Polemik Kebijakan Menyambut Libur Akhir Tahun 2021

Elsa Dwi Melyanti
Mahasiswi Magister Pariwisata Universitas Pendidikan Indonesia
Konten dari Pengguna
14 Desember 2021 22:20 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Elsa Dwi Melyanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Liburan Malam Tahun Baru Foto by: Elsa Dwi Melyanti
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Liburan Malam Tahun Baru Foto by: Elsa Dwi Melyanti
ADVERTISEMENT
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021 mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah berencana menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini, PPKM Level 3 telah resmi dibatalkan oleh pemerintah. Kementerian Dalam Negeri mengganti PPKM Level 3 jadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di masa Natal dan tahun baru dengan nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat libur natal dan tahun baru. PPKM Nataru ini diselenggarakan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
Terdapat beberapa pertimbangan pembatalan PPKM Level 3. Pertama, Indonesia berhasil menekan kasus Covid-19 saat ini di bawah 400 kasus yang terkonfirmasi. Kedua, sebesar 76% warga Jawa-Bali sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan 56% mendapatkan vaksinasi dosis ke dua. Ketiga, vaksinasi untuk lansia sudah mencapai 64% pada dosis pertama dan 42% pada dosis kedua.
Aturan yang diberlakukan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Natal dan tahun baru meliputi wisatawan yang akan bepergian jarak jauh dalam negeri wajib untuk melakukan antigen negatif maksimal 1x24 jam dan sudah melakukan vaksinasi lengkap, khusus anak-anak diberlakukan 3x24 jam PCR negatif untuk perjalanan udara, sedangkan untuk perjalanan darat dan laut adalah 1x24 jam. Wisatawan yang akan bepergian keluar negeri, wajib memperlihatkan hasil PCR Negatif 2x24 jam sebelum keberangkatan dan diwajibkan mengikuti prosedur karantina selama 10 hari setelah kepulangan dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
Pemerintah menerapkan larangan perayaan pergantian tahun di tempat wisata, hotel, restoran dan tempat umum lainnya. Pada poin selanjutnya mengenai jam operasional pusat perbelanjaan, bioskop dan tempat wisata diizinkan sebesar 75%. Sedangkan event sosial budaya atau di tempat keramaian kapasitas sebesar 50% dengan wajib menerapkan aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini diputuskan pemerintah untuk memberikan napas bagi pekerja seni yang sempat mati suri karena terdampak pandemi Covid-19.
Namun, pada kebijakan tersebut dijelaskan bahwa kapasitas kebijakan tersebut berpotensi menyebarluaskan cluster baru dengan penumpukan jumlah pengunjung. Jika PPKM pada masa liburan Natal dan tahun baru diberlakukan pada tanggal 24 Desember 2021 dengan kapasitas operasional sebesar yang disebutkan, lalu apa perbedaannya dengan pelarangan merayakan pergantian tahun baru di area publik.
ADVERTISEMENT
Fenomena yang terjadi saat ini ditemukan bahwa masyarakat sudah jenuh dengan rutinitas saat pandemi. Sehingga, masyarakat termotivasi untuk mengunjungi tempat wisata di saat momen liburan Natal dan tahun baru ini.
Dengan diadakanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di masa liburan Natal dan tahun baru, pemerintah berharap agar roda perekonomian tetap berjalan dengan baik. Dengan cara ini diyakini dapat memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk berwisata dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hanya saja, sangat disayangkan mengapa pemerintah terlalu terburu-buru untuk melonggarkan aktivitas masyarakat di masa liburan akhir tahun ini.
Kelonggaran yang diberikan pemerintah pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di masa liburan Natal dan tahun baru tentu membuat minat masyarakat untuk berwisata semakin besar. Diharapkan kesadaran akan masyarakat perihal menerapkan protokol kesehatan dengan berbagai edukasi yang sudah disampaikan pemerintah melalui berbagai media.
ADVERTISEMENT
Baiknya, tempat ibadah yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021. Begitu juga tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal harus mengikuti kebijakan yang sesuai pada PPKM Level 3.
Untuk perayaan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan, tetap menerapkan aplikasi Peduli Lindungi di pusat perbelanjaan dan meniadakan event perayaan Nataru, kecuali pameran UMKM.
Organisasi kesehatan WHO telah membuat level penilaian Covid-19 yang terdiri dari empat level yaitu low, moderate, high, dan very high. Indonesia sendiri termasuk dalam kategori low yang dilihat dari lonjakan kasus Covid-19 dan juga BOR (Bed Occupancy Ratio). Kemenkes memaparkan bahwa "Vaksinasi dapat membentuk herd immunity". Faktanya, banyak masyarakat yang kembali terkena virus Covid-19 setelah mereka melakukan vaksinasi. Bahkan banyak juga masyarakat yang sudah terpapar Covid-19 lalu terpapar lagi untuk yang kedua atau ketiga kali nya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah meyakini bahwa vaksinasi dapat membuat Herd Immunity dengan data masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi di daerah Jawa dan Bali lebih dari 50%. Mengingat bahwa di setiap musim selalu terdapat virus Covid-19 varian baru yang diberitakan kepada masyarakat bahwa varian baru lebih ganas dari varian Covid-19 sebelumnya.
Namun apakah semua masyarakat sadar akan pentingnya dan cara melakukan protokol kesehatan yang baik. Meskipun PPKM level 3 dibatalkan, diharapkan pengawasan pemerintah di lapangan terhadap kedisiplinan mengenai penerapan protokol kesehatan dapat diperketat. Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalkan terjadinya lonjakan kenaikan angka kasus Covid-19 karena imbas dari pergerakan masyarakat yang begitu masif selama momentum libur panjang tersebut, juga untuk mempertahankan capaian penanganan Covid-19 di Indonesia.
ADVERTISEMENT