Konten dari Pengguna

Pemeriksaan Dihentikan, Mengapa Kepastian Pajak Masih Belum Jelas?

Linawati

Linawati

Dosen Universitas Pamulang dan Praktisi

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Linawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah klaim Coretax yang mulai membaik, kewenangan memeriksa data lain setelah pemeriksaan dihentikan menegaskan satu hal yaitu reformasi pajak bukan hanya soal sistem yang makin canggih, tetapi juga soal kepastian yang benar-benar dirasakan wajib pajak.

Bagi wajib pajak, kata “dihentikan” semestinya menghadirkan satu hal yang sederhana: selesai. Ada rasa lega karena satu proses telah berakhir, satu ruang ketidakpastian telah ditutup. Namun dalam praktik administrasi pajak, rasa selesai itu ternyata belum selalu identik dengan rasa aman. Justru di situlah letak paradoks yang perlu kita renungkan yaitu pemeriksaan dapat dihentikan, tetapi kemungkinan pengujian atas “data lain” masih tetap terbuka.

Ilustrasi : Pemeriksaan Pajak. Sumber : Ortax.Org
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi : Pemeriksaan Pajak. Sumber : Ortax.Org

Fenomena ini muncul setelah terbitnya PMK 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. Dalam aturan itu, DJP masih dapat melakukan pemeriksaan setelah pemeriksaan yang sebelumnya dihentikan, dengan batas bahwa yang diuji adalah data selain yang telah diungkapkan wajib pajak atau yang telah menjadi ruang lingkup putusan pengadilan. Pada saat yang hampir bersamaan, DJP juga menyampaikan bahwa kinerja Coretax telah membaik, antara lain pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong. Coretax sendiri resmi digunakan dalam administrasi perpajakan sejak 1 Januari 2025.

Secara hukum dan administrasi, negara tentu memiliki kepentingan yang sah. Tidak boleh ada ruang yang membuat data penting lolos begitu saja dari pengawasan. Sistem perpajakan yang longgar justru berisiko melukai kepatuhan sukarela, karena wajib pajak yang patuh akan merasa dirugikan jika negara gagal menjangkau informasi yang relevan. Dalam konteks itu, kewenangan lanjutan bagi DJP bisa dipahami sebagai instrumen untuk menjaga integritas basis pajak.

Namun persoalannya memang tidak berhenti pada pertanyaan apakah legal atau tidak legal. Di mata publik, isu yang jauh lebih penting adalah apakah batas prosesnya jelas? Apakah wajib pajak bisa memahami kapan sebuah perkara benar-benar selesai? Apakah penghentian pemeriksaan masih memiliki makna kepastian, atau hanya jeda administratif sebelum bab berikutnya dimulai?

Di sinilah persepsi wajib pajak menjadi penentu. Dunia usaha, terutama pelaku usaha yang membutuhkan ketenangan untuk mengambil keputusan, tidak hidup dari pasal semata. Mereka hidup dari kepastian. Mereka mengatur arus kas, kontrak, ekspansi, dan kepatuhan internal berdasarkan asumsi bahwa prosedur negara memiliki ujung yang terang. Bila sebuah pemeriksaan telah dihentikan tetapi ruang pemeriksaan lanjutan tetap terbuka tanpa dipahami batas praktisnya secara jelas, yang muncul bukan semata kewaspadaan, melainkan rasa menggantung.

Rasa menggantung ini berbahaya bukan karena negara salah mengawasi, melainkan karena kepercayaan administratif menjadi rapuh. Wajib pajak dapat mulai berpikir bahwa akhir pemeriksaan belum tentu benar-benar akhir. Dalam jangka pendek, itu menimbulkan kehati-hatian berlebihan. Dalam jangka panjang, itu bisa menurunkan rasa percaya bahwa administrasi perpajakan bekerja dengan logika yang dapat diprediksi.

Karena itu, inti masalahnya bukan pada ada atau tidaknya kewenangan DJP. Negara memang memerlukan kewenangan. Masalah utamanya adalah bagaimana kewenangan itu dibingkai. Setiap kewenangan pengawasan yang baik harus memenuhi setidaknya tiga syarat sekaligus: efektif untuk menjaga kepatuhan, jelas batasnya secara administratif, dan dapat dipahami secara wajar oleh wajib pajak. Tanpa syarat kedua dan ketiga, efektivitas pengawasan justru bisa menghasilkan biaya kepercayaan yang mahal.

