Konten dari Pengguna

Saat Pajak Lebih Bayar, Mengapa UMKM Masih Ragu Meminta Kembali?

Linawati

Linawati

Dosen Universitas Pamulang dan Praktisi

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Linawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock

Coretax membawa janji modernisasi layanan pajak, tetapi bagi sebagian UMKM, restitusi masih terasa sebagai urusan yang menuntut keberanian administratif, bukan sekadar hak yang mudah diakses.

Membayar pajak terasa seperti kewajiban yang jelas: ada omzet, ada setoran, ada pelaporan. Namun ketika pajak justru lebih bayar, ceritanya bisa berubah. Hak untuk meminta kembali memang tersedia, tetapi bagi banyak UMKM, jalan menuju hak itu belum selalu terasa sederhana. Di titik inilah modernisasi perpajakan diuji, bukan hanya saat negara memungut, tetapi juga saat negara mengembalikan.

Ada ironi yang pelan-pelan dirasakan banyak pelaku usaha kecil. Saat negara meminta pajak dibayar, pesannya tegas dan jalurnya terasa pasti. Tetapi ketika posisi berbalik ketika ada kelebihan bayar muncul pertanyaan yang lebih sunyi: bagaimana cara mengambil kembali hak itu tanpa rasa bingung, tanpa takut salah langkah, dan tanpa merasa sedang memasuki wilayah administrasi yang terlalu rumit? Di atas kertas, restitusi adalah hak wajib pajak. Dalam pengalaman sehari-hari, bagi sebagian UMKM, hak itu belum tentu terasa dekat.

Ilustrasi Coretax. Foto: Generated by AI

Perbincangan ini kembali relevan setelah muncul penegasan bahwa kelebihan pembayaran PPh Final UMKM tidak dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya, melainkan harus diajukan melalui permohonan pengembalian. Penjelasan itu juga menyebut pengajuan dilakukan melalui Coretax, dilengkapi data permohonan, data rekening bank, dan dokumen pendukung yang diperlukan. Bahkan untuk permohonan tertentu, batas penerbitan surat ketetapan juga sudah diatur waktunya. Secara normatif, konstruksinya tampak tertib. Tetapi yang dihadapi UMKM bukan hanya norma, melainkan pengalaman administratif yang nyata.

Di lapangan, pelaku UMKM tidak hidup dalam ritme birokrasi. Mereka hidup dalam ritme pesanan masuk, bahan baku yang naik turun, pelanggan yang harus dijaga, pegawai yang harus dibayar, dan arus kas yang harus dipastikan tetap sehat. Karena itu, persoalan restitusi sering kali bukan terletak pada ada atau tidak adanya hak, melainkan pada keberanian untuk memprosesnya. Ada yang takut salah isi. Ada yang ragu apakah dokumennya sudah cukup. Ada yang khawatir prosesnya justru menyita waktu yang semestinya dipakai untuk menjalankan usaha. Dalam konteks seperti itu, satu menu digital yang terlihat sederhana bagi perancang sistem belum tentu terasa sederhana bagi pengguna.

Di sinilah Coretax menjadi penting sekaligus menentukan. Direktorat Jenderal Pajak menempatkan Coretax sebagai bagian dari transformasi dan modernisasi administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan proses inti perpajakan yang selama ini tersebar dalam berbagai aplikasi dan layanan. Dalam berbagai komunikasi resminya, DJP juga menekankan bahwa modernisasi ini diarahkan untuk mendorong layanan yang lebih efisien, lebih sederhana, dan lebih mudah diakses.

Namun justru karena Coretax adalah simbol reformasi, ukuran keberhasilannya tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah sistemnya sudah ada. Ukuran yang lebih jujur adalah apakah wajib pajak merasa terbantu saat menggunakannya. Inilah titik yang sering luput dalam diskusi tentang modernisasi pajak. Kita terlalu cepat mengukur kemajuan dari sisi sistem, padahal pengalaman pengguna adalah ujian sesungguhnya. Administrasi yang baik tidak hanya rapi di desain, tetapi juga ringan diakses oleh orang yang tidak hidup dari bahasa administrasi.

Ilustrasi administrasi Foto: Dok. ChatGPT

Kesederhanaan aturan, dengan demikian, tidak selalu identik dengan kesederhanaan pengalaman. Sebuah prosedur dapat dirumuskan dengan singkat, tetapi tetap terasa panjang ketika dijalani. Sebuah alur dapat disusun logis, tetapi tetap menimbulkan kecemasan apabila pengguna tidak benar-benar paham apa yang harus disiapkan, di tahap mana posisinya, dan kapan proses itu akan selesai. Dalam urusan perpajakan, rasa bingung sering kali bukan muncul karena masyarakat menolak patuh, melainkan karena mereka takut berurusan dengan sesuatu yang terasa lebih besar dari kemampuan administratifnya.

Karena itu, isu restitusi UMKM di era Coretax sebaiknya tidak dibaca dengan kacamata saling menyalahkan. Negara tidak layak diposisikan sebagai pihak yang sengaja mempersulit, sebab faktanya sedang melakukan pembenahan besar dalam administrasi perpajakan. Di sisi lain, UMKM juga tidak adil jika dinilai kurang siap hanya karena masih ragu menghadapi prosedur digital yang baru. Yang sebenarnya terjadi adalah proses adaptasi di dua sisi: negara sedang memperbarui mesin layanannya, sementara UMKM sedang belajar mengikuti iramanya.

Yang dibutuhkan sekarang adalah jembatan, bukan penghakiman. Kanal bantuan sebenarnya sudah tersedia, mulai dari Kring Pajak, live chat, hingga helpdesk di kantor pajak. Namun tantangannya bukan lagi sekadar ada atau tidak ada layanan, melainkan apakah layanan itu benar-benar terasa mudah dijangkau, cepat dipahami, dan membantu UMKM menyelesaikan persoalan restitusi tanpa rasa cemas. Modernisasi perpajakan akan lebih bermakna jika kanal bantuan yang sudah ada makin responsif, lebih berbasis kasus nyata, dan lebih dekat dengan pengalaman pengguna.

Pada akhirnya, sistem pajak yang baik bukan hanya efektif saat memungut, tetapi juga adil saat mengembalikan. Modernisasi perpajakan tidak selesai ketika layanan menjadi digital. Ia baru terasa lengkap ketika pelaku UMKM tidak lagi gentar saat mengakses haknya sendiri. Sebab pajak yang benar-benar modern bukan hanya lancar saat dipungut, tetapi juga ringan saat dikembalikan.