Corpus Christianum: Tentang Tuhan, Kedaulatan & Negara-Bangsa

Penggiat Teori Kekuasaan, Post-Modernisme/Positivisme, Filsafat Hubungan Internasional
·waktu baca 10 menit
Tulisan dari Elkata Agustinus Batistuta Atua tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kali ini nalar saya sementara berkelana bagai musafir intelektual untuk mendekomposisi asumsi laten dalam teks terbaru yang sempat saya baca, bahwa negara-bangsa merupakan artikulasi historis dari diskursus teologis yang tidak pernah benar-benar lenyap, akan tetapi mengalami metamorfosis semiotik.
Mengompilasi pendekatan genealogi, saya berhasrat untuk mengenskripsikan bahwa bahwa apa yang dilabeli “sekularisasi” bukanlah pemutusan dari teologi, tetapi mutasi bentuknya ke dalam aparatus negara. Saya bersepaham, bahwa dalam konstruksi sistem negara tersublimasi senyawa teologis, namun tak bersepakat bila menegasikan kompleksitas dimensi lain dan tetap berpretensi bahwa negara merupakan kontinuitas ilahi saja.
Pemaksaan model negara Eropa atau negara-negara Barat sebagai satu-satunya bentuk sah, dalam beberapa argumentasi pakar yang juga akan menjadi kritik saya dalam risalah ini karena bertalian dengan kolonisasi epistemik kenegaraan.
Saya juga setuju dalam memandang dunia sebagai sebuah teks yang sarat dengan tanda dan simbol yang menuntut penafsiran, alih-alih sekadar dikagumi atau diklasifikasikan, di mana pengetahuan diakumulasikan melalui penyingkapan relasi-relasi antar entitas, namun semuanya harus dieksplanasikan dalam koridor yang tepat. Itulah prinsip yang melandasi penulisan risalah ini.
Perlu diketahui bahwa negara modern tidak lahir sebagai entitas rasional otonom, melainkan sebagai teo-polity residual, yaitu residu teologi yang diinstitusionalisasi. Dengan mengaplikasikan kritik akademik pada penggunaan ontoteologi, ontoantropologi, serta konsep similitude (keserasian, emulasi, analogi, simpatik).
Saya ingin menjadikan risalah ini sebagai instrumen pengungkap bahwa teks yang senada secara argumentatif justru terbelenggu dalam apa yang akan saya labeli sebagai teo-simulakrum kedaulatan, sebuah konstruksi keliru di mana negara dianggap sebagai representasi Tuhan tanpa menyadari bahwa representasi itu sendiri merupakan efek dari produksi diskursus kuasa.
Kekeliruan beberapa risalah akademik yang berkutat dalam topik ini adalah membuka diri dengan klaim genealogis, tanpa menyadari ada kecacatan nomenklatural klasik dengan menganggap bahwa genealogi merupakan pencarian asal-usul (origin), bukan sebagai penyingkapan konstruksi asal-usul. Bila mendalami kerangka paradigmatik Foucault, genealogi bukanlah arkeologi kebenaran mula-mula, tetapi autopsi terhadap klaim kebenaran itu sendiri.
Genealogi tidak berkuriositas “dari mana negara berasal?”, melainkan “bagaimana klaim asal-usul itu diproduksi dan dilegitimasi?”. Kecenderungan banyak akademisi adalah justru mengasumsikan kontinuitas laten antara:
TUHAN → KEDAULATAN → NEGARA
Menganggap konektivitas relasional itu sebagai struktur ontologis, dan bukan sebagai efek diskursif. Inilah lapisan awal kontradiksi paradosal yang ingin saya infuskan dalam risalah ini.
Banyak teks yang ingin menjadi genealogis, namun senantiasa sarat akan senyawa metafisis. Esensi sindrom genealogi metafisik, yakni kecenderungan memakai metode anti-esensialis untuk membenarkan esensialisme baru.
Beberapa literatur juga berupaya menautkan dimensi negara dengan onto-teologi melalui argumen bahwa eksistensi negara berasal dari Tuhan (kekeliruan membaca kerangka pikir Kant, Aquinas, Nietszche, dll), Tuhan sebagai a priori. Tapi bagi saya di sini terjadi reduksi krusial.
