Konten dari Pengguna

Pers pada Era Reformasi

Elizabeth Ivana
Mahasiswa Ilmu Komunikasi UPN Veteran Yogyakarta
7 Juni 2022 21:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Elizabeth Ivana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Photo by Elizabeth Ivana
zoom-in-whitePerbesar
Photo by Elizabeth Ivana
ADVERTISEMENT
Setelah beberapa tahun sempat meredup,akhirnya Pers dapat kembali menemukan jalan kebebasannya semenjak memasuki Era Reformasi. Sebelum memasuki pembahasan, berikut pengertian tentang Pers.
ADVERTISEMENT
Pengertian Pers
Menurut UU No. 40 tahun 1999 mendefinisikan “Pers” sebagai suatu Lembaga Sosial serta sarana Komunikasi Massa dimana didalamnya terdapat kegiatan jurnalistik. Diantaranya meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran media yang tersedia.
Tujuan Kebebasan Pers
Seperti yang kita ketahui, tujuan Kebebasan Pers memiliki tujuan dimana tujuannya digunakan untuk meningkatkan kualitas Demokrasi. Dengan adanya kebebasan pers mampu menyampaikan berbagai informasi untuk memberdayakan dan mendukung masyarakat untuk berperan dalam demokrasi. Pers juga mengajak publik untuk mempelajari berbagai fakta, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Menurut Oemar Seno Adji, Pers dapat dibedakan menjadi dua yaitu : Pertama, Pers dalam arti sempit yaitu terdapat penyiaran gagasan, atau berita dengan tertulis. Dan yang Kedua, Pers dalam arti luas yaitu memasukkan semua media komunikasi massa dengan memancarkan berbagai macam pikiran dan perasaan seseorang baik dalam bentuk tertulis maupun lisan.
ADVERTISEMENT
Melalui pengertian diatas, dapat kita pahami bahwa pers bukanlah suatu Lembaga Pemerintahan, melainkan bersifat independen. Pers juga dikenal sebagai pilar keempat dalam demokrasi selain kekuasaan eksekutif,legislative,dan yudikatif. Maka dari itu, fungsi pers di Indonesia sangatlah penting untuk kebebasan dalam berpendapat.
Peran dan Fungsi Pers
Seperti yang kita ketahui, Peran pers sangatlah penting dalam negara demokrasi, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara kekuasaan negara. Menurut Brian Mc Nair, dalam bukunya yang berjudul Pengantar Komunikasi Politik (2018), dijelaskan bahwa fungsi pers dalam negara demokrasi sebagai berikut:
Fungsi Monitoring
Artinya dimana pers harus memberikan sebuah informasi kepada masyarakat tentang masalah publik, seperti kebijakan pejabat, masalah pembangunan, kebijakan pemerintah dan sebagainya.
Fungsi Mendidik
ADVERTISEMENT
Artinya dalam fungsi ini pers harus memberikan informasi yang dampaknya positif, baik dalam ranah kognitif,afektif, dan psikomotorik khalayak.
Fungsi Pengawas Pemerintah
Artinya pers harus mengawasi dan mengontrol kinerja eksekutif, legislative, dan yudikatif agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Pers harus memfasilitasi sarana debat dan opini
Meskipun saat ini pers terlihat lebih bebas, terkadang pers juga memiliki kontroversi yang dapat mengundang perdebatan terkait kredibilitasnya. Namun, kebebasan tersebut juga patut untuk kita syukuri, karena saat ini para penulis dapat dengan mudah meng-ekspresikan dirinya melalui tulisan yang mereka buat dengan lebih bebas.
Dengan begitu, pers dapat dengan mudah memberikan dan menyediakan informasi tentang suatu peristiwa yang terjadi kepada masyarakat, dan masyarakat dapat dengan sigap mengetahuinya karena memerlukan informasi tersebut.
ADVERTISEMENT