Konten dari Pengguna

Kemunduran Di Negeri Yang Telah Terjaga

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Elkata Agustinus Batistuta Atua tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

doc.pribadi
zoom-in-whitePerbesar
doc.pribadi

Suasana yang melingkupi pembentangan pikiran dalan risalah ini bukanlah suasana perayaan yang triumphant, tapi masa berkabung yang hening dan sublim bertalian dengan berbagai persoalan sosio-politik yang terjadi di bangsa ini.

28 tahun Reformasi seakan tidak menawarkan glorifikasi historis. Reformasi, dalam harkat etimologis dan genealogisnya yang paling mutlak, merupakan proses re-form, sebuah kerja pembentukan kembali yang berlangsung secara kontinu, repetitif, dan tak berkesudahan (interminable process).

Pengerdilan makna Reformasi menjadi yang menjadi sebatas ritus elektoral atau pengembalian institusi demokrasi secara mekanis kepangkuan bangsa Indonesia mengandaikan sebuah kebohongan historis, seakan di masa pra-1998, demokrasi telah hadir secara otentik.

Sejujurnya, melihat berbagai problematika hipokratik yang dilakoni para demagog di bangsa ini membuat saya begitu penat dan malas memperbincangkan hal ini.

Namun, pembukaan ruang dialogis dalam risalah ini akan menjadi tindakan kebudayaan yang saya dedikasikan untuk menginterogasi landasan eksistensial hidup berbangsa.

Saya sebenarnya sangat kagum dengan banyak rekan saya yang secara konsisten menjadikan kehidupan demokrasi dan budaya ilmiah sebagai tema inti yang terus-menerus diartikulasikan, baik dalam forum diskusi terbatas maupun ceramah umum.

Secara teoritis, demokrasi dan budaya ilmiah bertaut dalam satu poros epistemologis yang serupa. Demokrasi, pada bentuknya yang paling ideal, merupakan pengejawantahan langsung dari prinsip-prinsip ilmiah ke dalam ranah kehidupan sosio-politik.

Apa yang mendefinisikan prinsip ilmiah tersebut? Ia menjadi metode kerja nalar, cara berpikir diskursif yang tanpa henti menguji, meragukan, dan mentransendensikan kebenaran lewat berbagai proses verifikasi dan falsifikasi yang tak boleh usai.

Kebenaran ilmiah tidak pernah berstatus dogmatis, karena ia selalu terbuka terhadap pembuktian terbalik.

Akan tetapi, di dalam rahim Reformasi Indonesia, bertunas sebuah paradoks yang maha besar, bukannya pemikiran kritis yang menguat, malah kebangkitan politik identitas yang sangat masif.

Politik identitas beroperasi dengan cara mencabut kebenaran dari rahim rasionalitas dan melekatkannya secara paksa pada kebetulan-kebetulan eksistensial.

Di dalam rezim politik identitas indonesia kini, kebenaran tidak lagi disaring melalui pengujian epistemik yang sah, ia direduksi menjadi afiliasi primordial, entah itu warna kulit, ras, etnisitas, bahkan dogma keagamaan.

Dikala agama ditarik ke dalam arena politik identitas masa Reformasi, terjadi proses pembusukan spiritualitas menjadi formalisme keagamaan.

Formalisme keagamaan ini banyak diindikasikan oleh kembalinya doktrin-doktrin yang kaku dan tertutup mengenai kehidupan beriman.

Agama lalu kehilangan potensinya sebagai penyulut transformasi spiritual dan tereduksi menjadi instrumen sosial-politik dalam bentuknya yang paling dangkal dan instrumental.

Di ranah sosial-budaya yang kini kian terbuka dan terintegrasi secara global, kita bukannya menyaksikan kemenangan Enlightenment, tapi arus balik epistemik menuju Abad Pertengahan (Neomedievalism).

Bagi saya, bila prinsip-prinsip rasionalitas bertugas membuka segala probabilitas penafsiran dan prinsip spiritualitas sejati bertugas mencari makna transenden di balik dinding-dinding formalisme, maka yang terjadi di Indonesia justru kebalikannya, dimana masyarakat sosio-politik kita terseret kembali ke dalam kegelapan dogmatis Abad Pertengahan.

Institusi pendidikan tinggi kita, yang seyogyanya menjadi benteng terakhir dari rasionalitas dan verifikasi ilmiah, terbukti gagap dan gamang dalam menghadapi gelombang neo-obskurantisme ini.

Saya ingin memulai risalah ini dengan mengartikulasikan argumentasi bahwa situasi keilmuan dan keberadaan publik sedang dihimpit oleh lengang kerinduan keluarga para korban kejahatan hak asasi manusia.

28 tahun sejak menyingsingnya fajar Reformasi, kebebasan berpendapat yang kita nikmati hari ini diekskavasi dari atas tanah yang dibasahi oleh darah, keringat, dan air mata para mahasiswa, sahabat, dan warga negara yang gugur pada tahun 1998.

Bila saya menengadah pada lintasan sejarah itu, ada endapan emosi yang menggebu. Akan tetapi, risalah ini tidak dirancang untuk sekedae menjadi tempat meratap atau melontarkan cacian, karena meratap dan mencerca hanya akan melanggengkan simetri kebiadaban yang sama.

Pilihan ontologis yang diambil adalah merawat asa (cultivating hope). Pilihan estetis-simbolis untuk memetamorfosiskan seluruh latar belakang risalah ini dengan argumentasi otentik sebagai penandaan duka cita yang khidmat sekaligus manifestasi dari kejujuran intelektual dalam menatap kegelapan realitas.

Untuk mendekonstruksi jalinan tebal antara rasionalitas dan irasionalitas dalam sejarah manusia, eksplorasi filosofis ini ingin saya bangun dengan narasi otobiografis-epistemologis tentang dua buah buku yang membentuk imajinasi awal Dr. Karlina Supelli, seorang yang begitu saya kagumi, khususnya dalam rentang usia sembilan tahunnya.

Dua buku ini merupakan rekomendasi ketika ia berbincang dengan Gita Wiryawan dalam podcastnya. Buku pertama adalah novel klasik Don Quixote karya Miguel de Cervantes, yang dialih bahasakan ke dalam bahasa Indonesia oleh novelis Pujangga Baru, Abdul Muis, pada tahun 1949.