Thomas Aquinas tidak pernah mendeklarasikan bahwa struktur politik merupakan derivasi langsung dari eksistensi ontologis Tuhan. Ia bercakap tentang ordo entis, bukan ordo politicus. Terjadi distoris dengan melakukan lompatan dari:
ONTOLOGI → TEOLOGI → NEGARA
tanpa mengeksplanasikan mekanisme mediasi. Kecenderungan berikutnya adalah menyimplifikasi kerangka pikir Imanuel Kant, yang mana justru melakukan pembatasan. Tuhan bukan objek pengetahuan, tapi gagasan regulatif. Namun beberapa risalah akademik memakainya untuk menjustifikasi kehadiran Tuhan dalam struktur negara. Ini merupakan inversi terhadap proyek kritis Kant.
Dimensi intrik lainnya adalah memakai argumen Fredich Nietzsche untuk mengafirmasi hipotesis, padahal ia tidak mengatakan negara adalah kontinuitas Tuhan. Ia berargumen bahwa manusia kehilangan horizon makna. Tapi konklusi keliru yang dilahirkan adalah negara senantiasa membawa struktur ketuhanan. Padahal bagi Nietzsche, negara merupakan produk kehendak kuasa bukan representasi Tuhan.
Di titik ini, indikasi terjadinya falasi kedaulatan post-teistik tak dapat disangkal. Kecacatan bernalar bahwa setelah Tuhan “mati”, segala struktur kekuasaan tetap bersifat teologis. Padahal, esensi yang tersisa bukan teologi, melainkan nihilisme yang diinstitusionalisasi.
Kini saya akan coba mendekonstruksikan teritori antara mitos dan materialitas dalam Pakta Westphalia. Banyak ahli yang kerap menelaah fragmen historis ini sebagai metamorfosis tubuh Tuhan menjadi negara. Bagi saya, Interpretasi ini menarik menarik secara akademik, tetapi problematik empirik.
Perlu disadari Westphalia bukan sekadar transformasi teologi belaka, ia juga produk perang, ekonomi, diplomasi, kapitalisme awal. Bila kita mengesampingkan kompleksitas faktoral ini, maka berpotensi menciptakan reduksi (atau bahkan over-theologization) teologikal. Ada semacam kutipan yang saya baca (berakar dari Schmittian), bahwa “semua konsep politik modern adalah sekularisasi teologi”.
Benar, namun argumentasi Schmitt bukan deskriptif netral, ia normatif bahkan apologetik terhadap otoritas. Kecenderungan yang gagal mengkritisi posisi Schmitt. Beberapa proyek literatur yang memayungi topik ini juga kerap keliru memahami konsep similitude, merujuk pada kualitas keadaan menjadi serupa, selaras dengan yang lain, atau kesenadaan yang kasatmata, acap kali mengandaikan kesatuan yang dekat, formal, atau komparasi yang secara langsung.
Ia lazim dipergunakan untuk mengeksplanasikan perbandingan (perumpamaan/simile) atau kemiripan teknis, fisikal (pemodelan/rekayasa). Sinonim kunci mencakup kesamaan, keserupaan, korespondensi, dan kemiripan. Kompilasi penggunaan konsep convenientia, emulatio, analogia, dan simpatik itu spektakuler.
Tetapi terjadi misaplikasi. Foucault memakai konsep itu untuk mengeksplanasikan The Renaissance episteme dalam The Order of Things, tidak dipakai untuk struktur ontologis permanen. Beberapa pakar menggunakannya sebagai landasan universal negara-bangsa. Bagi saya, ini kesalahan serius, karena memutasikan kategori historis menjadi kategori ontologis.
Bila ditarik lebih radikal (melampaui teks), menurut saya negara modern bukan representasi Tuhan atau bahkan transformasinya. Melainkan simulakrum kedaulatan. Dalam kerangka paradigmatik bahwa negara tidak lagi merepresentasikan sesuatu, ia hanya mereproduksi simptom kedaulatan. Misalnya bendera, konstitusi, batas teritori dsn lain sebagainya.
Konfigurasi itu, bukan realitas kedaulatan, namun tanda bahwa kedaulatan seolah ada. Kita harus berhati-hati dalam merangkai konklusi bahwa kedaultan yang terlihat teologis, namun sebenarnya hanyalah simulasi dari teologi. Ada sedimentasi residual bahasa teologi dalam struktur politik modern. Dengan ilusi bahwa negara modern benar-benar sekuler.
