Konten dari Pengguna

Nasib Hak Buruh Pasca Lahirnya UU Cipta Kerja

Elisabeth Graciella Lionanto
Undergraduate Law Student at Universitas Indonesia
16 Desember 2022 16:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Elisabeth Graciella Lionanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto : pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Foto : pixabay
ADVERTISEMENT
Inovasi yang terus berkembang di era modern menyebabkan pesatnya pertumbuhan ekonomi dalam aspek industri. Berbagai jenis industri yang bergerak di bermacam bidang sebanding dengan kebutuhan faktor produksi yang wajib memadai salah satunya, yaitu tenaga kerja. Bentuk dukungan agar tercapainya tujuan usaha tersebut menghasilkan output yang berkualitas dari barang dan jasa yang diperjualbelikan maka pemilik perusahaan akan merekrut dan mengoptimalkan seluruh tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
Apabila dilihat dari sisi positif dengan banyaknya perusahaan yang ada berbanding lurus dengan lapangan pekerjaan yang tersedia. Tentu saja hal tersebut akan mengurangi angka pengangguran di masyarakat, ditambah Indonesia yang diperkirakan akan mengalami bonus demografi di tahun 2030 yang berdampak pada banyaknya penduduk usia produktif.
Iklim persaingan usaha yang semakin ketat mengikuti persaingan pasar menyebabkan perusahaan sering kali mengakali bagaimana agar dapat melakukan efisiensi biaya untuk menghasilkan output maksimal dengan biaya yang seminimal mungkin. Namun, apabila terjadi pengoptimalan tenaga kerja yang tidak berpaku pada peraturan yang ada, maka tindakan itu akan mengarah kepada bentuk eksploitasi tenaga kerja.
Bentuk upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan kepada hak - hak buruh tertera pada Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan yang isinya mencakup mengenai pengupahan, jaminan sosial, kesejahteraan, kesehatan dan keselamatan kerja, membentuk serikat, serta hak untuk berunding.
ADVERTISEMENT
Pada kenyataannya, meskipun sudah terdapat peraturan resmi yang mengikat, masih banyak terdapat pelanggaran mengenai hak - hak buruh yang sering dijumpai, yaitu pemberlakuan jam kerja yang melebihi batas tanpa adanya biaya tambahan untuk lembur, sulitnya untuk mengajukan cuti sekalipun untuk hal yang penting seperti cuti melahirkan, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa kompensasi.
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan dilakukan perubahan di beberapa pasal yang tertuang pada Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembaruan mengenai perundang - undangan tersebut menuai banyak kontroversi dari kalangan masyarakat yang dianggap justru peraturan yang baru semakin menyudutkan hak para buruh.
Beberapa hal yang menimbulkan kontroversi dalam UU Cipta Kerja diantaranya :
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kehadiran undang - undang baru berfungsi untuk melengkapi dan mengubah beberapa peraturan perundang - undangan yang telah ada sebelumnya, namun pada kenyataannya undang - undang yang baru belum dapat melindungi hak - hak buruh sepenuhnya dan di beberapa sisi justru mempersulit buruh untuk mendapatkan hak nya secara layak.