Tax Ratio 13 Persen: Jangan Hanya Dikejar, tapi Dibangun

Dosen Universitas Pamulang dan Praktisi
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Linawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tax ratio sering terdengar seperti istilah teknis yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Padahal, maknanya cukup sederhana: seberapa besar penerimaan pajak dibandingkan dengan ukuran ekonomi nasional. Karena itu, ketika muncul pembicaraan mengenai peluang tax ratio Indonesia naik ke kisaran 12 hingga 13 persen pada 2026, yang sedang dibahas sebenarnya bukan hanya angka fiskal, tetapi juga kualitas hubungan antara negara dan wajib pajak.
Target tersebut tentu patut dibaca sebagai optimisme. Negara membutuhkan penerimaan yang kuat untuk membiayai pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, dan berbagai program pembangunan. Namun tax ratio yang sehat tidak bisa hanya dikejar dengan target tinggi. Ia harus dibangun melalui sistem yang membuat kepatuhan terasa masuk akal, administrasi terasa lebih sederhana, dan beban pajak dibagi secara lebih adil.
Menurut pemberitaan Kontan pada 25 Maret 2026, Presiden Prabowo Subianto membuka peluang peningkatan tax ratio Indonesia ke kisaran 12 hingga 13 persen pada 2026. Optimisme itu dikaitkan dengan tren penerimaan pajak yang menunjukkan pertumbuhan positif. Di satu sisi, kabar ini memberi sinyal baik bagi kapasitas fiskal negara. Di sisi lain, target seperti ini perlu dibaca dengan hati-hati agar tidak semata-mata dipahami sebagai proyek mengejar setoran.
Persoalan tax ratio Indonesia memang tidak sederhana. Kementerian Keuangan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021 pernah menegaskan bahwa capaian tax ratio dipengaruhi oleh banyak hal, mulai dari insentif perpajakan, celah kepatuhan, penghindaran pajak, hingga besarnya aktivitas informal yang belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem perpajakan. Artinya, rendahnya tax ratio tidak cukup dijawab dengan target tinggi saja. Akar masalahnya juga berada pada desain administrasi, kualitas basis data, jangkauan sistem, dan kepercayaan wajib pajak.
Kabar baiknya, tanda-tanda perbaikan penerimaan memang terlihat. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa hingga 28 Februari 2026 realisasi penerimaan pajak mencapai Rp245,1 triliun dan tumbuh 30,4 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh PPN dan PPnBM yang meningkat 97 persen. Menurut pemerintah, lonjakan PPN dan PPnBM menunjukkan bahwa transaksi ekonomi tetap berjalan.
Pesan penting dari data itu bukan sekadar bahwa penerimaan sedang naik. Lebih dari itu, aktivitas ekonomi yang tercatat dengan baik dapat langsung memperkuat kinerja pajak. Dengan kata lain, tax ratio bisa tumbuh bukan hanya karena tarif, tetapi juga karena sistem semakin mampu menangkap kegiatan ekonomi secara lebih rapi. Negara akan lebih mudah menghimpun pajak apabila lebih banyak transaksi tercatat, lebih sedikit ruang abu-abu, dan lebih kecil jarak antara aktivitas ekonomi dengan administrasi perpajakan.
Di sinilah digitalisasi menjadi penting. Pada 5 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile sebagai kanal tambahan layanan pelaporan SPT Tahunan. DJP menjelaskan bahwa kanal tersebut disediakan untuk meningkatkan inklusivitas dan kemudahan layanan karena masih terdapat perbedaan kecakapan digital masyarakat serta keterbatasan akses internet di sejumlah wilayah.
Langkah seperti ini mungkin terlihat administratif, tetapi maknanya besar. Penerimaan pajak yang sehat tidak hanya ditentukan oleh kebijakan besar di tingkat pusat, tetapi juga oleh pengalaman sehari-hari wajib pajak. Sistem yang membingungkan, lambat, dan terasa jauh dari kebiasaan pengguna akan selalu menyisakan biaya kepatuhan. Sebaliknya, sistem yang jelas, sederhana, dan mudah diakses memperbesar peluang orang untuk patuh tanpa harus terus-menerus ditekan.
