Peraturan Pemerintah Terkait UMKM di Indonesia

Elvina Eka R
Mahasiswa Ekonomi Pembangunan UMM
Konten dari Pengguna
8 Januari 2023 16:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Elvina Eka R tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi UMKM (sumber : pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMKM (sumber : pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada akhir tahun 2019, perekonomian mulai terhambat karena adanya pandemi Covid-19 yang kemunculannya cukup mengejutkan dunia. Banyak sekali sektor ekonomi yang mengalami hambatan, salah satunya yaitu mengenai keberlangsungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia. Dalam mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah berupaya untuk memberikan sebuah kebijakan terkait UMKM demi membantu perekonomian untuk bangkit dari keterpurukan.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2020, pemerintah telah mengeluarkan program dalam mengembangkan UMKM di Indonesia yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020. Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Kebijakan ini berupaya untuk membantu para pelaku UMKM yang terdampak pandemi pada sektor keuangan agar mampu mengelola keuangan usaha UMKM dengan baik. Pemerintah juga telah menyiapkan dana bantuan kepada para pelaku usaha yang terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 dalam membantu pelaku UMKM untuk bangkit. Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan UMKM di Indonesia mampu memulihkan perekonomian nasional dan mensejahterakan kehidupan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Tetapi program pemulihan ekonomi nasional yang diluncurkan pemerintah ini tidak dapat dikatakan tersalurkan secara merata. Hal tersebut dikarenakan masih banyaknya pelaku UMKM yang masih kesulitan untuk bangkit di masa pandemi Covid-19 saat ini. Banyaknya pelaku usaha kecil yang kesulitan dalam segi biaya disaat segala harga bahan pokok mulai naik. Diharapkan pemerintah lebih merata dalam mendata para UMKM yang berdampak pandemi Covid-19 secara menyeluruh.