Konten dari Pengguna

Pembinaan Kerohanian Narapidana Lanjut Usia

Elsywenda Gloria
TARUNA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
15 November 2022 9:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Elsywenda Gloria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kegiatan Pembinaan Kerohanian Lapas Perempuan Batam/ (Dok.Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan Pembinaan Kerohanian Lapas Perempuan Batam/ (Dok.Pribadi)
ADVERTISEMENT
Sistem pemidanaan Indonesia saat ini menggunakan sistem pemasyarakatan. Negara Indonesia yang merupakan negara hukum ialah negara yang melindungi hak asasi manusia. Sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, maka narapidana atau warga binaan ini berhak untuk mendapatkan pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian.
ADVERTISEMENT
Selain itu, warga binaan memiliki hak untuk menerima bimbingan rohani dan menjalankan ibadahnya. Kemudian juga masih bisa berkomunikasi dengan keluarga dan pihak luar, serta memperoleh informasi dari media cetak maupun elektronik. Selain itu, warga binaan juga berhak untuk mendapatkan pendidikan dan kebutuhan lainnya.
Salah satu hal yang penting agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan atau perbuatan pidana, yaitu dengan diberikan pembinaan kerohanian. Dengan pembinaan kerohanian, maka diharapkan dapat tertanam keimanan kepada Tuhan, sehingga senantiasa melakukan tindakan yang sesuai dengan ajaran-Nya. Selain itu, diharapkan warga binaan tidak melakukan tindakan yang melanggar perintah Tuhan. Dengan pentingnya pembinaan kerohanian, maka sudah seharusnya hak tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah lanjut usia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, maka dapat diambil kesimpulan bahwa narapidana yang lanjut usia adalah yang berumur diatas 60 tahun. Seperti yang diketahui bersama, bahwa pada rentang umur ini telah terjadi penurunan kesehatan yang signifikan sehingga narapidana mengalami banyak keterbatasan jasmani. Maka narapidana lansia perlu mendapatkan perlakuan khusus dalam pembinaan di Lapas.
Terkait program pembinaan untuk narapidana lansia, program pembinaan kerohanian yang dapat diterapkan seperti, mendatangkan pemuka agama secara rutin sebagai sarana membangun pendirian dan pemahaman narapidana tentang agama yang dianut, perencanaan program jadwal ibadah pada setiap agama yang dianut narapidana agar dapat beribadah dengan teratur, mengadakan acara-acara keagamaan khususnya pada saat perayaan hari-hari raya seperti Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Waisak, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa program pembinaan kerohanian kepada narapidana lansia membutuhkan tata cara pembinaan yang khusus, hal tersebut dikarenakan warga binaan lanjut usia adalah usia yang rentan dan tidak sama dengan narapidana umum lainnya.
Kegiatan pembinaan kerohanian yang diberikan untuk narapidana lanjut usia yang berjalan di Lembaga Pemasyarakatan harus berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dengan maksimal dan mempunyai dampak terhadap kelangsungan hidup, kehidupan dan penghidupan narapidana lanjut usia.