Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Opini Tentang Kebijakan Upah Minimum Pada Tahun 2022
31 Desember 2021 15:59 WIB
Tulisan dari Elvina Eka R tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada kebijakan penetapan upah minimum yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada UU No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan mengamanatkan bahwa kebijakan penetapan upah minimum merupakan salah satu program strategis nasional. Kementerian Ketenagakerjaan memprediksi bahwa Upah Minimum Provinsi pada tahun 2022 naik sebesar 1,09 persen.
ADVERTISEMENT
Tetapi tidak semua Upah Minimum Provinsi naik dan masih ada beberapa daerah yang tidak setuju dengan keputusan naiknya Upah Minimum Provinsi. Ada 4 provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP pada 2022 yaitu Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. Dengan naiknya UMP, dianggap bertolak belakang dengan tingkat laju inflasi yang terjadi di Indonesia sehingga menyebabkan tingkat konsumsi masyarakat menjadi menurun.
Menurut opini saya, dengan naiknya upah minimum yang membuat laju inflasi meningkat maka masyarakat akan lebih memilih untuk mengurangi kegiatan konsumsinya, sedangkan tingkat konsumsi sendiri merupakan salah satu faktor untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. Dengan terhambatnya tingkat konsumsi maka tingkat perekonomian di Indonesia juga akan menurun dan justru merugikan negara.
ADVERTISEMENT
Dilain sisi ketika tingkat konsumsi menurun maka jumlah produksi pada suatu perusahaan akan ikut menurun. Dengan begitu suatu perusahaan akan mengalami kerugian sehingga perusahaan akan melakukan pemberhentian kepada beberapa pegawai dan tidak akan membuka lowongan untuk penambahan ketenagakerjaan. Ketika banyak perusahaan yang melakukan pemberhentian pegawai dan tidak membutuhkan ketenagakerjaan makan tingkat pengangguran akan semakin meningkat dan malah membuat melemahnya perekonomian suatu negara.
Kesimpulan dari opini kontra yang saya sampaikan, dengan meningkatnya UMP pada 2022 sangat berdampak pada beberapa sektor seperti tingkat konsumsi, tingkat produksi, tingkat tenaga kerja, dan tingkat pengangguran. Dengan dampak meningkatnya UMP malah membuat perekonomian negara mengalami penurunan. Jelas bahwa hal itu malah merugikan negara.
Saran yang dapat saya berikan terkait dengan kebijakan upah minimum yang ditetapkan dengan beberapa prediksi pada pertumbuhan ekonomi yang akan datang adalah ketika pemerintah mampu menetapkan kebijakan upah maka mereka juga harus mampu mengatasi dampak yang akan terjadi di kemudian harinya. Contohnya ketika upah minimum naik sehingga menimpulkan peningkatan inflasi, pemerintah juga harus mampu memberikan batasan harga yang ditetapkan pada suatu produk agar inflasi tidak terjadi dan agar nilai uang tetap meningkat.
ADVERTISEMENT