Pada lapisan inilah episentrum kritik saya berkutat. Negara modern, tidak mengakui Tuhan tetapi mengatur hidup dan mati, menentukan benar dan salah, memproduksi hukum absolut. Dengan kata lain negara merupakan Tuhan yang menyangkal dirinya sendiri. Tapi masih banyak literatur yang gagal memandang bahwa ini bukan kontinuitas teologi, tetapi pengosongan teologi yang diisi oleh kuasa.
Tentunya hal seperti ini akan sarat dengan implikasi filosofisnya. Negara bukan entitas ontologis, tetapi efek diskursus. Secara epistemologis, konstruksi pengetahuan tentang negara merupakan arsitek kuasa. Sehingga sekularisme tidak netral, namun strategi legitimasi. Banyak pakar, penulis dan akademisi yang memiliki ambisi besar menautkan Tuhan, kedaulatan, dan negara.
Tapi kerap yang terjadi adalah, mereka terbelenggu dalam esensialisme terselubung, reduksionisme teologis, dan kekeliruan genealogis. Alih-alih mendekomposisi mitos negara, banyak yang malah menciptakan mitos baru, bahwa negara merupakan kontinuitas Tuhan. Padahal realitasnya jauh lebih brutal. Negara bukan Tuhan yang hidup, melainkan mesin kuasa yang memanfaatkan bayangan Tuhan.
Dimensi lain yang akan saya infiltrasikan dalam risalah ini (banyak yang kerap mengacuhkannya), sebelum negara menjadi locus kedaulatan, dunia Barat diorganisasikan dalam struktur yang jauh lebih subtil tetapi sangat absolut. Apa yang dalam historiografi dikenal sebagai Corpus Christianum.
Konfigurasi formatif ini mendedahkan bahwa esensi kekuasaan tidak didiferensiasi antara spiritual dan temporal, namun dileburkan dalam satu totalitas simbolik. di mana Gereja tidak hanya institusi religius, melainkan arsitektur ontologis dari realitas sosial itu sendiri. Bagi saya, pola laten yang beroperasi di sini bukan sebatas iman, ia adalah regime of truth, yakni suatu mekanisme produksi kebenaran yang mendikte apa yang dapat dikatakan, dipikirkan, serta diaplikasikan.
Gereja tidak hanya mengatur dosa, namun juga mengatur posibilitas bernalar tentang dosa itu sendiri. Dengan begitu, sebelum negara lahir, sudah ada sistem hukum yang terpantul dari kanon gerejawi. Keberadaan sistem legitimasi juga yang tertera dalam wahyu kitab suci. Serta sistem otoritas yang menempatkan paus sebagai Vicarius Dei.
Kerangka struktural ini mengindikasikan bahwa Tuhan tidak hadir sebagai metafisika abstrak, namun sebagai teknologi kekuasaan. Keadaan di mana seluruh realitas sosial dikodekan dalam bahasa teologis. Kehadiran dan kemunculan reformasi gereja bukan sekadar konflik doktrinal, tetapi sebuah dislokasi epistemologis.
Pada masa lampau, dikala kita ingin menantang otoritas paus, yang runtuh bukan hanya institusi, tetapi monopoli interpretasi pada kebenaran, kesatuan tubuh iman, serta stabilitas representasi Tuhan. Ini berimplikasi pada konsep Tuhan yang tidak lagi satu suara, kebenaran menjadi terfragmentasi, dan iman menjadi teritorial.
Pada lapisan ini, sebuah indikator paradoksal muncul, semakin banyak Tuhan, semakin sedikit kepastian Tuhan. Ini memantulkan fragmentasi teologis. Dan dari patahan ini, kebutuhan akan entitas baru muncul, bukan untuk menghapus Tuhan, tetapi untuk menstabilkan kekacauan interpretasi Tuhan.
Momentum lahirnya Negara-Bangsa dalam Peristiwa Westphalia kerap dipandang sebagai lahirnya sekularisme. Tapi bagi saya, telaah seperi ini terlalu naif. Yang terjadi bukan separasi antara agama dan negara, namun redistribusi otoritas teologis ke dalam struktur politik. Negara mengambil alih fungsi-fungsi teologis. Mulai dari menentukan ortodoksi menjadi hukum, menentukan komunitas iman menjadi warga negara, hingga menentukan keselamatan menjadi keamanan nasional.