Don Quixote melambangkan sosok ksatria angan-angan yang oleh pandangan konvensional dianggap gila atau irasional, karena otaknya telah "kering" akibat mengonsumsi roman-roman kesatriaan hingga ia mempercayai kincir angin sebagai raksasa yang harus ditaklukkan.

Akan tetapi, bilamana saya menelaah korpus tersebut secara cermat dan tekun, di balik ketakwarasan Quixote tersimpan landasan berpikir yang amat rasional dari seorang ksatria yang memperjuangkan makna hidupnya.

Satu-satunya cara untuk memperdaya Don Quixote adalah persis dengan mengandalkan dan memanipulasi janji kesatriaannya, sebuah aksi yang sepenuhnya mematuhi hukum-hukum logika internal dari kode etik ksatria.

Buku kedua, yang disodorkan sebagai penawar atas kegilaan Quixote, adalah biografi Marie Curie, ilmuwan perempuan pertama penerima dua Hadiah Nobel dalam dua disiplin sains yang berbeda (Fisika dan Kimia).

Marie Curie merupakan pengejawantahan dari rasionalitas par excellence, seorang penjelajah di dunia fakta objektif yang mengolah beribu-ribu kilogram bijih uranium demi mengisolasi sepersekian miligram radium dan polonium.

Akan tetapi, komunitas ilmiah di Perancis yang mengklaim diri sebagai benteng rasionalitas justru bertindak secara sangat irasional dikala menolak Marie Curie menjadi anggota Akademi Sains Perancis pada tahun 1903.

Alasan penolakan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kepakaran, keilmuan, atau penemuannya, tapi berakar pada pertimbangan-pertimbangan irasional, mulai dari gender keperempuanannya, status kebangsaannya sebagai imigran Polandia, dan prasangka keagamaan.

Ketika saya mendengar dua metafora historis ini, saya lalu melihat indikasi yang seakan mendemonstrasikan bahwa ketegangan antara rasionalitas dan irasionalitas tidak pernah berwujud dalam garis pemisah yang kaku dan serba hitam-putih.

Batas antara nalar dan kebebalan senantiasa cair dan saling merembesi. Tapi saya akan kembali lagi pada argumentasi ini sekejap lagi.

Untuk memaknai posisi kita di tengah carut-marut dua puluh tahun Reformasi, kita dituntut untuk melakukan penelusuran etimologis atas kata reformasi itu sendiri.

Terminologi reformasi sudah mengalami evolusi makna selama lebih dari dua milenium. Pelacakan konseptual ini melacak jejaknya hingga pujangga Romawi, Ovidius, dalam karya monumentalnya Metamorphoses.

Ovidius menerjemahkan konsep Yunani metamorphosis menjadi bahasa Latin reformare, yang secara harfiah berarti mengulangi bentuk, mengubah wujud menjadi sesuatu yang sama sekali lain, tapi dengan memberikan penekanan khusus pada prefiks re-.

Di dalam naskah Ovidius, sebagaimana terpatri dalam kisah mitologis Narsisis (Narcissus), pembalikan bentuk ini bukanlah kembalinya sesuatu pada keadaan asal yang pernah ada, tapi pembalikan nasib (peripeteia).

Narsisis, seorang pemuda yang menolak cinta gadis-gadis dengan kesombongan yang dingin, dikutuk oleh para dewata agar ia mengalami pembalikan hasrat, ia jatuh cinta pada bayangan dirinya sendiri di permukaan air dan secara tragis ditolak oleh dirinya sendiri hingga tewas dalam penderitaan yang sublim.

Ovidius menyusun narasi-narasi metamorfosis ini sebagai sebuah kritik terselubung terhadap ketidakrasionalan hukum Romawi yang mencoba mengontrol dan meragagakan irasionalitas tubuh, seksualitas, dan hasrat manusia.

Evolusi kata reformasi lalu berlanjut hingga abad ke-16 di Eropa melalui Reformasi Protestan, yang mengartikan reformasi sebagai gerak ganda, lewat pemurnian kembali ke akar konstitutif sekaligus pembebasan berani menuju masa depan.

Lantas, saya lalu terantuk pada kuriositas, apakah Reformasi Indonesia 1998 mengandung makna re- dalam kadar epistemik yang mutlak? Reformasi itu bukanlah sebuah peristiwa kebetulan (contingency), bukan pula siklus sejarah yang reptitif secara deterministik akibat runtuhnya suatu peradaban.

Reformasi merupakan tindakan yang disengaja (intentional action). Gerakan Mei 1998, yang ditandai oleh pendudukan gedung MPR/DPR oleh ribuan mahasiswa, didahului dan diikuti oleh penderitaan kemanusiaan yang amat dahsyat, penculikan 24 aktivis (di mana 9 orang kembali dan 13 orang sisanya masih dihilangkan secara paksa hingga hari ini), penembakan mahasiswa di Universitas Trisakti, Tragedi Semanggi I dan Semanggi II, serta kerusuhan massal Mei 13-15 yang memakan ribuan korban jiwa.

Diaaat enam tuntutan reformasi dirumuskan lewat gerakan mahasiswa dan intelektual, mulai dari suksesi kepemimpinan, amandemen UUD 1945, pemberantasan KKN, penegakan hukum, otonomi daerah, hingga penghapusan Dwifungsi ABRI, rakyat kebanyakan meresponsnya dengan kesederhanaan nurani, keberlanjutan pasokan nasi bungkus yang dikirim ke kantor-kantor gerakan seperti Suara Ibu Peduli menjadi salah satu ekspresi paling riil dari harapan agar hajat hidup bersama menjadi lebih baik dan bermartabat.

Akan tetapi, jejak paling senyap namun paling radikal dari Reformasi Indonesia dapat kita temukan setiap Kamis sore di depan Istana Negara.

Di sana, dalam Aksi Kamisan yang pada bulan agustus 2026 telah memasuki penyelenggaraannya yang ke-922 kali, keluarga korban pelanggaran HAM berdiri memegang payung hitam di bawah guyuran hujan dan terik matahari.

