Konten dari Pengguna

Wakaf: Apa itu Tanah Wakaf dan Pentingnya Mendaftarkan Tanah Wakaf ?

Elisah Mawati siregar
Sedang melaksanakan pendidikan di jenjang S1Pendidikan Ekonomi Universitas Pamulang
28 Juni 2022 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Elisah Mawati siregar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Tanah Wakaf, Sumber gambar : ( Dokumen Pribadi) Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, Senin ( 27/06/2022).
zoom-in-whitePerbesar
Tanah Wakaf, Sumber gambar : ( Dokumen Pribadi) Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, Senin ( 27/06/2022).
ADVERTISEMENT
Di Indonesia wakaf dikenal oleh umat Islam sejak agama Islam masuk ke Indonesia dan dikenal oleh masyarakat luas, salah satu wakaf itu berupa tanah .Tanah wakaf ini sering digunakan untuk kepentingan umum seperti digunakan untuk pembangunan masjid, tanah perkuburan,tempat ibadah maupun untuk pendidikan seperti yang diterangkan dalam Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945 tentang Tujuan Negara Indonesia adalah untuk memajukan Kesejahteraan Umum. Nah untuk memajukan Kesejahteraan Umum itu bisa lebih meningkatkan peran wakaf dan kegunaan wakaf, seperti yang kita lihat banyak praktek wakaf belum sepenuhnya berjalan dengan baik tentang perwakafan tanah di Indonesia. Contohnya tanah wakaf yang tidak didaftarkan sehingga banyak pihak ketiga mengaku seolah-olah itu tanah milik dia.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sering terdengar seperti itu dikarenakan terlalu lalai dalam mengurus sertifikat tanah wakaf. Maka dari itu perlu untuk mendaftarkan tanah wakaf itu untuk kepentingan bersama supaya mendapatkan jaminan hukum.
Sebelum membahas tentang apa itu tanah wakaf dan kenapa tanah wakaf itu harus didaftarkan, kita akan membahas tentang apa itu wakaf ?
1.Wakaf
Dalam Undang-undang Nomor 41,wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan / menyerahkan hak miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau yang dipergunakan untuk masyarakat umum dalam jangka waktu yang lama baik itu untuk keperluan ibadah, sekolah, ataupun untuk kesejahteraan umum.
Sedangkan pengertian wakaf menurut PP Nomor 28 Tahun 1977. Wakaf adalah perbuatan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaan yang berupa tanah milik dan kelembagaannya untuk Selama-lamanya untuk kepentingan atau keperluan umat lainnya.
ADVERTISEMENT
2.Tanah Wakaf
Salah satu harta yang bisa diwakafkan itu berupa tanah, karena bentuk harta yang bisa dipakai oleh kepentingan umum itu salah satunya adalah tanah. Tanah wakaf itu bisa digunakan untuk keperluan umum seperti yang dirancang oleh pemerintah sendiri dan sudah membentuk badan untuk mengelola aset lewat Badan Wakaf Indonesia (B W I ).
Harta wakaf tidak boleh dipergunakan selain untuk:
Orang yang mewakafkan tanah miliknya disebut dengan wakif, sedangkan pihak yang menerima tanah wakaf serta mengelola sesuai dengan amanah yang diberikan oleh wakif disebut dengan nazir.
ADVERTISEMENT
Penyerahan harta tanah wakaf itu harus berdasarkan akad yang dikenal sebagai ikrar wakaf yang diucapkan secara lisan maupun tulisan kepada nazir untuk mewakafkan tanah miliknya.
Pada dasarnya, hukum wakaf ini sunnah. Yang terdapat pada Al - Quran pada surah Al - Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Dan sedangkan berdasarkan hukum positif, wakaf itu diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 42 Tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004. Dan kenapa tanah wakaf itu harus didaftarkan ?
3.Pendaftaran Tanah Wakaf
Seperti yang kita ketahui, kebutuhan tanah di Indonesia ini semakin berkembang dikarenakan bertambahnya pembangunan badan usaha, jumlah penduduk maupun segala keperluan yang berhubungan dengan tanah. Tanah itu tidak hanya digunakan untuk mendirikan sebuah rumah ataupun badan usaha akan tetapi dengan tanah itu juga bisa digadaikan sebagai jaminan pinjaman ke bank. Begitu pentingnya kegunaan tanah itu bagi semua orang menuntut adanya jaminan kepastian hukum atas tanah wakaf. Untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah wakaf,memerlukan perangkat hukum yang tertulis, jelas, dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran tanah dilakukan untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum atas tanah wakaf tersebut. Dalam Pasal 19 Undang - undang No 5 Tahun 1960 tentang pokok keagrariaan sebagai berikut :
Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran tanah termasuk dalam ayat (1) Untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah wakaf,memerlukan perangkat hukum yang tertulis, jelas, dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Jaminan kepastian hukum sebagai tujuan pendaftaran tanah yaitu :
Wakaf tanah Hak Milik diatur dalam Pasal 49 ayat (3) UUPA, yang perwakafan tanah hak milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dan dengan demikian, maka sertifikat tanah itu sebagai alat pembuktian yang kuat bahwa tanah itu ada yang mengelola. Seperti yang tertera dalam Pasal (3 ) Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa tujuan pendaftaran tanah itu untuk:
ADVERTISEMENT
Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa wakaf adalah sesuatu yang dipindah tangan kan oleh wakif ke nazir. Tanah wakaf adalah tanah yang sudah di wakafkan oleh wakif untuk dikelola oleh nazir yang dipergunakan untuk kepentingan seluruh, sehingga perlu mendaftarkan tanah wakaf itu agar mempunyai jaminan hukum.
Elisah Mawati Siregar, Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi, Universitas Pamulang,Tangerang Selatan