Problematika Etika Profesi Advokat dan Jaksa dalam Penegakan Hukum

Mahasiswi di UIN Sunan Ampel Surabaya
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Elly Oktavia Safitri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Profesi hukum sering kali dipandang hanya berkaitan dengan pasal, persidangan, dan proses penegakan hukum. Padahal, ada hal lain yang tidak kalah penting dan menjadi dasar dalam menjalankan profesi tersebut, yaitu kode etik. Keberadaan kode etik menjadi pedoman bagi para penegak hukum agar setiap tindakan yang dilakukan tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga tetap menjunjung nilai kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalitas.
Hal itu terlihat dari hasil wawancara yang dilakukan dengan pihak advokat dan kejaksaan mengenai pelaksanaan etika profesi dalam praktik penegakan hukum. Dari hasil wawancara tersebut diketahui bahwa baik advokat maupun jaksa sama-sama menghadapi berbagai tantangan ketika menjalankan tugas. Meskipun memiliki fungsi yang berbeda dalam sistem peradilan, keduanya tetap dituntut untuk menjaga integritas dan independensi agar penegakan hukum dapat berjalan secara adil.
Advokat dari LAW FIRM SAHLAN AZWAR & PARTNERS, yaitu Bapak Sahlan Anwar Lubis, menjelaskan bahwa kode etik memiliki posisi yang sangat penting dalam profesi advokat. Menurutnya, advokat merupakan salah satu unsur penegak hukum yang memiliki tugas memberikan bantuan hukum, mendampingi klien, serta memperjuangkan hak-hak hukum seseorang. Karena itu, seorang advokat tidak cukup hanya memahami peraturan perundang-undangan dan teori hukum saja, tetapi juga harus memahami batas perilaku profesi.
Ia menjelaskan bahwa kode etik berfungsi sebagai pedoman dalam menentukan tindakan apa yang boleh dilakukan dan apa yang harus dihindari oleh advokat ketika menangani perkara. Dalam praktiknya, hubungan antara advokat dan klien dibangun atas dasar kepercayaan. Seorang klien biasanya memberikan informasi penting, bahkan hal-hal yang bersifat pribadi dan berkaitan langsung dengan perkara yang sedang dihadapi. Oleh karena itu, advokat memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan informasi tersebut dan tidak menggunakannya untuk kepentingan lain.
Tidak jarang terdapat klien yang menginginkan hasil tertentu dan berharap advokat dapat membantu memenangkan perkara dengan cara apa pun. Permintaan seperti menyembunyikan fakta, mengubah informasi, memanipulasi alat bukti, atau memengaruhi jalannya proses hukum terkadang muncul dalam praktik. Akan tetapi, menurutnya, advokat harus tetap menolak tindakan tersebut karena bertentangan dengan kode etik profesi. Ia menegaskan bahwa tugas advokat adalah membela hak dan kepentingan hukum klien, bukan membela perbuatan yang salah. Pembelaan tetap dapat dilakukan secara maksimal melalui argumentasi hukum, penggunaan upaya hukum yang tersedia, dan perlindungan terhadap hak klien tanpa harus melanggar aturan.
Menurutnya, masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa keberhasilan advokat selalu diukur dari menang atau kalahnya perkara. Padahal, ukuran profesionalitas bukan terletak pada hasil akhir, melainkan pada bagaimana proses pembelaan dilakukan. Seorang advokat yang bekerja secara jujur, teliti, dan sesuai prosedur tetap dapat disebut profesional meskipun hasil perkara tidak sesuai harapan klien.
Selain membahas pentingnya kode etik, ia juga memyoroti persoalan pelanggaran etik yang masih terjadi di lingkungan profesi advokat. Ia menilai bahwa salah satu penyebab terbesar berasal dari lemahnya integritas pribadi. Ketika seorang advokat mulai mengutamakan kepentingan pribadi dan keuntungan materi dibanding tanggung jawab profesinya, maka potensi pelanggaran akan semakin besar.
Hal tersebut dapat terlihat dari berbagai bentuk penyimpangan, seperti penyalahgunaan jabatan, tindakan tidak profesional, hingga perilaku yang dapat merugikan klien maupun menurunkan kepercayaan masyarakat. Dorongan ekonomi juga disebut menjadi faktor yang cukup berpengaruh. Dalam praktiknya, terdapat situasi ketika advokat tergoda oleh imbalan tertentu sehingga mulai mengesampingkan aturan etika.
Selain faktor ekonomi, tekanan dari klien juga menjadi tantangan tersendiri. Ada kalanya klien menghendaki hasil tertentu dan mendorong advokat untuk mencari jalan yang lebih cepat meskipun bertentangan dengan aturan. Karena itu, menurut Sahlan, penguatan karakter dan pendidikan etika perlu terus dilakukan. Penguasaan ilmu hukum saja tidak cukup untuk membentuk advokat yang profesional. Diperlukan integritas, tanggung jawab, dan kesadaran moral agar profesi advokat tetap menjalankan fungsi sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.