Pengakuan negara atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu serta penyelesaiannya secara beradab dan adil bagi saya dan semua kita adalah garis demarkasi yang paling tegas, paling radikal, dan tak bisa ditawar yang memisahkan antara rezim yang sungguh-sungguh demokratis dengan rezim yang otoriter.

Masa lalu tidak pernah bisa ditinggalkan begitu saja, hanya dengan keberanian mengolah dan menatap nyeri kejahatan sejarah (working through the past), tragedi kemanusiaan dapat melompat menjadi transendensi kebudayaan.

Untuk mengoperasionalkan enam tuntutan reformasi ke dalam tatanan kehiduspan riil, diperlukan penataan birokrasi dan, yang jauh lebih fundamental, penguatan civil society.

Pengertian masyarakat sipil acap kali terdistorsi oleh definisi dangkal dari lembaga-lembaga donor internasional yang mereduksinya secara sekadar kategoris: "apapun yang bukan pemerintah dan bukan militer." Definisi teknokratis ini mencabut akar filsafat kebudayaan dari civil society.

Bila kita bercakap dalam tataran genealogi konseptual civil society maka sebenarnya berawal dari pemikiran Aristoteles mengenai koinonia politike, suatu komunitas politik yang memungkinkan manusia mengaktualisasikan hakikat eksistensialnya sebagai politikon zoolon dalam tata kehidupan polis.

Melalui artikulasi Cicero di zaman Romawi, pemikir Abad Pertengahan, hingga para pemikir Humanisme Renaissance di Italia, istilah ini diterjemahkan menjadi societas civilis.

Societas civilis menandai tatanan hidup warga negara yang diikat oleh civic commitment, yang berarti komitmen, keyakinan, dan cara bertindak etik yang tunduk pada konstitusi demi mencakupi kebaikan bersama (bonum commune).

Dari rahim inilah lahir konsep sivilitas (civility), yang berarti sebuah kebudayaan warga (civic culture) yang memprioritaskan kesetaraan hak dan martabat manusia di atas kepentingan sektarian.

Sayangnya, pasca-1998, angkatan intelektual dan aktivis Reformasi kini banyak terjebak dalam kelalaian epistemik. Mereka terlalu sibuk mengurus reformasi kelembagaan politik-ekonomi formal dan mengabaikan benteng kebudayaan pendidikan.

Saya tahu bahwa pada awal tahun 2000-an, para ahli pedagogi kritis telah memekikkan peringatan keras bahwasanya kebijakan pendidikan nasional sedang disusupi oleh cara berpikir yang menyempitkan, mengurung, dan mendegradasi nalar anak-anak bangsa.

Akan tetapi, gema para pakar pedagogi ini kalah nyaring dan tenggelam oleh bisingnya isu korupsi politik. Akibat kegagalan menjaga pintu gergaji pendidikan itu, ideologi intoleransi dan radikalisme menginvasi masuk lewat kurikulum, buku ajar, dan struktur kebijakan sekolah secara amat masif.

Untuk mengurai krisis ini, kita harus membedakan secara rasional antara nilai-nilai civic dan nilai-nilai keagamaan melalui analisis matriks epistemik.

Nilai-nilai civic menuntut pembenaran yang bersifat imanen dan epistemik, karena ia bertumpu pada kesepakatan rasional warga negara dalam kerangka konstitusi, di mana keberadaan atau ketiadaan entitas transenden tidak menjadi variabel penghitung dalam menentukan validitas hukum publik.

Sebaliknya, nilai keagamaan berakar pada justifikasi yang kudus (the sacred), pengalaman iman, serta kebenaran ilahi. Ini tidak berarti nilai agama bernilai rasional lebih rendah, tapi tatarannya yang berbeda secara mendasar dari nilai civic.

Agama menjadi sumber afeksi dan emosi sosial yang amat dahsyat karena ia dihidupkan melalui liturgi dan menawarkan janji keselamatan, harapan transenden, serta sanksi eskatologis.

Dikala manusia berada dalam kondisi penderitaan, marjinalisasi, atau keterbatasan eksistensial, agama hadir sebagai solutif totalistik.

Akan tetapi, disaat afeksi keagamaan yang mendalam ini diekstrapolasikan ke dalam ruang politik secara Machiavellian, terjadilah pergeseran yang mengerikan. Banyak problematika sosial-politik yang kompleks ditarik secara paksa menjadi sebuah "pertarungan kosmik" (cosmic war) antara Yang Kudus melawan Yang Batil, antara Malaikat melawan Setan.

Dalam kerangka berpikir dualistik bineritas ini, musuh politik tidak lagi dipandang sebagai sesama warga negara yang berbeda pendapat, tapi entitas jahat ("Setan") yang tidak bisa didialogkan dan wajib dimusnahkan.

Dalam perbincangan saya dengan Prof. Angel Damayanti, seorang pakar keamanan internasional serta Arthuur Jeverson Maya, penulis buku Genealogi Terorisme, membuat saya bersua pada satu konklusi hipotetikal bahwa fenomena terorisme dan radikalisme keagamaan beroperasi melalui empat lapisan tindakan yang saling berkait panik

  1. Lapisan Fisik-Koersif, yang memakai intimidasi, kekerasan senjata, dan teror fisik langsung untuk memaksakan dominasi kekuasaan dan menciptakan rasa takut yang melumpuhkan.

  2. Lapisan Politis-Organisasional, terindikasi lewat pembentukan jaringan sel-sel klandestin, baik yang kasat mata maupun yang bergerak di bawah tanah, yang menyusup ke dalam birokrasi, institusi pendidikan, dan lembaga-lembaga strategis negara.

  3. Lapisan Kultural-Simbolik (Theater of Terror), lapisan eksploitasi media digital dan simbol-simbol visual keagamaan untuk mempertontonkan aksi kekerasan secara dramatis. Fungsi ganda dari teater teror ini adalah untuk menggentarkan masyarakat luas sekaligus memikat serta merekrut individu-individu yang rentan secara psikologis-spiritual.

