Harga yang Adil: Antara Mekanisme Pasar dan Tanggung Jawab Moral Pedagang Muslim
Tulisan dari Elvina Farras Azmi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kenaikan harga pangan menjadi persoalan ekonomi yang perlu diperhatikan masyarakat, termasuk di Provinsi Jawa Tengah. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah mencatat inflasi sebesar 0,31 persen secara bulanan pada September 2026, dengan cabai rawit, beras, daging ayam ras, cabai merah, dan telur ayam ras sebagai beberapa komoditas pendorongnya. Pada tingkat nasional, Dewan Ekonomi Nasional dalam laporan pemantauan harga pangan minggu kedua Oktober 2026 juga mencatat kenaikan harga cabai merah sebesar 35,1 persen dan cabai rawit sebesar 15,2 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

gambar tersebut menunjukkan bahwa perubahan pasokan dan distribusi pangan dapat memengaruhi harga di pasar. Bagi konsumen, kenaikan harga dapat menekan daya beli, sedangkan bagi pelaku UMKM kuliner, kenaikan harga bahan baku dapat meningkatkan biaya produksi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana mekanisme pasar dapat berjalan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dalam ekonomi mikro Islam?
Harga pangan kembali menjadi persoalan yang perlu diperhatikan masyarakat Indonesia. Kenaikan harga cabai, beras, dan sejumlah bahan pokok tidak hanya memengaruhi pengeluaran rumah tangga, tetapi juga meningkatkan beban pedagang makanan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berdasarkan laporan Dewan Ekonomi Nasional pada 15 Oktober 2026, harga cabai merah meningkat 35,1 persen dan cabai rawit 15,2 persen secara bulanan. Kenaikan tersebut berkaitan dengan berkurangnya pasokan akibat penurunan produksi dan kendala distribusi. Kondisi ini menunjukkan bahwa perubahan harga di pasar bukan sekadar persoalan angka, melainkan berkaitan langsung dengan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam ilmu ekonomi mikro, harga terbentuk melalui interaksi permintaan dan penawaran. Ketika pasokan suatu barang berkurang sementara kebutuhan masyarakat tetap tinggi, harga cenderung meningkat. Sebaliknya, ketika pasokan melimpah dan permintaan melemah, harga dapat turun. Mekanisme ini merupakan bagian wajar dari kegiatan ekonomi. Namun, persoalannya muncul ketika kenaikan harga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan berlebihan, misalnya melalui penahanan stok secara sengaja atau penyampaian informasi harga yang tidak transparan. Oleh karena itu, persoalan harga pangan tidak cukup dipahami hanya melalui mekanisme pasar, tetapi juga perlu dilihat dari perilaku pelaku ekonomi yang terlibat di dalamnya.
Tekanan harga pangan juga tercermin dalam data inflasi. Bank Indonesia melaporkan bahwa inflasi Indeks Harga Konsumen pada September 2026 mencapai 3,28 persen secara tahunan. Sementara itu, inflasi kelompok makanan, minuman, dan tembakau tercatat sebesar 4,37 persen secara tahunan. Bank Indonesia menjelaskan bahwa kenaikan harga sejumlah komoditas pangan, termasuk cabai, beras, daging ayam, dan telur, turut mendorong inflasi pangan. Data tersebut memperlihatkan bahwa perubahan harga komoditas memiliki pengaruh terhadap kestabilan daya beli masyarakat. Bagi rumah tangga berpendapatan terbatas, kenaikan harga kebutuhan pokok dapat memaksa mereka mengurangi pembelian barang lain atau mengubah pola konsumsi. Sementara itu, bagi pedagang makanan, kenaikan harga bahan baku dapat mempersempit keuntungan apabila harga jual tidak dapat segera disesuaikan.
Dalam perspektif ekonomi mikro Islam, kegiatan jual beli tidak hanya bertujuan memperoleh keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan kejujuran, keadilan, dan kemaslahatan. Islam tidak melarang pedagang mendapatkan laba, termasuk ketika harga meningkat akibat perubahan kondisi pasar. Namun, keuntungan tersebut seharusnya diperoleh melalui transaksi yang jujur dan tidak merugikan pihak lain. Prinsip ini berkaitan dengan larangan *tadlis* atau tindakan menyembunyikan informasi yang penting dalam transaksi, serta larangan *ihtikar*, yaitu penimbunan barang untuk memperoleh keuntungan dengan menciptakan atau memperparah kelangkaan. Dengan demikian, pedagang tetap memiliki hak untuk menjalankan usahanya, tetapi hak tersebut disertai tanggung jawab moral terhadap konsumen.
Meskipun demikian, tidak setiap kenaikan harga dapat dianggap sebagai bentuk keserakahan pedagang. Anggapan tersebut justru dapat mengaburkan persoalan yang sebenarnya. Harga dapat meningkat karena gagal panen, cuaca ekstrem, kenaikan biaya transportasi, atau terbatasnya pasokan dari daerah produsen. Laporan Dewan Ekonomi Nasional pada Oktober 2026 juga menyoroti pengaruh cuaca dan biaya logistik terhadap kenaikan harga cabai. Artinya, penilaian terhadap kewajaran harga harus mempertimbangkan kondisi produksi dan distribusi, bukan semata-mata melihat besarnya harga jual. Pedagang yang menaikkan harga untuk menyesuaikan biaya pembelian barang berbeda dengan pihak yang sengaja memanfaatkan kelangkaan untuk mengambil keuntungan secara tidak wajar.
Lalu, bagaimana mewujudkan harga yang adil? Pertama, pedagang perlu menerapkan keterbukaan informasi mengenai harga dan kualitas barang, sekaligus menetapkan keuntungan secara wajar berdasarkan biaya dan kondisi pasar. Kedua, konsumen perlu membandingkan harga, menyusun prioritas belanja, serta menghindari pembelian berlebihan yang tidak diperlukan. Ketiga, pemerintah perlu memperkuat pengawasan distribusi, memastikan informasi harga mudah diakses, dan menindak praktik penimbunan atau manipulasi pasar yang terbukti melanggar ketentuan. Upaya menjaga keterjangkauan pangan juga perlu disertai dukungan terhadap petani dan kelancaran distribusi agar kestabilan harga tidak justru merugikan produsen. Langkah-langkah tersebut akan lebih efektif apabila dilakukan secara terpadu, bukan dengan menyalahkan satu pihak saja.
Pada akhirnya, harga yang adil bukan berarti semua barang harus dijual murah atau pedagang tidak boleh memperoleh keuntungan. Harga yang adil adalah harga yang terbentuk dengan mempertimbangkan kondisi pasar, keterjangkauan konsumen, kelangsungan usaha, serta perlindungan terhadap pihak yang rentan. Ekonomi mikro Islam menawarkan sudut pandang bahwa keberhasilan pasar tidak hanya diukur dari besarnya transaksi dan keuntungan, tetapi juga dari kejujuran serta manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat. Ketika pedagang menjalankan usaha secara etis, konsumen bertindak bijak, dan pemerintah menjaga persaingan tetap sehat, pasar memiliki peluang lebih besar untuk bekerja secara adil. Di tengah tekanan harga pangan, tanggung jawab moral bukan pengganti mekanisme pasar, melainkan prinsip yang membantu memastikan bahwa mekanisme tersebut tidak kehilangan arah.

