Perpanjangan Lapor SPT Bukan Sekadar Tambahan Waktu

Dosen Universitas Pamulang dan Praktisi
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Linawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tambahan waktu pelaporan SPT seharusnya dibaca sebagai upaya membangun kepatuhan melalui kemudahan, bukan semata-mata kelonggaran administratif.
Setiap akhir Maret, suasananya hampir selalu sama. Wajib pajak mulai memeriksa bukti potong, membuka laman pelaporan, bertanya ke kantor pajak, atau sekadar memastikan apakah kewajiban tahunannya sudah selesai. Tahun ini, situasinya sedikit berbeda. Di tengah masa pelaporan SPT Tahunan 2025, pemerintah menyampaikan bahwa batas lapor SPT orang pribadi akan diperpanjang hingga 30 April 2026, sementara laman resmi DJP masih mencantumkan batas normal 31 Maret. Pada saat yang sama, DJP mencatat 8,87 juta SPT telah diterima hingga 24 Maret 2026. Situasi ini menunjukkan satu hal penting yaitu pelaporan pajak bukan hanya soal tenggat, tetapi juga soal bagaimana negara hadir melalui sistem yang memudahkan.
Bagi sebagian orang, tambahan waktu mungkin tampak sekadar relaksasi administratif. Namun sesungguhnya, maknanya lebih besar dari itu. Perpanjangan batas pelaporan patut dibaca sebagai pengingat bahwa administrasi pajak bukan hanya soal menegakkan aturan, melainkan juga soal memahami ritme sosial, kapasitas wajib pajak, dan kualitas layanan negara. Pajak memang membutuhkan kepatuhan. Tetapi kepatuhan yang sehat tidak tumbuh dari ketergesaan semata; ia tumbuh ketika sistem terasa masuk akal, jelas, dan dapat dijalani oleh masyarakat secara wajar. Ketentuan formal mengenai batas waktu SPT tetap penting, tetapi kebijakan yang responsif terhadap kondisi lapangan juga merupakan bagian dari tata kelola yang baik.
Apalagi, pelaporan SPT tahun ini berlangsung bersamaan dengan fase transisi digital yang tidak kecil. DJP telah meluncurkan Coretax Form dan coretax mobile untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan, dengan tujuan memperluas kemudahan akses bagi wajib pajak orang pribadi tertentu. Ini langkah yang patut diapresiasi. Reformasi administrasi pajak memang harus bergerak ke arah digital, karena masyarakat modern menuntut layanan yang cepat, ringkas, dan dapat diakses dari mana saja. Namun digitalisasi hanya akan berhasil bila tidak berhenti pada peluncuran sistem, melainkan benar-benar dirasakan sebagai penyederhanaan pengalaman pengguna.
Di titik inilah perpanjangan waktu menjadi relevan. Kebijakan yang memberi ruang tambahan menunjukkan bahwa negara tidak semata-mata melihat pelaporan pajak sebagai target angka, tetapi juga sebagai proses pelayanan. Dalam administrasi publik, pendekatan seperti ini penting karena memperkuat kesan bahwa negara hadir bukan hanya untuk menagih kepatuhan, melainkan juga untuk membantu kepatuhan itu tumbuh. Sikap seperti ini justru dapat memperbesar legitimasi otoritas pajak. Ketika wajib pajak merasa sistem memberi ruang yang manusiawi, keinginan untuk patuh cenderung lebih mudah dibangun daripada ketika sistem terasa kaku dan menekan. Pernyataan mengenai perpanjangan sampai akhir April, yang menurut pemerintah sedang disiapkan dalam regulasi tertulis, karena itu seharusnya dibaca sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan realitas administrasi.
Dari sudut pandang kebijakan, ada pelajaran penting yang layak dicatat. Pertama, kemudahan harus diperlakukan sebagai inti reformasi pajak, bukan pelengkap. Banyak kebijakan perpajakan sebenarnya sudah baik di atas kertas, tetapi nilai praktiknya sangat ditentukan oleh pengalaman pengguna: mudahkah masuk ke sistem, jelas tidak petunjuknya, cepat tidak proses validasinya, dan tersedia atau tidak bantuan ketika muncul kendala. Jika pengalaman ini buruk, kepatuhan akan selalu dibayangi rasa lelah administratif. Sebaliknya, jika pengalaman ini baik, kepatuhan berubah dari beban menjadi rutinitas yang dapat diterima. Peluncuran Coretax Form dan Coretax Mobile merupakan fondasi awal yang baik, tetapi ukuran keberhasilannya tetap harus diletakkan pada rasa mudah yang sungguh dialami wajib pajak.
Kedua, komunikasi kebijakan harus dibuat lebih cepat dan lebih rapi. Dalam isu yang sensitif seperti batas waktu pelaporan, publik membutuhkan kepastian yang ringkas: aturan normalnya apa, relaksasinya apa, berlaku untuk siapa, dan sejak kapan efektif. Ketika informasi resmi dan informasi pemberitaan belum sepenuhnya bertemu dalam satu pesan yang sederhana, ruang kebingungan akan terbuka. Padahal dalam urusan pajak, kebingungan kecil dapat menghasilkan kecemasan yang besar. Karena itu, jika memang relaksasi diberikan, maka penyampaiannya harus cepat, seragam, dan mudah diakses di semua kanal resmi. Prinsipnya sederhana yaitu kebijakan yang baik perlu dibarengi komunikasi yang menenangkan.
Ketiga, kepatuhan pajak masa depan perlu dibangun dengan logika kepercayaan. Data 8,87 juta SPT yang telah masuk menunjukkan bahwa kesadaran lapor pajak tetap berjalan. Angka ini penting, tetapi lebih penting lagi adalah bagaimana negara membaca angka tersebut. Apakah ia dilihat semata sebagai capaian administratif, atau sebagai sinyal bahwa masyarakat sebenarnya bersedia patuh ketika sistem cukup bisa diikuti? Menurut saya, yang kedua lebih tepat. Pelajaran dari pelaporan SPT bukan hanya tentang deadline, tetapi tentang kualitas hubungan antara negara dan warga. Semakin layanan terasa membantu, semakin pajak dipersepsikan sebagai kewajiban yang wajar dalam kehidupan bernegara.
Karena itu, perpanjangan batas lapor SPT sebaiknya tidak dipahami sebagai bentuk kelonggaran yang melemahkan disiplin. Justru sebaliknya, ia bisa menjadi penanda bahwa negara mulai semakin sadar bahwa kepatuhan tidak hanya dibentuk oleh ancaman sanksi, tetapi juga oleh desain layanan yang realistis. Wajib pajak tidak selalu membutuhkan aturan baru yang rumit. Sering kali yang dibutuhkan justru hal-hal yang tampak sederhana yaitu waktu yang cukup, sistem yang stabil, petunjuk yang jelas, dan respons yang cepat ketika ada masalah.
Pada akhirnya, pajak yang baik bukan hanya pajak yang berhasil dikumpulkan. Pajak yang baik adalah pajak yang dikelola dengan cara yang membuat warga merasa diperlakukan sebagai mitra. Di situlah perpanjangan SPT menemukan makna yang lebih dalam. Ia bukan semata tambahan hari dalam kalender, melainkan kesempatan untuk menegaskan bahwa administrasi pajak yang modern harus berjalan bersama empati, kepastian, dan kemudahan. Jika arah ini dijaga, maka kepatuhan tidak perlu terus-menerus dikejar dengan rasa cemas. Ia akan tumbuh lebih alami, karena sistemnya sendiri terasa layak dipercaya.