  4. Lapisan Epistemik-Kognitif, yaitu proses penetrasi terhadap gaya hidup dan pola pikir kognitif masyarakat, layakny gerakan pendorong nikah muda secara masif, penolakan terhadap hukum positif, dan pengondisian cara pandang serba dikotomis terhadap dunia modern.

Penting untuk dicatat bahwa nilai-nilai civic sebenarnya tidak berdikotomi secara kaku dengan nilai-nilai keagamaan otentik.

Nilai-nilai civic abad modern justru mengekskavasi dan mengabstraksikan kekayaan etis keagamaan, misalnya seperti penghormatan terhadap martabat manusia dan kesetaraan sederajat, lalu mentransendensikannya lewat penalaran filsafat agar berlaku secara universal bagi seluruh warga negara tanpa memandang etnis, ras, atau keyakinan.

Selama saya melakukan observasi terhadap trajektori historis dari kekuasaan, saya dapat secara gamblang menyebutkan bahwa kelemahan terbesar dari demokrasi prosedural adalah kecenderungannya untuk merosot menjadi tyranny of the majority.

Dikala pengambilan keputusan politik sepenuhnya ditentukan oleh akumulasi suara terbanyak, hak-hak fundamental kelompok minoritas, seperti yang saya saksikan langsung daei masyarakat adat di Desa Marfenfen Kepulauan Aru yang mempertahankan tanah leluhurnya, rawan digusur oleh rasionalitas instrumental-ekonomis.

Pengambil kebijakan yang memakai rasionalitas instrumental (sebagaimana dirumuskan oleh Max Weber) hanya akan mengalkulasi efisiensi sarana demi mencapai tujuan pragmatis.

Banyak yang menjual hutan adat untuk kepentingan tambang atau pembangunan infrastruktur pemerintah dianggap jauh lebih "rasional" daripada mempertahankan komunitas adat.

Oleh sebab itu, komitmen politik dalam demokrasi sejati tidak boleh dilandaskan pada rasionalitas instrumental, ia mesti berakar pada rasionalitas nilai (wertrationalität).

Asas paling radikal dari demokrasi adalah kesetaraan hak eksistensial, one person, one vote, one value. Kebijakan afirmatif untuk memproteksi kelompok minoritas dan rumah ibadat mereka bukanlah sebuah konsesi politik yang mengabaikan rasionalitas, tapi aksi yang sepenuhnya rasional di bawah pencerahan rasionalitas nilai.

Ketika Peraturan Bersama Menteri tentang rumah ibadat baru-baru ini justru menjadikan persetujuan kelompok mayoritas sebagai syarat mutlak, yang terjadi adalah kenaifan rasionalitas instrumental yang merusak asas kesetaraan warga negara.

Dalam lanskap abad ke-21, 28 tahun pasca-Reformasi, kita melangkah masuk ke dalam arena kehidupan sehari-hari yang sepenuhnya digenggam oleh teknologi digital.

Namun, istilah "penguasaan teknologi" harus dikritisasi secara mendalam. Teknologi digital dibangun di atas arsitektur algoritma yang adalah puncak dari rasionalitas instrumental-teknis paling kaku, presisi, dan deterministik.

Di dalam kode-kode pemrograman komputer, tidak ada ruang bagi subjektivitas, intuisi, atau nuansa perasaan, yang ada hanyalah keputusan biner yang dingin, 1 atau 0, ya atau tidak.

Paradoks terbesar abad ini bagi saya terletak pada realitas bahwasanya dari arsitektur rasionalitas instrumental yang amat ketat dan kaku itu, justru lahir sebuah ruang cyber-publik yang sanggup mengacak-acak, memanipulasi, dan mengamplifikasi emosi manusia secara tidak terimbangi.

Dengan pengguna media sosial yang mencapai miliaran jiwa di seluruh dunia, termasuk puluhan juta di Indonesia, perasaan berselang-seling, hasrat, dan kecemasan terangkat menjadi shared emotion yang dilecut dan disebarkan dalam hitungan detik.

Media sosial bermutasi sebagai ladang subur yang dipanen dan ditambang (emotion mining) oleh kekuatan-kekuatan politik demagogis dan korporasi data ekstraktif. Kondisi ini mengindikasikan peralihan sejarah kebudayaan dari Fajar Budi (The Age of Reason) menuju era Senja Emosi.

Pergeseran ini terjadi bukan karena teknologi bersifat deterministik secara absolut hingga manusia kehilangan kehendak bebasnya, tapi karena pola tanggapan emosional manusia terhadap perubahan radikal memang sangat rentan dimanipulasi oleh ingatan kolektif, takhayul, mitos, dan stereotip.

Dalam kerangka ini, kita melihat munculnya populisme otoriter yang menunggangi ketakutan dan emosi rakyat banyak. Aksi terorisme ekstrem, seperti fenomena bom bunuh diri yang melibatkan satu keluarga beserta anak-anak balita, acap kali diberi label oleh publik sebagai tindakan yang "irasional", "gila", atau "di luar nalar".

Akan tetapi, dari perspektif subjektif pelaku, tindakan tersebut dioperasikan melalui kalkulasi yang sangat rasional, sebuah rasionalitas ketaatan (rationality of obedience).

Di dalam matriks kesadaran pelaku, aksi pengorbanan diri merupakan sarana paling cepat, paling efisien, dan paling efektif untuk meraih status martir di dalam pertarungan kosmik yang mereka yakini.

Tujuannya konseptual, sarananya terukur, tapi kerangka aksionalnya bertumpu di atas ketersesatan epistemik yang fatal. Oleh karena itu, program deradikalisasi teknokratis yang diprakarsai oleh negara kerap kali mengalami kegagalan berulang.

Deradikalisasi yang hanya menawarkan doktrinasi ulang hanya dapat bekerja pada individu yang belum terpapar secara mendalam.

Bagi subjek yang telah terinternalisasi oleh ideologi ekstrem, taktik yang dibutuhkan adalah dekonstruksi teologis yang radikal dan pemfokusan ulang pada sumber-sumber afeksi dan emosi mereka.

Emosi itu bukan semata-mata domain psikologi individual, emosi menjasi arena politik yang amat krusial.

