainkan melindungi mereka yang patuh dan menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan transparan. Jika celah ini tidak segera ditangani, kita bukan hanya kehilangan potensi pajak, tapi juga menanamkan ketidakpercayaan yang lebih sulit diperbaiki di masa depan. Reformasi pajak UMKM harus memastikan insentif tetap ada, namun tidak memberikan ruang bagi manipulasi. Dalam konteks inilah, langkah tegas pemerintah menjadi sangat penting untuk menjaga keadilan pajak di negeri ini.
a. Tujuannya mulia yaitu menyederhanakan kewajiban pajak, mengurangi beban administrasi, dan mendorong pelaku usaha kecil untuk tumbuh lebih cepat. Namun, belakangan muncul fenomena yang menggerus keadilan sistem ini yaitu praktik pemecahan usaha oleh sebagian wajib pajak UMKM. Dalam pernyataannya baru-baru ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mendalami praktik pelaku usaha yang membagi perusahaannya ke beberapa entitas untuk tetap menikmati tarif ringan. Praktik ini mungkin sah secara administratif, tetapi secara substansi melemahkan keadilan dan efektivitas kebijakan pajak.
Skema PPh final UMKM dengan ambang batas omzet Rp 4,8 miliar per tahun sebenarnya dibuat untuk membantu usaha kecil. Namun, batas ini menciptakan insentif bagi sebagian pelaku usaha untuk “bermain aman” di bawah ambang batas. Saat omzet mendekati Rp 4,8 miliar, sebagian memilih memecah bisnisnya menjadi beberapa unit usaha kecil di bawah nama anggota keluarga atau rekan bisnis. Dengan cara ini, mereka tetap mendapatkan tarif pajak rendah dan terhindar dari kewajiban administrasi yang lebih kompleks. Celah ini membuat pelaku usaha patuh dan jujur berada dalam posisi yang tidak adil, karena harus membayar pajak lebih besar dan mengikuti aturan yang lebih ketat, sementara pihak lain menikmati keringanan dengan cara manipulatif.
Masalah pemecahan usaha ini bukan sekadar soal kehilangan potensi penerimaan negara. Ia menyentuh inti dari keadilan pajak. Prinsip dasar sistem pajak yang baik adalah perlakuan yang setara bagi wajib pajak dengan kemampuan ekonomi yang sama. Ketika dua pelaku usaha dengan omzet setara diperlakukan berbeda hanya karena satu pihak “memainkan celah”, maka rasa keadilan publik terkikis. Dalam jangka panjang, hal ini juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan menurunkan kepatuhan sukarela.
Pemerintah sudah menyadari adanya praktik ini dan berencana memperkuat deteksi melalui integrasi basis data serta kerja sama lintas instansi. Namun, upaya deteksi saja tidak cukup. Reformasi kebijakan yang menyentuh akar masalah jauh lebih mendesak. Pertama, pemerintah dapat merancang skema transisi progresif agar pelaku usaha tidak memiliki insentif kuat untuk tetap berada di bawah ambang batas. Kedua, integrasi data antara DJP, Kemenkumham, OSS, dan lembaga terkait harus diperkuat sehingga indikasi pemecahan usaha dapat terdeteksi lebih dini. Ketiga, pengawasan perlu menggunakan pendekatan berbasis risiko, bukan audit massal yang justru bisa membebani UMKM kecil yang patuh. Keempat, perlu dilakukan kampanye edukasi agar pelaku usaha memahami bahwa praktik splitting merugikan sistem jangka panjang. Dan kelima, sanksi administratif yang jelas dan terukur dapat diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan.
Celah kebijakan bukan hanya persoalan teknis fiskal, tetapi juga ujian terhadap kepercayaan publik. Menutup celah pemecahan usaha bukan berarti mempersulit UMKM, melainkan melindungi mereka yang patuh dan menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan transparan. Jika celah ini tidak segera ditangani, kita bukan hanya kehilangan potensi pajak, tapi juga menanamkan ketidakpercayaan yang lebih sulit diperbaiki di masa depan. Reformasi pajak UMKM harus memastikan insentif tetap ada, namun tidak memberikan ruang bagi manipulasi. Dalam konteks inilah, langkah tegas pemerintah menjadi sangat penting untuk menjaga keadilan pajak di negeri ini.
