Kebijakan Pemerintah Tingkat Pengangguran di Indonesia Akibat Adanya Covid-19

Elsa Triwidia
Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Malang
Konten dari Pengguna
19 Januari 2021 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Elsa Triwidia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Asal covid-19 yang disebut dari Wuhan, China. Sejak Januari virus ini diumumkan dapat menular antar manusia, dan sudah menjajah di berbagai negara, dan "pada 2 Maret 2020 Presiden RI Joko Widodo mengumumkan secara resmi bahwa Covid-19 masuk ke Indonesia".
ADVERTISEMENT
Dari adanya pandemi covid-19 masuk ke Indonesia menghantam keras kehidupan masyarakat di Indonesia. Dari seluruh Indonesia sektor yang terdampak pandemi yaitu kehidupan masyarakat, sosial budaya, ekonomi,Ekspor-Impor, pendidikan, pariwisata. Berikut "Data dari departemen pengembangan dan perlindungan bank Indonesia mengungkapkan bahwa sebanyak 72% terdampak pandemi covid-19".
Pandemi covid-19 bagi dunia kerja di Indonesia juga cukup signifikan, bahkan terjadi peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah sangat tinggi selain itu jika terkena PHK dan ingin mencari pekerjaan tentunya juga sangat sulit akan kondisi semacam ini. Maka dari itu akibat adanya wabah covid-19 ini pekerja di indonesia yang di PHK mencapai 3,5 juta orang. Jumlah tersebut menambah angka pengangguran di indonesia hingga mencapai 10,3 juta.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu Pemerintah telah memberi kebijakan untuk menanggulangi pengangguran di indonesia, kebijakan ini benar-benar diusahakan dengan sangat sempurna mengingat adanya kondisi semacam ini.
1. Pemerintah telah mengalokasikan dana untuk penangganan covid-19, termasuk bagi pelaku usaha dan para petani. Maksud tersebut bertujuan pelaku usaha harus tetap melanjutkan usahanya sedangkan untuk petani pemerintah memberi bantuan berupa pupuk agar tidak terjadi gagal panen.
2. Pemerintah juga telah menyediakan program berupa insentif pajak, penghasilan, pembayaran kredit/pinjaman, dan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
3. Pemerintah juga telah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat Indonesia yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan.
4. Pemerintah juga telah memberikan insentif pelatihan melalui Program Kartu Prakerja bagi pekerja yang terkena PHK maupun masyarakat yang pengangguran.
ADVERTISEMENT
5. Pemerintah telah memperbanyak perluasan kesempatan kerja seperti padat karya tunai, padat karya produktif dan kewirausahaan.