Perang etnis yang mengerikan antara Serbia dan Bosnia, misalnya, meletus bukan karena perselisihan doktrinal seketika, tapi karena memori kolektif dan trauma historis atas pertempuran abad pertengahan secara sengaja dinyanyikan kembali dalam tembang-tembang rakyat dan dipolitisasi oleh para demagog.

Untuk memaknai bagaimana budaya ilmiah dapat memberikan sumbangsih atau justru memperkeruh kebingungan publik, kita perlu menengok kembali peristiwa Pemilu Presiden 2014 di Indonesia.

Pasca-kampanye yang diwarnai oleh silat lidah dan perang narasi yang brutal, proses kalkulasi quick count (hitung cepat) menyebabkan klaim kemenangan ganda yang saling bertolak belakang.

Pada momen kritis itu, ketika legitimasi politik terancam runtuh, para ilmuwan dan ahli statistik "turun gunung" membedah metrik ilmiah di hadapan publik demi menyelamatkan kepercayaan masyarakat terhadap ilmu pengetahuan.

Peristiwa tersebut menunjukan kekuatan sekaligus kerentanan ilmu statistik, ketika angka-angka diisolasi dari metodologinya dan diklaim secara sepihak oleh kekuasaan politik, statistik dapat bertransformasi menjadi sarana mistifikasi yang mengintimidasi publik, mengabsahkan adagium satiris,

Ada tiga jenis kebohongan di dunia: dusta, dusta besar, dan statistik.

Akar dari budaya ilmiah yang melandasi ilmu statistik dan sains modern menempuh alur sejarah yang sangat panjang dan berdarah.

Pada abad ke-13 hingga abad ke-15 di Eropa, terdapat kecurigaan teologis yang amat mendalam terhadap pencarian pengetahuan eksperimental.

Pengetahuan ilmiah dipandang sebagai buah dari pohon terlarang di Taman Eden, dan hal ini telah saya eksplanasikan secara komprehensif dalam risalah saya terkait dorongan luciferian yang menyebabkan kejatuhan Adam dan Hawa ke dalam dosa.

Oleh karena itu, pengetahuan sekuler dianggap sebagai bahaya eskatologis yang mesti dijauhi bila manusia ingin meraih keselamatan surga.

Francis Bacon, berusaha mendobrak skeptisisme teologis ini tanpa harus terlibat dalam konflik terbuka dengan otoritas Gereja. Bacon mengartikulasikan bahwa akal budi manusia memang telah jatuh, rapuh, degil, keras kepala, dan mudah tersesat oleh ilusi-ilusi (idols of the mind).

Akan tetapi, justru karena akal budi manusia itu begitu bandel dan mudah berpuas diri pada kenyamanan dogma, manusia memerlukan sebuah panduan metode yang ketat, yaitu metode ilmiah.

Panduan paling fundamental dari budaya ilmiah Baconian adalah kewajiban untuk menyangsikan, meragukan, dan menguji secara saksama segala sesuatu yang terasa paling nyaman dan paling kita percayai.

Dikala kita merasa sangat yakin akan suatu kebenaran, pada saat itulah kita harus memancarkan kecurigaan epistemik yang paling tajam terhadap pemikiran kita sendiri.

Metode ilmiah menuntut kesabaran berproses, pengujian empiris tanpa henti, keterbukaan hasil untuk dikritik oleh komunitas luas, bahkan kesediaan eksistensial untuk terbukti salah.

Namun, rasionalitas dan kultur ilmiah itu sendiri bukanlah obat mujarab (panacea) yang mampu menyembuhkan seluruh penderitaan manusia.

Bilamana budaya ilmiah merosot menjadi rasionalisme dogmatis, lahir mitos baru yang sangat menyesatkan, mitos pemikiran linier "dari Mitos menuju Logos" (from Myth to Logos).

Pandangan rasionalistik yang picik ini menganggap bahwa seluruh konfigurasi perkembangan peradaban manusia harus bersimpuh pada satu garis kognitif linier yang uniform.

Akibatnya, sistem pengetahuan lokal, kosmologi adat, dan penafsiran simbolis, seperti yang terkandung dalam kosmologi Tanimbar melalui naskah Etnografi Tanimbar, kerap didiskreditkan secara sewenang-wenang sebagai sekadar "takhayul" atau "dongeng irasional".

Padahal, naskah-naskah kuno itu merupakan upaya hermeneutik masyarakat adat dalam mengontemplasikan kompleksitas realitas dan merumuskan tatanan nilai etis-estetis yang sangat halus.

Budaya ilmiah yang otentik tidak boleh dilimitasi pada ilmu-ilmu alam atau filsafat analitik positivistik semata. Ia mencakup ilmu-ilmu kemanusiaan, hermeneutika, dan kebudayaan.

Budaya ilmiah menuntut intellectual humility, kesadaran penuh bahwasanya pengetahuan manusia senantiasa berbatas. Teladan kejujuran epistemik ini terpancar abadi dalam sosok Marie Curie.

Walaupun telah dianugerahi Hadiah Nobel pada tahun 1903, Marie Curie tidak pernah berpuas diri, ia menghabiskan waktu bertahun-tahun mengolah berukuran-ukuran ton bijih uranium dalam kondisi laboratorium yang sangat bersahaja hanya untuk menguji kesangsiannya sendiri dan mengisolasi 0,1 miligram radium murni.

Hal yang kerap saya sampaikan bahwa sains sejati merupakan kesetiaan berjuang dalam ketidakpastian dan keberanian untuk senantiasa siap kecewa tatkala hipotesisnya gugur di hadapan fakta.

Di samping itu, berbagai problematika paling krusial yang dihadapi manusia di era kontemporer, seperti krisis ekologi, kemiskinan struktural, dan penetrasi teknologi, adalah masalah transilmiah (trans-scientific problems).

Masalah transilmiah merupakan persoalan yang dapat diartikulasikan melalui bahasa sains, namun sama sekali tidak dapat diselesaikan oleh sains dan teknologi itu sendiri secara terisolasi.

Kerusakan hutan tropis atau kemiskinan sistemik tidak akan pernah tuntas hanya dengan inovasi teknokratis, karena penyelesaiannya menuntut pendekatan transdisiplin yang melampaui batas-batas akademis dengan melibatkan kearifan masyarakat adat, aktivis kemanusiaan, dan pertimbangan etis keagamaan.

