“UMKM Jadi Sasaran Pajak, Siapa yang Paling Diuntungkan?”

Mahasiswa akuntansi perpajakan di Universitas Pamulang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Elsya Yunita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

UMKM selama ini menjadi motor penggerak ekonomi Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa lebih dari 64 juta UMKM menyumbang sekitar 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sebagian besar tenaga kerja. Di era digital, banyak pelaku UMKM beralih ke platform online: marketplace, media sosial, hingga aplikasi pesan instan. Digitalisasi ini membuka peluang baru sekaligus memperluas pasar mereka.
Namun, langkah pemerintah yang mulai menjadikan UMKM online sebagai sasaran pajak menimbulkan pro-kontra. Apakah pajak ini benar-benar untuk mendorong keadilan dan kemandirian fiskal, atau justru berpotensi membebani pelaku usaha kecil yang masih berjuang bertahan?
Pajak dan Tujuan Pemerintah
Pemerintah berargumen bahwa basis pajak perlu diperluas. Selama ini, penerimaan negara masih bertumpu pada perusahaan besar, sektor formal, dan pajak karyawan. Dengan meningkatnya aktivitas ekonomi digital, wajar bila UMKM online juga ikut dikenakan pajak. Prinsip yang diusung adalah level playing field: semua pelaku usaha, baik offline maupun online, diperlakukan setara di mata hukum.
Sebagai contoh, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 telah menetapkan skema PPh Final 0,5% bagi UMKM dengan omzet tertentu. Aturan ini menjadi dasar kebijakan terbaru yang diarahkan juga pada UMKM berbasis digital, termasuk penjual di marketplace maupun media sosial. Regulasi semacam ini sering menjadi bahan perdebatan publik, karena di satu sisi memberikan kepastian hukum, namun di sisi lain menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha kecil yang merasa terbebani.
Selain itu, penerimaan dari sektor digital dianggap penting untuk menopang pembiayaan pembangunan. Infrastruktur internet, subsidi UMKM, hingga program bantuan sosial sebagian dibiayai oleh APBN yang sumber utamanya berasal dari pajak. Dengan kata lain, pemerintah ingin memastikan roda ekonomi digital tidak hanya menjadi ladang keuntungan bagi pelaku usaha, tetapi juga berkontribusi balik kepada negara.
Dampak Bagi Pelaku UMKM
Meski terlihat ideal, kebijakan pajak UMKM online tidak tanpa masalah. Banyak pelaku usaha kecil beroperasi dengan margin tipis. Kewajiban membayar pajak, ditambah biaya administrasi dan laporan keuangan, bisa menjadi beban baru. Bahkan, ada risiko sebagian UMKM kembali memilih jalur informal untuk menghindari kewajiban tersebut.
Tidak sedikit pelaku UMKM yang beranggapan bahwa mereka belum siap. Digitalisasi sendiri masih menjadi tantangan, apalagi ditambah dengan kewajiban perpajakan yang kompleks. Alih-alih mendorong kemandirian, kebijakan ini bisa memunculkan rasa ketidakadilan.
Siapa yang Paling Diuntungkan?
Jika dicermati, pihak yang paling diuntungkan justru adalah platform digital besar. Marketplace dan penyedia layanan pembayaran online bisa memanfaatkan aturan ini untuk memperkuat posisi mereka. Dengan memotong pajak langsung dari transaksi, mereka tampil sebagai pihak yang “patuh aturan” sekaligus mendorong UMKM mengikuti sistem yang telah mereka siapkan.
Sementara itu, pelaku UMKM mikro dan kecil yang baru merintis usaha berada dalam posisi dilematis. Mereka harus mengikuti mekanisme perpajakan yang mungkin belum sepenuhnya mereka pahami. Di titik ini, ketimpangan antara pelaku usaha besar dan kecil bisa semakin melebar.
Antara Keadilan dan Keberpihakan
Pertanyaan yang kemudian muncul: apakah pajak ini adil? Dalam teori perpajakan, keadilan terwujud jika beban pajak sebanding dengan kemampuan wajib pajak. Artinya, UMKM dengan omzet besar wajar dikenai pajak lebih tinggi, tetapi pelaku kecil seharusnya mendapat perlindungan atau insentif.
Di sisi lain, keberpihakan pemerintah juga dipertanyakan. Jika pajak UMKM online diberlakukan tanpa diimbangi dengan program pendampingan, insentif, atau keringanan, maka kebijakan ini bisa kontraproduktif. Alih-alih memperkuat perekonomian digital, justru menghambat semangat wirausaha kecil.
Jalan Tengah
Kebijakan pajak UMKM online bukan berarti salah. Tetapi perlu ada jalan tengah. Pertama, edukasi dan literasi pajak bagi pelaku usaha kecil harus digencarkan. Kedua, insentif berupa tarif rendah atau ambang batas omzet yang wajar perlu diterapkan agar beban UMKM tidak berlebihan. Ketiga, hasil penerimaan pajak sebaiknya dikembalikan secara nyata dalam bentuk program pemberdayaan, akses pembiayaan, atau pelatihan digital.
Dengan begitu, keadilan bisa tercapai: negara mendapatkan penerimaan, sementara pelaku usaha kecil tetap terlindungi.
