Konten dari Pengguna

Mahasiswa KKN Undip Memberikan Perjanjian Tertulis Sebagai Landasan Berbisnis

Elyefta Akwila
Mahasiswa Universitas Diponegoro
3 Februari 2025 6:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Elyefta Akwila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumentasi Program Monodisiplin KKN Tim 1 Universitas Diponegoro
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Program Monodisiplin KKN Tim 1 Universitas Diponegoro
ADVERTISEMENT
Clapar, Jawa Tengah – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip), Elyefta Akwila, mengadakan edukasi bagi pelaku industri karoseri di Desa Clapar, Jawa Tengah, mengenai pentingnya penggunaan kontrak tertulis dalam transaksi bisnis. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta mencegah kasus penipuan yang sering terjadi akibat perjanjian bisnis yang hanya dibuat secara lisan.
ADVERTISEMENT
Pentingnya Kontrak Tertulis dalam Dunia Usaha
Dalam pemaparannya, Elyefta menjelaskan bahwa kontrak tertulis merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat penting dalam dunia usaha. Kontrak tidak hanya berfungsi sebagai kesepakatan antara dua pihak, tetapi juga sebagai alat perlindungan hukum yang dapat dijadikan bukti sah apabila terjadi perselisihan atau wanprestasi.
“Banyak pengusaha yang masih mengandalkan kesepakatan lisan, padahal hal tersebut memiliki risiko besar. Tanpa kontrak tertulis, sulit untuk menuntut keadilan jika ada pihak yang melanggar kesepakatan,” ujar Elyefta dalam sesi edukasi tersebut.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya kontrak tertulis, hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi lebih jelas. Kontrak juga dapat mencakup berbagai aspek penting, seperti kesepakatan harga, spesifikasi produk atau jasa, waktu pengerjaan, serta konsekuensi jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
ADVERTISEMENT
Respon Positif dari Pelaku Usaha Karoseri
Para pengusaha karoseri di Desa Clapar menyambut baik edukasi ini. Mereka mengakui bahwa selama ini masih banyak transaksi yang dilakukan tanpa adanya perjanjian tertulis, sehingga ketika terjadi permasalahan, penyelesaiannya menjadi sulit dan berisiko merugikan salah satu pihak.
Salah satu peserta edukasi, Mahfudin (31), seorang pengusaha karoseri lokal, mengungkapkan bahwa ia pernah mengalami kerugian akibat kesepakatan lisan yang tidak ditepati oleh kliennya.
“Saya pernah mendapatkan pesanan pembuatan bak truk, tapi setelah selesai, pembeli malah membatalkan sepihak dan tidak mau membayar penuh. Karena tidak ada perjanjian tertulis, saya kesulitan untuk menuntut hak saya,” ujarnya.
Dengan adanya edukasi ini, para pelaku usaha karoseri di Desa Clapar berharap dapat menerapkan penggunaan kontrak tertulis dalam setiap transaksi bisnis mereka. Mereka juga berharap mendapatkan pendampingan lebih lanjut terkait pembuatan kontrak yang sesuai dengan hukum agar dapat lebih memahami aspek legal yang berkaitan dengan usaha mereka.
ADVERTISEMENT
Harapan untuk Keberlanjutan Edukasi Hukum
Melalui program KKN ini, Elyefta berharap edukasi mengenai hukum bisnis seperti ini dapat terus dikembangkan agar semakin banyak pelaku usaha yang sadar akan pentingnya aspek legal dalam dunia usaha.
“Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, para pengusaha bisa menjalankan bisnisnya dengan lebih aman, profesional, dan terlindungi secara hukum. Ini juga akan membantu menciptakan lingkungan usaha yang lebih sehat dan minim sengketa,” tambahnya.
Ke depan, diharapkan edukasi hukum seperti ini dapat menjangkau lebih banyak sektor usaha, tidak hanya industri karoseri tetapi juga industri lainnya seperti meubel dan perdagangan. Dengan demikian, para pelaku usaha di Desa Clapar dan sekitarnya dapat lebih siap menghadapi berbagai tantangan bisnis dengan perlindungan hukum yang lebih kuat.
ADVERTISEMENT