Di tengah bisingnya ruang publik kita akhir-akhir ini, kita banyak menyaksikan kebangkrutan tragis dari etika intelektual.

Media massa dan platform digital dipenuhi oleh figur-figur yang tampil berbusana pakar, doktor, dan profesor, tapi artikulasi publik mereka tidak lebih dari sekadar "silat lidah" dan manipulasi retoris.

Mereka menggunakan kesesatan berpikir ad hominem, menyerang pribadi lawan ketimbang membedah argumen secara logis dan empiris, demi melayani kepentingan korporasi ekstraktif atau oligarki politik.

Sementara para pseudo-intelektual ini berselisih fasih dalam arena teater kata-kata, realitas konkrit yang menyayat hati diabaikan begitu saja, hutan-hutan adat yang musnah terbakar sebelum sempat dikodifikasi plasma nutfahnya, serta tingginya angka kematian ibu melahirkan di pelosok-pelosok daerah yang terlupakan.

Dikala budaya rasionalisme menanggalkan diri dari nilai-nilai etis kemanusiaan dan merosot menjadi kedinginan instrumental, bencana kebudayaan yang maha dahsyat akan meletus. Sejarah kelam abad ke-20 memberikan kesaksian mutlak.

Di rahim masyarakat Jerman, bangsa yang melahirkan pencerahan filsafat dan tradisi sains terpuncak, tumbuh rezim otoriter Nazisme yang membantai lebih dari 9 juta jiwa dalam kamp-kamp konsentrasi.

Pembantaian massal itu dilegitimasi menggunakan rasionalisasi pseudo-ilmiah dari ajaran Darwinisme Sosial, yang memandangkan ras non-Aria sebagai entitas inferior yang sah untuk dimusnahkan demi "evolusi".

Inkapabilitas nalar dan kebangkrutan budaya ilmiah untuk merawat kemanusiaan terbukti dibayar dengan harga yang amat mahal: lembar-lembar hitam Perang Dunia I, Perang Dunia II, dan Tragedi Suriah, Konflik Israel-Palestina, Rusia-Ukraina, dan masih hanyak lagi.

Oleh karena itu, Reformasi Indonesia tidak boleh usai pada penataan kelembagaan yang superfisial. Bila Reformasi dianalogikan sebagai tindakan membersihkan dan merapikan kamar yang berantakan, kita acap kali terkejut menemukan bahwa meskipun kamar telah rapi, perilaku penghuninya tetaplah bobrok dan korup.

Kita tidak membutuhkan makelar-makelar mimpi yang memperjualbelikan mimpi surga murahan yang justru memporak-porandakan kehidupan di bumi.

Kita membutuhkan transformasi kebudayaan, sebuah metamorfosis kesadaran sebagaimana ulat yang bermetamorfosis melalui kepompong menjadi kupu-kupu.

Sains, teknologi, dan rasionalitas ilmiah adalah pelayan (servants) yang sangat vital, tapi mereka hanyalah pelayan bagi hasrat, visi, dan tujuan-tujuan kemanusiaan kita.

Maka, tugas kebudayaan kita yang paling elementer adalah melatih, mendisiplinkan, dan menyucikan emosi serta hasrat kita agar kita menghendaki kebaikan bersama, bukan kepentingan sepihak untuk menguasai atau memusnahkan sesama.

Untuk menutup risalah ini, saya ingin menyampaikan bahwa kini kita sedang hidup di dalam sebuah era di mana media sosial sanggup mengubah karakter dan psikologis manusia Indonesia menjadi sosok yang sama sekali lain, dimana panggung anonim tempat kebuasan verbal dan intoleransi diluapkan tanpa kendali.

Akan tetapi, di tengah gemuruh kebisingan digital tersebut, kita dipanggil untuk kembali ke prinsip paling elementer dari keberadaan kita sebagai manusia (the very basic of being human), diantaranya pendidikan nalar, pendisiplinan emosi, dan kesetiaan pada kebudayaan civic.

Budaya ilmiah dan rasionalitas memang tidak pernah menawarkan kilauan janji-janji mesianis yang megah. Sains dan rasionalitas juga tidak pernah berjanji untuk menyulap bumi menjadi surga utopia.

Tetapi, budaya ilmiah memberikan kita sebuah keutamaan eksistensial yang amat mahal, kejagaan intelektual (intellectual vigilance).

Ia melatih kita untuk selalu eling dan bersiap meragukan prasangka-prasangka kita sendiri, mencegah kita agar tidak terjerembab ke dalam ilusi bahwa apa yang kita percayai adalah kebenaran mutlak hanya karena kita menyukainya.

Reformasi Indonesia, pada hakikatnya, tidak boleh dipandang sebagai destinasi yang telah selesai diraih, ia hsrus menjadi sebuah panggilan transformasi yang tak pernah usai.

Kita tidak memerlukan makelar-makelar logika atau pedagang mimpi politik yang menawarkan jalan pintas menuju utopia dengan harga yang murah.

Yang kita butuhkan adalah keberanian untuk terus berjalan menembus malam, merawat luka-luka sejarah dengan keadilan, dan mengarahkan pandangan kita pada bayangan cahaya yang berkelibat halus di ujung cakrawala, cahaya kemanusiaan, keindonesiaan, dan keadilan sosial yang, meskipun tidak pernah sanggup kita genggam sepenuhnya secara sempurna, tetap setia memandu setiap jengkal langkah kaki kita di atas bumi.

....

