Konten dari Pengguna

Data Fiktif Aparatur Sipil Negara, Antara Sistem yang Usang dan Ulah Oknum

Elis Septiyani
Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia
15 Juni 2021 17:05 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Elis Septiyani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Data Fiktif Aparatur Sipil Negara (ASN) . Foto : Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Data Fiktif Aparatur Sipil Negara (ASN) . Foto : Pixabay
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengemukakan bahwa pada tahun 2014 ditemukan sebanyak 97.000 data fiktif Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
Kasus ini menjadi salah satu permasalahan besar dalam dunia kepegawaian yang tentu sangat mengejutkan banyak pihak karena ternyata terdapat ribuan pegawai fiktif yang rutin mendapat gaji dan dana pensiun dengan nominal yang tidak sedikit.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pendataan di Indonesia masih berantakan atau belum tersusun secara rapi. Jika kasus data fiktif tidak segera terselesaikan maka dapat menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, mengingat banyak uang negara yang harus terbuang secara percuma tanpa ada kejelasan dalam penggunaan dana tersebut.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk menemukan kejelasan sebab munculnya 97.000 data fiktif yang sempat tertunda beberapa waktu lalu.
Munculnya Kembali Kasus yang Belum Tuntas
Sejak ditemukannya 97.000 data fiktif Aparatur Sipil Negara (ASN) beberapa tahun lalu tepatnya 2014, kasus tersebut terus menjadi sorotan yang mendorong banyak pihak untuk berupaya memecahkan permasalahan guna mengetahui kebenaran dari kasus yang terjadi, akan tetapi proses berjalan alot karena sulit dijumpai bukti-bukti valid penyebab munculnya data fiktif tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, adanya kasus lain yang terus bermunculan membuat proses penelusuran terhambat sehingga belum dapat terselesaikan secara tuntas. Hingga akhirnya pada tahun 2021, kasus tersebut kembali menjadi perbincangan hangat karena adanya keinginan dari beberapa pihak untuk mengusut lebih lanjut perihal data fiktif pegawai meskipun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan berita lama yang dimunculkan kembali ketika diadakan pemutakhiran data atau Pendataan Ulang PNS (PUPNS).
Pendapat tersebut tidak diindahkan, melainkan semakin mendorong banyak pihak untuk turut membahas permasalahan data fiktif agar dapat kembali diusut guna mengungkap keganjilan sebab munculnya kasus yang mungkin terjadi bukan hanya karena kesalahan sistem yang usang dalam pendataan ASN tetapi ditakutkan terdapat keterlibatan atau ulah dari oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Usangnya Sistem Pendataan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Tidak pernah adanya pemutakhiran data Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga menjadi salah satu penyebab kuat munculnya 97000 data fiktif pegawai. Sistem pendataan yang usang membuat Indonesia dianggap belum cukup mumpuni dalam hal pengelolaan data, terlihat dari masih sering terjadi kesalahan pendataan dalam beberapa hal seperti data penerima bantuan sosial.
Hal tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa data fiktif yang muncul bersumber dari kesalahan pendataan akibat sistem yang usang dengan pemutakhiran data pegawai yang baru dilakukan sebanyak dua kali pada tahun 2002 dan 2014, padahal pemutakhiran data kepegawaian sangat penting bagi instansi maupun pegawai dalam hal pengambilan keputusan dan perencanaan strategis (Tim Humas BKN, 2014).
ADVERTISEMENT
Pada saat itu, pemutakhiran pertama dilakukan secara manual tetapi tidak menghasilkan data yang akurat sehingga harus dilakukan Pendataan Ulang PNS secara elektronik (E-PUPNS) untuk mendapatkan data yang lebih akurat. Hal tersebut menjadi bagian dari tugas Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Akan tetapi, ternyata proses pemutakhiran tersebut memunculkan hasil berupa ribuan data fiktif. Pada Selasa, 25 Mei 2021 Suherman selaku Kepala Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN menjelaskan bahwa ribuan data fiktif tersebut berasal dari ASN yang tidak mengikuti pendataan ulang PNS (PUPNS) tahun 2014 (Chaterine, 2021).
Hal tersebut membuat permasalahan menjadi semakin sulit untuk diselesaikan karena terdapat anggapan yang berbeda terkait penyebab munculnya data fiktif.
ADVERTISEMENT
Keterlibatan atau Ulah Oknum Tertentu
Kasus munculnya ribuan data fiktif juga diduga tidak terlepas dari keterlibatan atau ulah oknum tertentu karena ribuan ASN fiktif tersebut selama ini mendapat gaji dan dana pensiun dari pemerintah sehingga sangat memungkinkan adanya tindak kecurangan yang dilakukan oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan dari permasalahan ini. Hal tersebut semakin diperkuat dengan adanya anggapan bahwa tidak mungkin data fiktif ASN muncul dengan sendirinya tanpa ada yang melakukan input data (Agregasi VOA, 2021).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku lembaga yang bertugas di bidang manajemen kepegawaian negara menjadi salah satu pihak yang mungkin terlibat dalam permasalahan data fiktif ini karena BKN berhubungan langsung dengan pengelolaan data ASN.
ADVERTISEMENT
Namun, terdapat anggapan juga bahwa data fiktif berasal dari ASN yang tidak mengikuti PUPNS. Akan tetapi, seharusnya dalam hal ini ASN menjadi pihak yang dirugikan karena apabila tidak mengikuti pendataan ulang maka orang tersebut tidak akan tercantum sebagai penerima gaji dan dana pensiun dari pemerintah.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait kasus data fiktif apakah karena sistem yang usang atau ulah oknum tertentu dengan mengutamakan transparansi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk dapat memecahkan permasalahan ribuan data fiktif ASN agar tercipta keteraturan dalam hal manajemen sumber daya manusia.
Hal tersebut dikarenakan adanya transparansi dapat mendorong terciptanya netralitas pegawai dalam setiap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi menghindari penyalahgunaan wewenang dan jabatannya sebagai abdi negara.
ADVERTISEMENT
Referensi
Agregasi VOA. (2021). Kasus 97 Ribu ASN Fiktif , ICW : Rasanya Tak Mungkin hanya Kesalahan Data. okezone.com. https://nasional.okezone.com/amp/2021/05/29/337/2417284/kasus-97-ribu-asn-fiktif-icw-rasanya-tak-mungkin-hanya-kesalahan-data?page=1
Astuti, I. (2021). Menteri PANRB Tegaskan Data PNS Fiktif Berita Lama. medcom.id. https://m.medcom.id/amp/0KvgJoYN-menteri-panrb-tegaskan-data-pns-fiktif-berita-lama
Chaterine, R. N. (2021). Penjelasan BKN Soal 97.000 Data PNS yang Misterius. kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2021/05/25/21025701/penjelasan-bkn-soal-97000-data-pns-yang-misterius?page=1
Tim Humas BKN. (2014). E-PUPNS, BKN Kembangkan Sistem Informasi Kepegawaian. bkn.go.id. https://www.bkn.go.id/berita/dengan-e-pupns-bkn-kembangkan-sistem-informasi-kepegawaian