Konten dari Pengguna

Pelecehan Seksual di Grup Digital Mahasiswa Harus Diproses Hukum

Elisabeth Ascania Manalu

Elisabeth Ascania Manalu

Mahasiswi Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum St'24 Universitas Katolik St Thomas Medan Escribiendo para ver el mundo exterior:)

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Elisabeth Ascania Manalu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Dokumentasi pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Dokumentasi pribadi

Tuntutan agar kasus dugaan pelecehan seksual di grup percakapan digital mahasiswa diproses secara hukum adalah langkah yang sangat tepat dan patut diapresiasi. Keberanian untuk melapor dan menuntut keadilan menunjukkan bahwa masyarakat dan korban tidak lagi mentolerir perilaku yang merendahkan martabat manusia. Penindakan tegas ini sangat diperlukan untuk memberikan efek jera, sekaligus mengirimkan pesan jelas bahwa dunia maya bukanlah wilayah bebas hukum yang bisa digunakan semena-mena untuk menyakiti orang lain.

Namun di sisi lain, kasus ini memantik kritik tajam terhadap pola pikir yang masih membiarkan rape culture tumbuh subur. Sangat memprihatinkan ketika perilaku objektifikasi dan ucapan bernuansa seksual yang menjatuhkan justru dianggap sebagai candaan biasa atau keakraban di kalangan intelektual muda. Kritikan juga ditujukan pada penanganan yang seringkali hanya berhenti pada sanksi ringan atau permintaan maaf, tanpa proses hukum yang nyata. Hal ini justru memperkuat budaya impunitas atau budaya bebas dari hukuman yang membuat pelaku tidak merasa bersalah dan kasus serupa terus terulang.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang viral di grup percakapan mahasiswa UI dan IPB membuktikan bahwa kekerasan berbasis gender tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga telah merambah dan menjadi ancaman serius di ruang digital. Tindakan ini jelas bukan sekadar candaan atau obrolan biasa, melainkan bentuk kekerasan seksual nonfisik yang melukai martabat korban. Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh para ahli hukum dan lembaga seperti LBH Apik Jakarta serta Komnas Perempuan untuk menuntut penjeratan hukum melalui UU TPKS dan UU ITE adalah keputusan yang sangat tepat dan mendesak.

Penerapan hukum dalam kasus ini memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar menghukum pelaku. Penindakan tegas ini diperlukan untuk menciptakan efek jera yang nyata, sekaligus menjadi upaya konkret untuk memutus mata rantai rape culture atau budaya pemerkosaan yang selama ini sering menormalisasi, menyepelekan, bahkan membenarkan perilaku seksis yang merendahkan perempuan. Dunia maya bukanlah wilayah bebas hukum yang bisa digunakan untuk menyakiti orang lain tanpa konsekuensi.

Data yang mencatat lebih dari 376 ribu kasus kekerasan berbasis gender sepanjang 2025, di mana hampir 38 persennya adalah kekerasan seksual, menjadi peringatan keras bagi kita semua. Angka yang tinggi ini menunjukkan bahwa masalah ini sudah menjadi persoalan sistemik yang tidak bisa didiamkan. Hukum harus hadir memberikan perlindungan maksimal dan keadilan bagi korban, sekaligus mengirim pesan tegas bahwa kekerasan berbasis gender online adalah kejahatan nyata yang harus diakhiri.

Hanya Bercandaan atau Kejahatan? Mengapa Kasus Ini Harus Diproses Hukum?

Tindakan tersebut bukan sekadar bercandaan, melainkan merupakan kejahatan atau tindak pidana.

Secara hukum, perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan dalam UU ITE (Pasal 27A tentang penghinaan), UU Pornografi, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Alasan bahwa itu hanya “candaan” atau “privasi grup” tidak dapat diterima, karena isi percakapan jelas menunjukkan adanya niat jahat (dolus) yang bertujuan merendahkan martabat korban.

Oleh karena itu, kasus ini wajib diproses hukum bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan mengubah pola pikir masyarakat bahwa pelecehan seksual, baik di dunia nyata maupun digital, adalah perbuatan melawan hukum yang tidak bisa ditoleransi.

Respons Cepat IPB: Tegas Menindak Pelanggaran di Kampus

Presiden Mahasiswa BEM KM IPB University, Muhammad Abdan Rofi, mengungkapkan ada 16 terduga pelaku dan dua korban dalam dugaan pelecehan itu.

Kedua pihak berasal dari satu angkatan yang sama di Departemen Teknik Mesin dan Biomedis, Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) IPB University.

IPB University menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual.

“Setiap bentuk pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Langkah yang diambil oleh BEM KM IPB University dalam mengidentifikasi sebanyak 16 terduga pelaku dan dua korban dari lingkungan yang sama, menunjukkan bahwa masalah ini bukanlah isu sepele melainkan pelanggaran serius yang terjadi di tengah lingkungan akademik. Fakta bahwa mereka berasal dari angkatan dan departemen yang sama justru menambah keprihatinan, karena seharusnya ikatan pertemanan dan sesama mahasiswa diisi dengan rasa hormat dan saling menghargai, bukan perilaku yang merendahkan dan melecehkan.

Pernyataan resmi dari pihak IPB University yang menegaskan komitmen untuk memproses kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku adalah sikap yang sangat tepat dan dinanti masyarakat. Kampus tidak boleh menjadi tempat yang aman bagi pelaku kekerasan atau pelecehan. Penegasan bahwa “setiap bentuk pelanggaran akan diproses” harus dibuktikan dengan tindakan nyata, tegas, dan transparan.

Sanksi akademik yang tegas sangat diperlukan tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk menjaga martabat institusi dan memberikan pelajaran berharga bagi seluruh civitas akademika. Kampus sebagai tempat mencetak generasi pemimpin masa depan harus konsisten menegakkan aturan dan menolak segala bentuk budaya toxic yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan kemanusiaan.