Tentunya bagi mereka yang mendalami ilmu kekuasaan, kita semua tahu bahwa kedaulatan merupakan kemampuan mendikte keadaan. Tetapi bila dibaca lebih radikal, ini merupakan fungsi ilahi yang direlokasi. Semacam mekanisme transposisi sakral, yakni relokasi kesakralan dari teologi ke politik tanpa menghilangkan strukturnya. Kecenderungan falasi beberapa akademisi dalam berargumen, kerap menjadikan kedaulatan sebagai efek dari Tuhan.
Tetapi analisis genealogis yang lebih tajam mengindikasikan esensi yang lebih kompleks, bahwa kedaulatan bukan turunan Tuhan, tapi simulasi terhadap atribut Tuhan. Ini tentunya terjadi bukan tanpa paralel dan bukan kebetulan, melainkan struktur mimetik. Tetapi yang menjadi senyawa krusial, ini bukanlah “keselarasan ontologis”, ia adalah strategi legitimasi simbolik.
Kecacatan nomenklatural, dengan mengganggap raja sebagai representasi Tuhan, lalu negara mewarisinya harus diobati. Karena ini terlalu imajinatif. Bila di tarik dari buku The King’s Two Bodies karya Ernst Kantorowicz, eksplanasinya tentang bagaimana teori-teori Abad Pertengahan merumuskan citra tentang monarki. Sebuah Tubuh Biologis layaknya setiap insan, dan sebuah Tubuh politik yang merepresentasikan keseluruhan kerajaan, martabat kerajaan.
Tubuh Natural sang raja punya atribut fisikal, mengalami penderitaan, dan bersua pada kematian, secara alamiah, sebagaimana halnya seluruh manusia. Tetapi tubuh sang raja yang lain, yaitu Tubuh Spiritual, melampaui yang duniawi dan berperan sebagai simbol dari jabatannya sebagai kemuliaan dengan hak ilahi untuk memerintah.
Dan pada saat sistem monarki runtuh, maka tubuh politik itu tidak hilang, ia berpindah ke negara. Artinya negara merupakan hantu metafisik dari raja. Transfer spektral kedaulatan. Banyak risalah yang cenderung berkonklusi, negara adalah representasi Tuhan. Secara akademik boleh saja, karena bahkan saya pun kerap berkuriositas secara liar dan tidak menjadikan esensi lain membentengi nalar saya.
Tapi narasi seperti ini problematik karena sarat akan determinasi berlebih. Terlalu banyak fenomena dienskripsikan dengan satu sebab, teologi. Tak tanggung juga, saya labeli Ahistorisisme. Karena mengabaikan kompleksitas dimensi kapitalisme, militerisasi, kolonialisme dan lain sebagainya. Indikasi jebakan esensialisme juga sarat dengan mengganggap relasi Tuhan-negara sebagai esensial, bukan kontingen.
Dimensi lain yang absen dalam kerangka pikir kita adalah dimensi ekonomi. Setelah Westphalia, di Indonesia misalnya dengan kehadiran VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie), mentransformasikan logika kekuasaan menjadi akumulasi kapital. Di sini terjadi pergeseran radikal dari transendensi menjadi imanensi, dari salvation menuju profit. Inilah fase kedaulatan post-teologi material. Negara tidak lagi melayani Tuhan namun melayani pasar.
Lebih lanjut, negara beroperasi lewat aparatus represif dan aparatus ideologis. Namun lebih dari itu, negara merupakan mesin produksi realitas. Ia mendikte siapa rakyat, siapa musuh dan siapa sah. Bila meneropong dari kerangka ini, maka Tuhan tidak lagi diperlukan, karena negara telah mengambil alih fungsi ontologisnya.
Bagi saya, negara modern lahir dari esensi teologi, tetapi tidak lagi membutuhkan Tuhan namun tetap mengukuhkan strukturnya. Ini memantulkan paradoks, transendental tanpa transendensi, artinya struktur keilahian tanpa Tuhan, otoritas absolut tanpa legitimasi metafisik.