Catatan-catatan Tambahan:

  1. Dalam percakapan saya dengan salah satu rekan dari Mazhab Ilmu Politik, terkait apakah fakta sejarah bahwa partai politik berbasis agama tidak pernah memenangkan pemilu secara tunggal sejak tahun 1955 hingga masa pasca-Reformasi merupakan bukti bahwasanya masyarakat Indonesia memiliki bahan baku pertimbangan politik yang rasional? Dan, apakah maraknya aksi terorisme belakangan ini menandai kegagalan berpikir kritis dalam menafsirkan ayat-ayat kitab suci? Saya ingin merespons dengan membedah dinamika politik electoral modern. Walaupun secara statistik partai berbasis agama tidak pernah meraih mayoritas mutlak, dalam praktiknya kekuasaan diperebutkan lewat strategi koalisi. Dalam kerangka koalisi inilah, ideologi keagamaan yang ekstrem dan intimidasi simbolik acap kali dimanfaatkan oleh aktor-aktor politik sekuler demi memenangkan kontestasi. Kompilasi antara kekuatan kultural-simbolik dengan kekuatan fisik-koersif menghasilkan tekanan yang sangat masif terhadap perumusan kebijakan publik. Mengenai penafsiran kitab suci oleh kelompok radikal, saya ingin menegaskan bahwa persoalan utamanya terletak pada sifat penafsiran yang intratekstual. Para pemikir ideologis radikalisme. seperti Syed Qutb dalam tradisi Islam atau John Milbank dalam tradisi Kristen Fundamentalistik, bukanlah individu yang tumpul secara intelektual. Mereka menjadi pemikir yang sangat kritis dan fasih. Namun, metode hermeneutika mereka bergerak secara intratekstual, melompat dari teks ke teks secara tertutup tanpa pernah melakukan pembacaan intertekstual dan tanpa memperhitungkan konteks historis-sosiologis riil tempat teks tersebut dioperasikan. Penafsiran intratekstual yang tertutup ini membelah realitas secara biner mutlak, Hitam versus Putih, Malaikat versus Setan, sehingga siapapun yang berada di luar kelompoknya dikategorikan sebagai "Liyan" (The Other) atau musuh yang sah untuk dimusnahkan. Indoktrinasi terorisme di dunia beroperasi dengan memadukan penafsiran intratekstual tertutup ini dengan manipulasi sumber-sumber afeksi dan emosi subjek.

  2. Saya ingin membenarkan bahwasanya Reformasi 1998 memang dipicu oleh krisis ekonomi hebat dan akumulasi penderitaan akibat kejahatan struktural rezim otoriter. Akan tetapi, agenda kultural, yakni pembentukan sivilitas dan kebudayaan warga, memang terabaikan karena energi bangsa terserap habis dalam penataan kelembagaan politik, ekonomi, dan birokrasi formal. Kebudayaan acap kali diderogasi secara picik seolah-olah sebatas urusan kesenian performatif, ketimbang dipahami sebagai tata nilai dan pola perilaku sosial. Terkait imajinasi bersama untuk masa depan Indonesia, saya ingin menunjuk pada salah satu contoh otentik dari imajinasi ilmiah yang dirumuskan oleh Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) melalui penerbitan buku Sains 2045. Buku tersebut merumuskan imajinasi kedaulatan bangsa berdasarkan potensi riil bumi Indonesia, seperti pengembangan energi terbarukan (surya, angin, air, dan geotermal) secara mandiri tanpa harus terjerat dalam dependensi teknologi PLTN luar negeri. Imajinasi kebangsaan ini mencakup pemikiran komprehensif di bidang ilmu alam, ilmu sosial, hukum, dan humaniora. Namun, untuk menjelmakan mimpi kebangsaan tersebut, kita diwajibkan untuk terlebih dahulu membangun budaya ilmiah dan kesadaran civic di dalam jiwa generasi muda.

  3. Dengan penuh ketetapan jiwa saya ingin menyampaikan bahwasanya kita masih memiliki waktu dan tidak boleh menyerah pada keputusasaan. Perubahan cara pandang seseorang jarang sekali dipicu oleh ceramah dogmatis atau diskusi teknis, tapi oleh tersentuhnya dimensi afeksi dan imajinasi emosional melalui karya sastra dan seni. Namun, dalam merespons ancaman radikalisme yang menyusup ke lembaga-lembaga negara, perlu bermawas diri agar bangsa ini tidak merepetisi kejahatan sejarah Tragedi 1965 lewat aksi sweeping, penghakiman massal, atau kebencian balasan yang membabi buta. Penanganan radikalisme mesti tetap dijalankan melalui cara-cara yang beradab dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Saya mengecam keras pernyataan pejabat publik yang mengusulkan penyingkiran sementara HAM atas nama keamanan nasional. Hak Asasi Manusia dan martabat eksistensial tidak pernah diberikan oleh negara atau pimpinan politik, sehingga tidak ada satu kekuasaan pun di bumi yang berhak mencabutnya. HAM merupakan hak konstitutif manusia sebagai ciptaan Tuhan yang wajib diproteksi dalam kondisi apapun.

  4. Saya ingin menyatakan ketidaksetujuan terhadap pendekatan Fritjof Capra dan Michio yang Kaku. Pendekatan memaksakan pemaduan antara sains modern dengan mistisisme Timur acap kali terjerembab dalam apa yang dalam jargon kekinian dilabeli sebagai "cocoklogi", tindakan mencocok-cocokkan konsep fisika kuantum dengan doktrin mistis secara tergesa-gesa tanpa kepatuhan pada ketatnya metodologi. Kita memperbincangkan kosmologi tradisional, tujuannya bukanlah untuk melakukan integrasi serampangan antara sains dan agama. Naskah-naskah kuno itu mesti diperlakukan sebagai teks kebudayaan yang ditafsirkan menggunakan metode hermeneutika yang sahih, tak diukur secara positivistik lalu dibuang sebagai "mitos", atau sebaliknya dicocok-cocokkan dengan fisika modern. Sains dan agama memiliki domain epistemologis dan metodologi yang berbeda, hubungan yang sehat di antara keduanya merupakan hubungan dialogis yang saling menghormati batas-batas disiplin, tanpa perlu membangun satu "paradigma tunggal" yang kabur dan melemahkan ketajaman metode ilmiah.

