Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pembatasan Penangkapan Ikan Melalui Kebijakan Sistem Kuota
22 Oktober 2022 18:04 WIB
Tulisan dari Elvina Eka R tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia memiliki wilayah perairan yang luas daripada wilayah daratannya. Hal itu yang membuat Indonesia memiliki sumber daya kelautan yang melimpah dan berpotensi besar menjadi sumber pertumbuhan perekonomian negara. Banyak sekali jenis ikan yang dimiliki oleh laut Indonesia membuat negara lain sering kali melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
ADVERTISEMENT
Penangkapan ilegal pada wilayah perairan Indonesia mengakibatkan negara mengalami kerugian karena dianggap melakukan eksploitasi sumber daya kelautan tanpa seizin negara. Dalam menangani hal tersebut Menteri Kelautan dan Perikanan berusaha lebih tegas dan disiplin dalam mengamankan daerah perairan beserta isinya. Upaya yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan yakni dengan mengeluarkan kebijakan yang terikat dengan Undang-Undang.
Pada awal tahun 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan kebijakan baru mengenai pembatasan penangkapan ikan di laut. Pembatasan tersebut dilakukan dengan adanya sistem kuota untuk tata kelola perikanan agar lebih seimbang. Sistem kuota sendiri merupakan upaya pemerintah dalam mengatur pembagian jumlah penangkapan ikan agar tidak mengakibatkan eksploitasi sumber daya secara berlebihan.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk pemerataan ekonomi, kesejahteraan nelayan, meningkatkan daya saing hasil laut, dan menjaga kelestarian ekosistem perairan. Dalam kebijakan sistem kuota, terdapat salah satu aturan terkait ketetapan kuota yang diperbolehkan ketika menangkap ikan hingga besaran pungutan yang dibebankan.
ADVERTISEMENT
Besaran kuota penangkapan ikan di setiap sektor berbeda-beda sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan. Terdapat tiga zonasi dalam penangkapan ikan meliputi sektor industri, nelayan tradisional, maupun untuk wisata. Kuota penangkapan ikan sendiri lebih diutamakan untuk nelayan tradisional yang bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan para nelayan.
Tidak hanya itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga mulai mengoptimalkan kawasan pelabuhan perikanan agar menjadi tempat yang nyaman untuk proses jual beli hasil laut. Dengan adanya sarana yang memadai untuk proses jual beli, maka nilai daya saing hasil laut akan ikut meningkat dan mampu bersaing dengan pasar internasional.
Strategi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah cukup baik. Pemerintah tidak hanya memikirkan pertumbuhan ekonomi negara saja, tetapi juga memikirkan cara agar ekosistem laut tidak tercemar. Dengan adanya hal itu, perairan dan perikanan di Indonesia akan terus terlestarikan hingga masa yang akan datang. Walaupun kegiatan pengambilan ikan masih tetap berjalan hingga saat ini, pemerintah juga berupaya mengimbanginya dengan adanya pembatasan kuota penangkapan ikan yang akan terus terpantau.
ADVERTISEMENT