Kini, kognisi saya sementara beranjak menjejaki kritik yang saya berikan pada epistemologi negara, dimana pengetahuan dipakai sebagai instrumen penakhlukan. Negara tidak hanya mengatur, melainkan juga mendefinisikan apa itu “benar”. Kebenaran merupakan senyawa resiprokasi dari relasi kuasa. Dengan begitu, negara bukan penjaga kebenaran, melainkan produsennya.
Selaras dengan hal tersebut, sekularisme keral dianggap netral. Tapi dalam praktiknya, ia adalah ideologi. Saya melabelinya sebagai ilusi netralitas sekular. Sebuah kondisi di mana negara mengklaim netral, tetapi tetap mengatur iman. Salah satu ilusi paling kokoh dalam modernitas adalah keyakinan bahwa “rakyat” mendahului negara. Seakan-akan negara lahir dari kehendak komunal yang telah ada sebelumnya.
Tetapi bila dibaca melalui kerangka genealogi, malah sebaliknya rakyat merupakan efek dari negara, bukan penyebabnya. Negara memproduksi “rakyat” lewat konfigurasi teknik. Misalnya sensus untuk mendefinisikan populasi, pendidikan membentuk identitas, hukum menentukan status, bahasa nasional menyatukan imajinasi. Dengan begitu, “rakyat” bukan entitas alami, mereka adalah konstruksi diskursif.
Frabrikasi subjektif dari aparatus negara dimana tidak hanya mengatur manusia, tetapi menciptakan kategori manusia itu sendiri. Di titik ini, saya kira kita harus masuk pada kritik terhadap nasionalisme. Apa yang kerap dilabeli sebagai identitas nasional, dalam realitasnya beroperasi seperti agama memiliki mitos asal-usul, simbol sakral (bendera, lagu), ritual kolektif, dan “iman” terhadap bangsa.
Banyak yang berpendapat bahwa bangsa adalah imagined community. Tetapi konsep ini perlu didorong lebih jauh, bangsa tidak hanya dibayangkan, ia dipaksakan untuk dibayangkan. Negara tidak meminta kita percaya, namun mengondisikan agar kita tidak bisa tidak percaya.
Saya kini ingin masuk ke lapisan yang lebih dalam, bahwa negara modern tidak hanya mengatur teritori, namun mengelola kehidupan biologis. Dalam konsep tentang biopolitik kekuasaan tidak lagi membunuh semata, ia mengatur hidup. Mulai dari kesehatan, kelahiran, kematian bahkan produktivitas. Negara seakan menjadi administrator kehidupan.
Akan tetapi di sini muncul paradoks, semakin negara “melindungi hidup”, semakin ia berhak mendikte siapa yang boleh mati. Preservasi paradoksal dari biopolitik. Bila saya infiltrasikan analisis Agamben bahwa negara modern memproduksi figur homo sacer, yakni manusia yang bisa dibunuh tanpa dianggap pembunuhan. Ini tidak semata-mata konsep abstrak.
Kerangka ini kini begitu relevan dengan pengungsi, korban perang, tahanan tanpa proses hukum, dan lain sebagainya. Negara mendikte, siapa yang termasuk “hidup yang bernilai”, siapa yang menjadi “hidup yang dapat dikorbankan". Artinya, negara tidak hanya menciptakan warga, tetapi juga menciptakan non-warga dalam tubuhnya sendiri.
Kini, kita semua tahu (dan yang menjadi salah satu pilar kritik dalam berbagai risalah saya tentang human solidarity), negara modern tidak lagi menindas secara agresif. Ia beoperasi lebih subtil dengan menciptakan individu yang merasa bebas, padahal telah dikonstruksi. Inilah interpelasi.
Kuriositas saya acap kali membuat saya bersual pada tesis ekstrem, bahwa bagaimanna bila negara modern bukan lagi representasi apa pun, dan ia hanyalah simulasi. Dalam artian tidak merepresentasikan rakyat, Tuhan, bahkan dirinya sendiri. Ia hanya mereproduksi simptom kedaulatan.
Konstruksi pikir ini muncul karena saya melihat pola laten, misalnya eksistensi simbol menggantikan realitas. Bendera menggantikan komunitas, konstitusi menggantikan keadilan, dan pemilu menggantikan kehendak rakyat. Fenomena kedaulatan yang hyperreal, ia terasa nyata, namun tak lebih karena efek dari sistem tanda.
to be continued..
