Konten dari Pengguna

Gig Economy dan Ilusi Kesejahteraan:Tantangan Baru Pembangunan Ekonomi Indonesia

Elisa Fitria Putri

Elisa Fitria Putri

Mahasiswa Universitas Pamulang

ยทwaktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Elisa Fitria Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kemajuan teknologi digital telah mengubah wajah pasar kerja Indonesia secara fundamental. Kehadiran platform ride-hailing, layanan pesan-antar, hingga marketplace jasa lepas (freelance) kerap dielu-elukan sebagai pahlawan pembuka lapangan kerja. Sektor gig economy ini tumbuh pesat dan menyerap jutaan tenaga kerja yang tak tertampung di sektor formal. Namun, di balik narasi fleksibilitas jam kerja dan kemandirian finansial yang ditawarkan, tersimpan sebuah realitas yang timpang: ilusi kesejahteraan yang berpotensi menjadi ancaman serius bagi pembangunan ekonomi jangka panjang.

Secara kuantitatif, kontribusi sektor digital memang terlihat memukau. Laporan BPS dan riset ekonomi nasional mencatat jumlah pekerja informal di Indonesia masih mendominasi struktur ketenagakerjaan, yakni mencapai 59% hingga 60% dari total angkatan kerja. Di dalamnya, jutaan orang kini menggantungkan hidup sebagai pekerja platform (gig workers). Namun, jika ditelaah lebih dalam dari kacamata ekonomi pembangunan, pertumbuhan angka partisipasi ini tidak sejalan dengan peningkatkan kualitas pekerjaan (job quality).

Survei dan kajian mengenai gig workers di Indonesia menunjukkan fakta yang memprihatinkan: mayoritas pengemudi ojek online dan kurir bekerja melebihi batas rata-rata waktu kerja wajar, yakni 10 hingga 12 jam per hari, demi mengejar target insentif platform. Meskipun harus bekerja dengan durasi ekstrem, pendapatan bersih yang mereka bawa pulang kerap kali berada di bawah atau hanya pas-pasan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) setelah dipotong biaya operasional (BBM, perawatan kendaraan, dan komisi platform hingga 20%).

Masalah utama dari fenomena ini adalah status kepemilikan hubungan kerja. Para pekerja gig terjebak dalam skema kemitraan asimetris. Tanpa adanya jaminan upah minimum, pesangon, jaminan kesehatan, dan hak pensiun, status "mitra" kerap kali hanya menjadi komodifikasi istilah untuk menghindarkan perusahaan platform dari kewajiban ketenagakerjaan baku. Data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa cakupan perlindungan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk gig workers yang masih sangat rendah dan rentan putus di tengah jalan (drop-out) akibat ketidakpastian pendapatan harian.

Pengemudi Gojek sebagai salah satu contoh pekerja dalam gig economy di Indonesia. Kredit: Afif C. Kusuma | Sumber: iStock

Adapun dampaknya terhadap struktur ekonomi nasional yang sangat mengkhawatirkan sehingga dapat menyebabkan hal-hal seperti berikut:

  1. Penyusutan Kelas Menengah dan Kerentanan Ekonomi: BPS mencatat proporsi kelas menengah di Indonesia mengalami penurunan dari 21,45% pada tahun 2019 menjadi sekitar 17,13%. Banyak dari mereka yang terdepak dari sektor formal akhirnya terserap ke sektor gig economy. Ketika seseorang tidak memiliki jaminan sosial dan pendapatan stabil, daya beli mereka sangat rentan terhadap guncangan inflasi. Kondisi ini menahan mereka untuk naik kelas dan memperbesar risiko jatuh kembali ke bawah garis kemiskinan.

  2. Stagnasi Produktivitas dalam Bonus Demografi: Indonesia sedang berada di puncak bonus demografi, di mana usia produktif mendominasi. Namun, ketika jutaan pemuda produktif justru terserap ke dalam pekerjaan dengan nilai tambah rendah (low value-added services) tanpa skema peningkatan keahlian (upskilling), potensi efisiensi dan inovasi industri nasional akan terhambat. Dampaknya adalah ancaman Deindustrialisasi Dini, di mana kontribusi manufaktur terhadap PDB terus menurun sebelum Indonesia sempat menjadi negara maju.

Melihat kondisi ini, pemerintah tidak boleh terus bersikap pasif dan menjadikan gig economy sebagai tameng untuk menutupi ketidakmampuan negara dalam menyediakan lapangan kerja formal yang layak. Pembangunan ekonomi yang inklusif memerlukan intervensi regulasi yang adaptif namun tegas.

Langkah krusial yang harus segera diambil adalah merumuskan kerangka hukum baru yang mengakui kategori "pekerja mandiri bergantung" (dependent contractors), sebagaimana yang mulai diterapkan di beberapa negara berkembang dan Eropa. Skema ini wajib mengikat perusahaan platform untuk membagi beban jaminan sosial dasar (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan), menetapkan batas bawah tarif bersih yang adil, serta memberikan jaminan keselamatan kerja.

Gig economy memang menawarkan kemudahan penyerapan tenaga kerja secara instan, tetapi pembangunan ekonomi suatu negara tidak bisa dibangun di atas fondasi kerentanan pengemudi dan kurirnya. Tanpa perlindungan hukum dan reindustrialisasi yang menciptakan lapangan kerja berkualitas, ilusi kesejahteraan ini hanya akan memperlebar ketimpangan dan mencederai cita-cita Indonesia Emas.