Revisi PPh Final UMKM: Menjaga Keadilan Pajak dan Pertumbuhan Usaha

Dosen Universitas Pamulang dan Praktisi
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Linawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perspektif kebijakan atas rencana revisi PPh Final UMKM dalam PP 55 Tahun 2022
Kebijakan perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mengkaji revisi skema Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM yang saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Sebagaimana diberitakan oleh DDTC News, pemerintah sedang menyelesaikan revisi PP 55 Tahun 2022 yang akan mengubah ketentuan pemanfaatan PPh Final UMKM, termasuk mengenai jenis wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Langkah evaluasi tersebut patut dipandang sebagai bagian dari dinamika kebijakan fiskal yang terus menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi. UMKM memiliki posisi strategis dalam perekonomian nasional. Sektor ini tidak hanya menjadi penyerap tenaga kerja terbesar, tetapi juga berperan penting dalam menjaga aktivitas ekonomi domestik. Karena itu, desain kebijakan pajak yang menyasar UMKM harus mempertimbangkan keseimbangan antara kemudahan bagi pelaku usaha dan keadilan dalam sistem perpajakan secara keseluruhan.
Skema PPh Final UMKM Saat Ini
Kebijakan PPh Final bagi UMKM dengan tarif 0,5 persen pertama kali diperkenalkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2018, yang kemudian diintegrasikan kembali dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tujuan utama kebijakan ini adalah menyederhanakan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha kecil yang umumnya belum memiliki sistem pembukuan yang kompleks.
Pendekatan pajak berbasis omzet dipilih karena dianggap lebih mudah diterapkan dibandingkan sistem pajak berbasis laba. Banyak pelaku UMKM yang belum memiliki kapasitas administrasi untuk menghitung laba kena pajak secara akurat. Dengan menggunakan omzet sebagai dasar pengenaan pajak, kewajiban perpajakan menjadi lebih sederhana dan relatif mudah dipahami.
Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mendorong formalitas usaha. Tarif yang rendah dan mekanisme yang sederhana diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pelaku UMKM dalam sistem perpajakan. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kesadaran perpajakan di kalangan pelaku usaha kecil.
Namun, setelah beberapa tahun berjalan, muncul berbagai dinamika yang menunjukkan bahwa kebijakan tersebut juga memerlukan penyesuaian agar tetap relevan dengan perkembangan ekonomi.
Tantangan dalam Praktik
Salah satu tantangan utama dari pajak berbasis omzet adalah perbedaan margin keuntungan antar sektor usaha. Dua usaha dengan omzet yang sama belum tentu memiliki tingkat keuntungan yang sama. Usaha dengan margin keuntungan yang lebih kecil dapat menanggung beban pajak yang relatif lebih berat dibandingkan usaha dengan margin tinggi.
Kondisi ini dapat menimbulkan pertanyaan dari perspektif keadilan pajak. Dalam teori perpajakan, beban pajak seharusnya mencerminkan kemampuan ekonomi wajib pajak. Ketika pajak dihitung semata-mata dari omzet, hubungan antara beban pajak dan kemampuan ekonomi pelaku usaha tidak selalu sejalan.
Selain itu, dalam beberapa studi kebijakan pajak internasional, sistem pajak berbasis omzet juga berpotensi memunculkan fenomena firm splitting, yaitu kecenderungan pelaku usaha memecah kegiatan usahanya menjadi beberapa entitas agar tetap berada dalam kategori UMKM dan tetap memperoleh fasilitas tarif pajak yang lebih rendah. Fenomena semacam ini dapat menciptakan distorsi dalam struktur usaha dan mengurangi efektivitas kebijakan pajak itu sendiri.
Tantangan lain berkaitan dengan transisi menuju sistem pajak normal. Kebijakan PPh Final UMKM pada dasarnya bersifat sementara sebelum pelaku usaha beralih ke sistem pajak berbasis pembukuan. Namun dalam praktiknya, proses transisi tersebut tidak selalu berjalan mudah. Perubahan dari sistem yang sederhana menuju sistem administrasi pajak yang lebih kompleks dapat menjadi hambatan bagi sebagian pelaku UMKM yang belum memiliki kesiapan administratif.
Perspektif Keadilan Pajak
Dalam kajian keuangan publik, sistem perpajakan yang baik biasanya dibangun di atas tiga prinsip utama: keadilan, efisiensi ekonomi, dan kemudahan administrasi. Kebijakan PPh Final UMKM sebenarnya merupakan upaya untuk memenuhi prinsip kemudahan administrasi dengan menurunkan biaya kepatuhan bagi pelaku usaha kecil.
Namun demikian, prinsip kemudahan administrasi perlu diimbangi dengan prinsip keadilan pajak. Sistem pajak seharusnya tidak menciptakan ketidakseimbangan beban pajak antar pelaku usaha, maupun memberikan insentif yang tidak diinginkan terhadap perilaku ekonomi tertentu.
Di sisi lain, kebijakan pajak juga perlu dirancang agar tidak menghambat pertumbuhan usaha. Jika sistem perpajakan menciptakan lonjakan kewajiban yang terlalu besar ketika usaha berkembang, pelaku usaha dapat menghadapi dilema antara memperluas usaha atau mempertahankan skala usaha yang lebih kecil.
Karena itu, revisi kebijakan PPh Final UMKM perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kesederhanaan sistem, keadilan pajak, dan dukungan terhadap pertumbuhan usaha.
Arah Perbaikan Kebijakan
Proses revisi yang sedang dilakukan pemerintah dapat menjadi momentum penting untuk menyempurnakan desain kebijakan perpajakan bagi sektor UMKM.
Pertama, mekanisme transisi dari pajak final menuju sistem pajak normal perlu dirancang secara lebih bertahap. Pendekatan transisi yang gradual dapat membantu pelaku usaha menyesuaikan diri dengan kewajiban administrasi yang lebih kompleks tanpa menimbulkan beban yang terlalu besar.
Kedua, penguatan literasi perpajakan dan pembukuan UMKM menjadi aspek penting dalam jangka panjang. Dengan meningkatnya kemampuan pelaku usaha dalam melakukan pencatatan keuangan, penerapan sistem pajak berbasis laba dapat menjadi lebih realistis.
Ketiga, pemanfaatan teknologi digital dalam pencatatan usaha dapat membantu menyederhanakan proses administrasi perpajakan. Berbagai aplikasi pembukuan digital yang kini tersedia dapat menjadi jembatan bagi UMKM untuk beralih menuju sistem administrasi yang lebih formal.
Revisi skema PPh Final UMKM menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan perlu terus menyesuaikan diri dengan dinamika ekonomi dan perkembangan dunia usaha. Sistem pajak tidak hanya dituntut efektif dalam mendukung penerimaan negara, tetapi juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang adil dan kondusif.
Tantangan utamanya adalah menemukan keseimbangan antara kemudahan administrasi, keadilan pajak, dan dukungan terhadap pertumbuhan UMKM. Dengan desain kebijakan yang tepat, revisi PPh Final UMKM dapat memperkuat sistem perpajakan sekaligus mendorong ekosistem usaha kecil yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