Di sisi lain, persoalan etika juga menjadi perhatian besar di lingkungan kejaksaan. Jaksa Dekkry, S.H. dari Kejaksaan Bojonegoro menjelaskan bahwa kode etik memiliki fungsi penting dalam menjaga independensi dan objektivitas seorang jaksa ketika menjalankan tugas. Menurutnya, profesi jaksa memiliki tanggung jawab yang besar karena berkaitan langsung dengan proses penuntutan dan pengendalian perkara. Setiap tindakan yang dilakukan dapat memengaruhi jalannya proses hukum sehingga diperlukan pengendalian yang kuat melalui kode etik.
Ia menjelaskan bahwa etika profesi jaksa terbagi menjadi dua bagian, yaitu kode etik internal dan kode etik profesi. Kode etik internal berkaitan dengan kedisiplinan, sikap, dan perilaku jaksa sebagai aparatur negara. Sementara itu, kode etik profesi berkaitan dengan bagaimana seorang jaksa menjalankan tugas penegakan hukum secara objektif, profesional, dan sesuai prosedur.
Dalam praktiknya, seorang jaksa sering menghadapi tekanan dari berbagai pihak. Tekanan tersebut dapat berasal dari masyarakat, pemberitaan media, opini publik, hingga kelompok tertentu yang memiliki kepentingan terhadap suatu perkara. Setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan yang berlaku, bukan karena pengaruh dari luar.
Menurut Bapak Dekkry, salah satu tantangan terbesar dalam profesi jaksa adalah menjaga integritas ketika menghadapi kewenangan yang besar. Sebab, tanpa pengendalian moral yang kuat, kewenangan tersebut dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Ia menyebutkan bahwa pelanggaran kode etik di lingkungan kejaksaan umumnya dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti lemahnya integritas pribadi, godaan materi, penerimaan suap, penyalahgunaan jabatan, hingga kurang optimalnya pengawasan. Ketika seorang jaksa tidak lagi memegang nilai moral dan tanggung jawab profesi, maka peluang terjadinya pelanggaran akan semakin tinggi.
Untuk mencegah hal tersebut, kejaksaan melakukan berbagai upaya melalui pembinaan integritas, penguatan moral, serta peningkatan profesionalitas. Menurutnya, setiap jaksa yang dilantik diwajibkan mengucapkan sumpah jabatan. Sumpah tersebut tidak hanya dipandang sebagai formalitas administratif, tetapi menjadi bentuk tanggung jawab moral kepada negara, masyarakat, dan nilai-nilai yang diyakini. Selain itu, pengawasan internal juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh jaksa bekerja sesuai aturan.
Pengawasan ini bertujuan mendeteksi potensi pelanggaran sejak awal, termasuk penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, penerimaan gratifikasi, maupun tindakan lain yang dapat merusak nama baik institusi. Jaksa juga dituntut memiliki ketelitian tinggi, terutama ketika memeriksa kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Kesalahan dalam pemeriksaan dapat berdampak pada proses pembuktian dan berpotensi menghambat jalannya penegakan hukum.
Dari hasil wawancara tersebut terlihat bahwa advokat dan jaksa memang menghadapi tantangan etik yang berbeda. Advokat lebih sering berada pada situasi yang berkaitan dengan kepentingan klien dan tuntutan pembelaan perkara. Sementara itu, jaksa lebih banyak berhadapan dengan tekanan eksternal yang dapat memengaruhi objektivitas penanganan kasus Meskipun demikian, keduanya tetap memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga agar penegakan hukum berjalan secara adil dan profesional.
Kode etik akhirnya tidak hanya dipahami sebagai kumpulan aturan tertulis, tetapi juga menjadi pedoman moral dalam menjalankan profesi. Keberadaannya membantu menjaga kehormatan profesi sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan. Pada akhirnya, kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh banyaknya aturan atau ketatnya sanksi yang diberikan. Integritas individu yang menjalankan hukum juga memiliki pengaruh besar terhadap terciptanya keadilan.
Karena itu, penguatan etika, pembinaan karakter, peningkatan profesionalitas, serta pengawasan yang konsisten perlu terus dilakukan agar profesi hukum tetap mampu menjalankan perannya dengan baik dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Baik advokat maupun jaksa tidak hanya dituntut memahami hukum secara teori, tetapi juga harus mampu menjaga nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas dalam setiap tindakan. Sebab pada akhirnya, penegakan hukum bukan hanya untuk memenangkan perkara, melainkan bagaimana keadilan dapat benar-benar diwujudkan.