Karena itu, tax ratio tidak seharusnya dipahami hanya sebagai urusan pemungutan. Ia juga merupakan urusan pelayanan. Semakin mudah wajib pajak memahami kewajibannya, semakin besar peluang kepatuhan tumbuh secara sukarela. Dalam jangka panjang, kualitas layanan bukan sekadar urusan teknis administrasi. Ia adalah fondasi penerimaan negara.
Pelajaran berikutnya adalah pentingnya rasa keadilan. Salah satu sumber ketegangan dalam diskursus perpajakan adalah kesan bahwa pihak yang sudah tercatat dan patuh sering kali menjadi kelompok yang paling mudah dijangkau, sementara aktivitas ekonomi yang masih berada di luar radar sistem cenderung lebih lama lolos. Dalam jangka pendek, pendekatan seperti itu mungkin terlihat efisien. Namun dalam jangka panjang, ia dapat melemahkan legitimasi.
Orang bersedia membayar pajak bukan hanya karena ada kewajiban hukum, tetapi juga karena percaya bahwa beban tersebut dibagi secara wajar. Karena itu, jika tax ratio ingin dinaikkan, strategi yang lebih meyakinkan adalah memperluas basis pajak, memperbaiki basis data, menutup celah kepatuhan, dan mengurangi kebocoran, bukan semata memperkeras tekanan kepada kelompok yang sudah patuh.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah komunikasi fiskal. Ketika publik mendengar tax ratio hendak dinaikkan, reaksi yang muncul biasanya sangat spontan: apakah pajak akan semakin berat, pengawasan akan semakin ketat, atau ruang usaha akan semakin sempit? Reaksi itu wajar karena pajak menyentuh penghasilan, biaya usaha, dan rasa aman ekonomi.
Karena itu, narasi pemerintah perlu menegaskan bahwa penguatan tax ratio idealnya ditempuh melalui pembenahan administrasi, perbaikan basis data, pengurangan kebocoran, perluasan basis yang adil, dan pertumbuhan ekonomi yang tercatat lebih baik. Dalam urusan pajak, kegagalan komunikasi bisa membuat reformasi yang sebenarnya rasional justru tampak menakutkan.
Bagi saya, tantangan terbesar Indonesia bukan kekurangan target, melainkan memastikan target itu diterjemahkan menjadi pengalaman publik yang lebih baik. Ketika wajib pajak merasakan sistem yang lebih jelas, layanan yang lebih cepat, dan kewajiban yang lebih mudah dipahami, pajak akan lebih mudah dilihat sebagai kontribusi bagi kehidupan bersama, bukan sekadar beban administratif.
Sebaliknya, jika yang terasa hanya dorongan mengejar angka, maka target setinggi apa pun akan rapuh secara sosial. Penerimaan bisa saja naik sesaat, tetapi kepercayaan tidak otomatis ikut tumbuh. Padahal, penerimaan pajak yang berkelanjutan membutuhkan lebih dari sekadar angka. Ia membutuhkan legitimasi.
Karena itu, target tax ratio 13 persen sebaiknya diletakkan dalam kerangka yang lebih matang. Pertanyaannya bukan hanya “berapa yang harus dikumpulkan”, tetapi juga “bagaimana sistem dibenahi agar penerimaan tumbuh secara sehat”. Ukuran keberhasilannya bukan hanya apakah tax ratio naik, tetapi juga apakah negara berhasil membangun administrasi yang lebih rapi, memperluas basis pajak secara lebih adil, dan menciptakan pengalaman perpajakan yang lebih masuk akal bagi warga.
Tax ratio memang angka. Tetapi di balik angka itu ada hal yang jauh lebih penting yaitu relasi antara negara, ekonomi, dan warga. Jika pemerintah ingin rasio pajak naik secara berkelanjutan, yang perlu dibangun bukan hanya target penerimaan, tetapi juga kualitas sistem yang menopangnya. Pajak yang kuat pada akhirnya tidak lahir dari target yang keras, melainkan dari sistem yang dipercaya.
