Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Menyibak Fenomena Shadow Economy: Tantangan dan Peluang untuk Pajak Indonesia
9 Februari 2025 10:57 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Elisabet Marisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Sumber: Cover yang diedit sendiri di Canva.](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkj41fmbyj6gq0e6ax32z0r0.jpg)
ADVERTISEMENT
![Gambar dengan keyword Ekonomi Digital dari canva.](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkmcf14v7v8dav010p4xnmfp.png)
Seiring dengan perkembangan teknologi, ekonomi konvensional perlahan berkembang menjadi ekonomi digital, yang berpotensi memunculkan fenomena shadow economy. Shadow economy merupakan fenomena di mana terdapat kegiatan-kegiatan ekonomi yang sulit untuk dikenakan pajak, karena keberadaannya “tersembunyi” sehingga sulit terdeteksi. Fenomena ini tentu merugikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam wewenang pengumpulan penerimaan negara. Shadow economy memunculkan informasi asimetris antara DJP dan wajib pajak yang menyebabkan beberapa pelaku ekonomi tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar. Contoh nyata shadow economy meliputi perdagangan melalui media sosial, pemasaran oleh influencer, transaksi cryptocurrency, dan hal-hal lain yang sering kali tidak tercatat secara formal. Dalam artikel “Apa itu Shadow Economy dan potensinya?” yang diterbitkan oleh Kompas.id, disebutkan bahwa persentase shadow economy dapat mencakup hingga 18,9% dari PDB Indonesia. Angka tersebut menunjukkan bahwa masih banyak wajib pajak potensial yang belum terdaftar atau tidak patuh. Minimnya sistem pengawasan dan pengetahuan masyarakat tentang pajak juga memperparah kondisi ini.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah telah mengeluarkan serangkaian regulasi terkait seperti dalam Pasal 35A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk mengakses data dari pihak ketiga demi memastikan kepatuhan wajib pajak sehingga penerimaan negara dapat maksimal. Selain itu, perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik juga telah diatur dalam PMK No. 210/PMK.010/2018. Ada juga UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menambahkan ketentuan-ketentuan baru yang relevan dengan ekonomi digital. Namun, meskipun aturan-aturan tersebut sudah diterapkan, fenomena shadow economy masih terlihat jelas akibat berbagai tantangan utama perpajakan seperti minimnya transparansi dan keterbatasan teknologi pengawasan.
Berikut langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan pihak terkait dalam upaya mengurangi fenomena shadow economy.
ADVERTISEMENT
a. Digitalisasi, pemanfaatan teknologi big data, dan akal imitatif. Hal ini dapat dikembangkan lebih lanjut sehingga memungkinkan untuk melakukan analisis pola transaksi yang sulit terdeteksi dengan metode konvensional.
b. Pendekatan pajak yang lebih progresif dan inklusif. Menurut saya, kebijakan perpajakan harus lebih adaptif terhadap kondisi masyarakat Indonesia. Sistem pelaporan pajak juga harus dibuat lebih mudah diakses sehingga kemudahan ini dapat memberi motivasi lebih kepada pelaku usaha kecil di sektor digital untuk memenuhi kewajiban mereka.
c. Kolaborasi dengan platform digital seperti marketplace, media sosial dan platform dana digital untuk berbagi data transaksi.
d. Kampanye literasi pajak seharusnya dibuat lebih menarik dan relevan dengan tren di media sosial saat ini sehingga dapat menjangkau masyarakat secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT
e. Pemberian insentif bagi pelapor sukarela, seperti penghapusan denda administratif, atau pengurangan tarif pajak, dapat meningkatkan keterbukaan wajib pajak potensial dalam melaporkan penghasilannya.
Shadow economy bukan hanya sekadar tantangan, tetapi juga sebuah peluang untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah maraknya digitalisasi. Dengan langkah-langkah yang strategis dan inovatif seperti yang sudah dibahas sebelumnya, diiringi dengan komitmen dan integritas, Indonesia dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor yang selama ini “tersembunyi”.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Rezky, N. P. (2021). KAJIAN KEGIATAN SHADOW ECONOMY DI INDONESIA: SEBUAH STUDI LITERATUR. Jurnal Akuntansi Bisnis Dan Ekonomi, 6(2), 1671–1680.
Andrinata, Reza. (2024, November 18). opini.kemenkeu.go.id Retrieved from https://opini.kemenkeu.go.id/article/read/mengatasi-shadow-economy-melalui kebijakan-perpajakan-yang-progresif
Theodora, A., & Warastri, A. W. (2024, November 15). kompas.id. Retrieved from https://www.kompas.id/artikel: https://www.kompas.id/artikel/apa-itu-shadow-economy-dan-bagaimana-potensinya
ADVERTISEMENT