  5. Pembacaan saya terhadap serangan agresif Richard Dawkins, dipicu oleh kemarahannya yang sah terhadap aksi-aksi kekerasan yang mengasaskan nama Tuhan. Tapi, dari sudut pandang epistemologi dan metodologi, pemikiran Dawkins mengandung kelemahan yang sangat fatal. Dawkins mengoperasikan rasionalitas epistemik-instrumental yang berlaku dalam ilmu alam secara sewenang-wenang ke dalam domain teologi dan fenomenologi keagamaan yang menuntut pendekatan hermeneutis. Lebih lanjut, teori Dawkins mengenai meme, yang mengabstraksikan konsep gen biologis untuk menjelaskan evolusi kebudayaan secara reduksionistik, telah dikritik luas oleh para ahli biologi evolusi dan sosiolog karena ketidakjelasan metodologisnya. Dawkins terjebak dalam saintisme, ideologi dogmatis yang menganggap bahwa sains merupakan satu-satunya metode valid untuk memahami seluruh aspek eksistensi manusia. Dawkins gagal membedakan antara hakikat agama otentik dengan penyalahgunaan tafsir agama oleh kelompok sosio-politik.

  6. Dalam situasi krisis di mana konflik komunal telah memakan ribuan korban jiwa, penggunaan rasionalitas instrumental-pragmatis oleh negara untuk menghentikan pertumpahan darah secara cepat (intervensi darurat) memang menjadi sebuah keniscayaan politik yang tidak bisa dihindari. Penghentian kekerasan fisik harus didahulukan sebelum proses rekonstruksi kebudayaan dapat dimulai. Akan tetapi, kelemahan mendasar dari pemerintah Indonesia adalah kegagalan untuk melanjutkan intervensi darurat itu dengan proses pemulihan sosial, kultural, dan penyelesaian ketidakadilan struktural secara berkelanjutan. Penyebab mendasar konflik di daerah kerapi kali berakar pada perebutan sumber daya alam oleh raja-raja kecil pasca-otonomi daerah dan pengabaian hak-hak dasar warga. Saya ingin memberikan apresiasi tinggi pada gerakan rekonsiliasi berbasis kearifan lokal seperti gerakan Bakubae di Ambon, yang mampu mengekskavasi nilai-nilai persaudaraan dari dalam kebudayaan Maluku itu sendiri untuk menyembuhkan luka konflik.

  7. Kejahatan struktural pasca-Reformasi amat kompleks, mulai dari penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat (seperti dokumen TGPF Kerusuhan Mei 1998 yang diabaikan) dan pembunuhan aktivis HAM Munir terus membentur dinding ketidakmauan politik (political unwillingness). Pemberantasan korupsi oleh KPK terus mendapat perlawanan balik yang dahsyat karena cara bernalar mentalitas pejabat tidak pernah mengalami transformasi. Namun, saya ingin mengajak publik untuk merubah kekecewaan menjadi ketahanan warga (civic resilience). Setiap warga negara wajib menjalankan tanggung jawab publik mulai dari hal-hal yang paling bersahaja namun fundamental dalam kehidupan sehari-hari, seperti melatih kebiasaan mengantri, membuang sampah pada tempatnya, serta menolak keras budaya menyontek dari tingkat Sekolah Dasar hingga jenjang Doktoral. Kebiasaan menyontek dan memotong antrean merupakan salah satu benih awal dari mentalitas koruptif yang menghancurkan sivilitas. Perubahan kebudayaan nasional harus dimulai dari pendisiplinan diri dan lingkungan terdekat kita.

  8. Akal budi (reason) senantiasa berpotensi dijadikan instrumen pelayan bagi hasrat (desire) dan keyakinan afektif (affective commitment). Disaar seseorang telah terikat secara afektif pada sebuah doktrin keagamaan atau ideologi politik tertentu, kapasitas kognitifnya yang tinggi tidak lagi diaplikasikan untuk menguji kebenaran doktrin itu secara kritis, tapi dioperasionalkan secara cerdik untuk merumuskan argumen-argumen pembenaran (rationalization). Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, semakin canggih pula muslihat rasionalisasi yang sanggup ia kontruksi demi membela kebebalan ideologisnya. Oleh sebab itu, pencerahan intelektual tidak akan pernah cukup tanpa diikuti oleh pendisiplinan emosi dan penyucian hasrat etis.

  9. Saya ingin membantah anggapan umum yang menyatakan bahwa sistem pendidikan di Indonesia "terlalu kognitif". Pendidikan di Indonesia sama sekali kurang kognitif dalam ranah berpikir tingkat tinggi (high-order thinking). Anak-anak tidak dilatih untuk berpikir analitis, kritis, dialektis, dan berimajinasi. Yang dipaksakan secara masif di sekolah-sekolah kita hanyalah hafalan mekanis yang dangkal (rote learning). Ada sebuah analogi mendalam mengenai seorang anak SD yang menggambar gunung berwarna keemasan. Guru yang berpikiran kaku akan menyalahkan anak tersebut karena tidak menggambar gunung berwarna hijau dengan langit biru. Sebaliknya, pedagogi kritis akan menanyakan alasan di balik pilihan warna emas tersebut, memberikan ruang bagi anak untuk mengekspresikan imajinasinya, lalu secara perlahan mengajaknya mengobservasi warna gunung yang sebenarnya dalam kenyataan. Pendidikan dasar tidak boleh dijejali oleh hafalan butir-butir moral secara dogmatis, tapi harus melatih imajinasi etis anak, dengan mengajak mereka membayangkan penderitaan orang lain melalui literatur sejarah dan sastra, sehingga mereka terbiasa melakukan tindakan etis yang otentik sejak dini.

  10. Pencarian kebenaran dan penegakan keadilan di dalam masyarakat yang sedang sakit adalah sebuah jalan sepi (a lonely path). Semakin seseorang bersikap kritis dan setia pada nilai-nilai kemanusiaan, ia akan semakin merasa teralienasi dan kesepian di tengah kebisingan publik. Tapi penting agar para pejuang kebudayaan tidak pernah takut pada kesepian tersebut. Untuk menghadapi gempuran hatred di media sosial, kita tidak bisa hanya mengandalkan argumen epistemik yang kaku. Kita mesti berani memasuki ruang kultural-simbolik dan afektif melalui penciptaan narasi-narasi visual, puisi, bunga, dan karya seni yang sanggup menyentuh emosi terdalam masyarakat. Merawat asa di tengah kegelapan merupakan komitmen kebudayaan yang menuntut ketahanan jiwa, kesabaran panjang, dan keteguhan untuk tidak pernah lelah mencintai kemanusiaan.