Konten dari Pengguna

Mahasiswa KKN Undip Sosialisasikan LBH Semarang sebagai Layanan Hukum Gratis

Elyefta Akwila
Mahasiswa Universitas Diponegoro
2 Februari 2025 9:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Elyefta Akwila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumentasi Program Monodisiplin KKN Tim I Universitas Diponegoro
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Program Monodisiplin KKN Tim I Universitas Diponegoro
ADVERTISEMENT
Clapar, Jawa Tengah – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip), El Yefta Akwila, menggelar penyuluhan hukum bagi warga Desa Clapar, Jawa Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang sebagai salah satu lembaga yang menyediakan layanan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu.
ADVERTISEMENT
Dalam pemaparannya, El Yefta menjelaskan bahwa LBH Semarang berperan dalam memberikan advokasi, konsultasi, serta pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami permasalahan hukum tetapi tidak memiliki akses atau biaya untuk mendapatkan bantuan dari pengacara profesional.
"Masih banyak masyarakat, terutama di daerah pedesaan, yang belum mengetahui bahwa mereka berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma. Banyak yang akhirnya pasrah atau justru tidak menyadari bahwa ada lembaga yang dapat membantu mereka menghadapi permasalahan hukum yang mereka hadapi," ujar El Yefta dalam penyuluhan tersebut.
Lebih lanjut, El Yefta menjelaskan berbagai kasus yang bisa ditangani oleh LBH Semarang, seperti sengketa tanah, masalah perburuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perkara pidana. Ia juga memberikan informasi mengenai prosedur yang perlu dilakukan warga untuk mendapatkan bantuan hukum dari LBH Semarang, termasuk syarat administrasi yang diperlukan.
ADVERTISEMENT
Antusiasme Masyarakat Desa Clapar
Penyuluhan yang diadakan di balai desa ini mendapat respons positif dari warga yang hadir. Banyak dari mereka yang mengajukan pertanyaan terkait kasus yang sedang mereka alami, mulai dari masalah warisan hingga konflik pertanahan. Salah satu warga, Pak Sutrisno, mengungkapkan bahwa selama ini dirinya kebingungan mencari pendampingan hukum karena terbentur biaya.
"Saya tidak tahu bahwa ada layanan bantuan hukum gratis seperti ini. Informasi ini sangat berguna bagi kami yang tidak mampu membayar pengacara," kata Pak Sutrisno.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Clapar dapat lebih memahami hak-hak hukumnya serta memanfaatkan layanan bantuan hukum yang telah disediakan oleh LBH Semarang. El Yefta juga menegaskan bahwa dirinya siap membantu warga yang ingin mendapatkan akses ke LBH Semarang dengan memberikan panduan serta informasi lebih lanjut terkait prosedur pengajuan bantuan hukum.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa KKN Undip dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga mereka tidak lagi merasa sendirian atau takut dalam menghadapi masalah hukum yang mereka hadapi.