Pada titik ini, pembahasan tentang Coretax menjadi sangat relevan. Coretax bukan sekadar proyek teknologi. Ia adalah simbol dari janji modernisasi perpajakan yaitu layanan lebih cepat, data lebih terintegrasi, proses lebih efisien, dan administrasi lebih tertata. DJP sendiri menyatakan telah terjadi penurunan latensi yang signifikan pada sejumlah layanan Coretax, sementara Komisi XI DPR menyebut progres perbaikan kala itu sudah berada di kisaran 60%–70%. Artinya, dari sisi teknis, ada upaya perbaikan yang memang sedang berjalan.

Tetapi reformasi digital yang sehat tidak boleh berhenti pada klaim teknis bahwa sistem “membaik”. Ukuran yang lebih penting adalah apakah sistem baru itu benar-benar membuat relasi negara dan wajib pajak menjadi lebih pasti. Digitalisasi administrasi seharusnya bukan hanya memperkuat mata negara untuk melihat lebih banyak data, tetapi juga memperjelas batas proses bagi wajib pajak. Modernisasi yang hanya menambah kapasitas pengawasan tanpa memperkuat rasa kepastian akan terasa timpang.

Dengan kata lain, keberhasilan Coretax seharusnya diuji bukan hanya dari kecepatan akses atau penurunan latensi, tetapi juga dari pengalaman wajib pajak: apakah proses menjadi lebih mudah dipahami, status perkara lebih transparan, ruang interpretasi lebih kecil, dan hasil akhir suatu prosedur terasa lebih final. Sistem digital yang modern mestinya membuat administrasi lebih terang, bukan sekadar lebih kuat.

Di sinilah saya berpandangan bahwa isu ini tidak layak dibaca secara hitam-putih. Tidak adil jika kewenangan DJP langsung dicurigai sebagai ancaman. Sama tidak adilnya jika keresahan wajib pajak dianggap sekadar berlebihan. Negara memerlukan instrumen pengawasan yang memadai, tetapi negara juga harus sadar bahwa kepatuhan yang sehat tidak tumbuh hanya dari kemampuan memeriksa. Ia tumbuh dari kombinasi antara kewenangan, kejelasan, dan rasa percaya.

Karena itu, ada beberapa langkah yang menurut saya penting. Pertama, DJP perlu menjelaskan makna “data lain” secara jauh lebih komunikatif, bukan hanya normatif. Bahasa regulasi memang penting, tetapi bahasa penjelasan publik sama pentingnya. Wajib pajak perlu tahu dalam praktik, data seperti apa yang masih bisa diuji, dan apa yang secara wajar sudah dianggap selesai. Dasar aturannya memang ada, tetapi pemahaman publik tidak bisa bergantung pada pembacaan pasal belaka.

Kedua, perlu ada pedoman yang terang mengenai kapan pemeriksaan lanjutan dapat dilakukan, sejauh mana ruang lingkupnya, dan bagaimana wajib pajak diberi informasi tentang batasnya. Semakin jelas prosedurnya, semakin kecil kesan bahwa proses dapat dibuka kembali tanpa horizon yang pasti.

Ketiga, komunikasi mengenai Coretax perlu digeser dari sekadar narasi perbaikan sistem ke manfaat nyata bagi wajib pajak. Publik perlu mendengar bukan hanya bahwa latensi turun, tetapi juga bahwa proses menjadi lebih pasti, notifikasi lebih jelas, dan tahapan administrasi lebih mudah dilacak. Itu yang akan mengubah perbaikan teknis menjadi pemulihan kepercayaan.

Keempat, reformasi administrasi sebaiknya diukur dengan indikator yang lebih substantif: kejelasan proses, konsistensi perlakuan, dan kepastian hasil, selain indikator teknis sistem. Sebab pada akhirnya, sistem pajak yang baik bukan hanya yang mampu menemukan lebih banyak, tetapi yang juga mampu menjelaskan lebih terang.

Pajak modern membutuhkan negara yang kuat, tetapi juga negara yang dapat dipahami. Wajib pajak tidak meminta pengawasan dihapuskan. Yang dibutuhkan adalah batas yang jelas, agar akhir suatu proses benar-benar terasa sebagai akhir. Sebab sistem pajak yang modern bukan hanya yang mampu memeriksa lebih jauh, melainkan yang mampu membuat setiap orang tahu di mana proses itu berhenti.