Mati Suri Gerakan Perempuan Indonesia: Kilas Balik G30S dan Bayang-Bayang 1965

Dosen Sejarah Peradaban Islam UIN Alauddin Makassar
·waktu baca 10 menit
Tulisan dari Elza Ramona tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap akhir September, ingatan kita akan kembali diarahkan pada satu peristiwa yang hingga kini masih menyisakan banyak perdebatan, yakni Gerakan 30 September 1965 atau G30S.
Peristiwa G30S sering kali dibicarakan melalui penculikan dan pembunuhan sejumlah perwira Angkatan Darat, konflik politik antara berbagai kekuatan pada masa Demokrasi Terpimpin, serta lahirnya kekuasaan Orde Baru. Lalu, Bagaimana dengan perempuan? Apa yang terjadi terhadap gerakan perempuan Indonesia setelah 1965?
Ruang Politik Perempuan Sebelum 1965
Sebelum 1965, perempuan Indonesia bukan sekadar berada di ruang domestik. Perempuan Indonesia telah membangun organisasi, memperjuangkan pendidikan, hak-hak perempuan, persoalan buruh, perkawinan, kesehatan, hingga berpartisipasi dalam perdebatan politik kebangsaan. Beberapa organisasi perempuan telah lama berdiri dan memperjuangkan hak-hak perempuan sebelum dan sesudah Indonesia merdeka, di antaranya Wanita Oetomo, Poetri Indonesia, Wanita Katolik, Wanito Moeljo, Aisyiyah, bagian perempuan Sarekat Islam, serta Isteri Sedar yang lahir di Bandung pada 1930. Sebagian di antaranya bergabung dalam federasi yang lahir dari Kongres Perempuan Indonesia 1928 dan kelak menjadi Kongres Wanita Indonesia (Kowani) pada 1946, sementara setelah kemerdekaan berdiri pula Persatuan Wanita Republik Indonesia (Perwari). Salah satu organisasi yang menonjol setelahnya adalah Gerakan Wanita Indonesia atau Gerwani.
Gerwani merupakan salah satu kekuatan penting dalam sejarah gerakan perempuan Indonesia pada periode 1950-an hingga awal 1960-an. Akarnya adalah Gerakan Wanita Sedar (Gerwis), hasil fusi enam organisasi perempuan, termasuk Isteri Sedar, dalam kongres di Semarang pada 4 Juni 1950. Ratna Mustika Sari dalam Gerwani: Stigmatisasi dan Orde Baru mencatat bahwa Gerwis kemudian diubah menjadi organisasi massa bernama Gerwani pada kongres kedua tahun 1954, dengan keanggotaan terbuka bagi semua perempuan Indonesia. Penelitian Saskia Wieringa dalam Sexual Politics in Indonesia menunjukkan bahwa Gerwani berkembang dari organisasi perempuan yang memperjuangkan berbagai persoalan perempuan menjadi organisasi dengan keterlibatan politik yang semakin kuat. Wieringa bahkan menempatkan Gerwani sebagai salah satu organisasi penting dalam sejarah politik perempuan Indonesia sebelum 1965.
G30S dan Perubahan Arah Politik Indonesia
Pada dini hari 1 Oktober 1965, kelompok yang menamakan diri Gerakan 30 September menculik dan membunuh enam perwira tinggi Angkatan Darat yakni Jenderal Anumerta Ahmad Yani, Letnan Jenderal Anumerta Suprapto, Letnan Jenderal Anumerta M.T. Haryono, Letnan Jenderal Anumerta S. Parman, Mayor Jenderal Anumerta D.I. Pandjaitan, dan Mayor Jenderal Anumerta Sutoyo Siswomiharjo. Lettu Pierre Andreas Tendean juga tewas dalam rangkaian peristiwa tersebut. Peristiwa itu kemudian berkembang menjadi krisis politik dan kekerasan yang jauh lebih luas.
Salah satu persoalan penting dalam historiografi 1965 adalah pertanyaan mengenai siapa yang paling bertanggung jawab terhadap G30S. Selama Orde Baru, narasi resmi menempatkan PKI sebagai dalang utama. Pasca Orde Baru, beberapa penelitian memperlihatkan bahwa persoalan tersebut jauh lebih kompleks.
John Roosa, dalam Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto, meneliti struktur organisasi dan operasi Gerakan 30 September serta hubungan para pelakunya dengan PKI dan militer. Kajian tersebut menunjukkan bahwa peristiwa 1965 tidak cukup dijelaskan hanya dengan satu narasi sederhana mengenai sebuah organisasi sebagai satu-satunya aktor.
Kompleksitas tersebut penting disebutkan karena setelah G30S terjadi perubahan politik yang sangat besar. Soekarno kehilangan kekuasaan secara bertahap, sementara Soeharto muncul sebagai kekuatan politik utama. Pada saat yang sama, berlangsung kekerasan massal terhadap orang-orang yang dituduh memiliki hubungan dengan PKI atau organisasi-organisasi yang dianggap berafiliasi dengannya.
Komnas HAM, melalui Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 1965-1966 yang mengumumkan hasilnya pada 23 Juli 2012, menyatakan adanya berbagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan, antara lain pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kebebasan, penyiksaan, perkosaan atau kekerasan seksual, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa. Komnas HAM menyatakan peristiwa tersebut memiliki karakter yang meluas dan sistematis, sehingga dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Peristiwa G30S tidak berhenti pada peristiwa beberapa jam di Jakarta, akan tetapi menjadi pintu masuk menuju perubahan sosial-politik yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Ketika Tubuh Perempuan Menjadi Arena Politik
Tidak lama setelah peristiwa G30S, beredar tuduhan bahwa anggota Gerwani yang berada di sekitar Lubang Buaya terlibat dalam penyiksaan dan tindakan seksual terhadap para jenderal yang menjadi korban. Tuduhan tersebut kemudian berkembang menjadi cerita mengenai perempuan yang menari, melakukan tindakan seksual, serta menyiksa dan menyilet tubuh para jenderal. Penelitian akademik berikutnya mempertanyakan dasar historis dari tuduhan tersebut.
Saskia Wieringa, melalui penelitian panjang mengenai Gerwani dan politik seksual di Indonesia, menunjukkan bagaimana tuduhan seksual terhadap anggota Gerwani digunakan dalam pembentukan narasi mengenai peristiwa 1965. Dalam kajiannya, Wieringa menempatkan propaganda seksual bukan sekadar persoalan moral, tetapi sebagai bagian dari pertarungan politik mengenai tubuh perempuan dan legitimasi kekuasaan.
John Roosa juga mencatat bahwa propaganda setelah Oktober 1965 menggambarkan para korban yang mengalami penyiksaan dan mutilasi secara mengerikan, sementara Gerwani kemudian dikaitkan dengan cerita mengenai pesta seksual dan penyiksaan tersebut. Narasi tersebut menjadi bagian penting dari propaganda antikomunis pada masa itu.
Hasil otopsi para korban memperkuat keraguan tersebut. Ratna Mustika Sari, dengan merujuk pada kajian Benedict Anderson, mencatat bahwa tim dokter yang terdiri atas dokter militer dan ahli forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia memeriksa jenazah para korban pada 4 sampai 5 Oktober 1965 atas perintah Mayor Jenderal Soeharto. Laporan mereka tidak menyebut adanya pencungkilan mata maupun pemotongan alat kelamin. Sebagian besar korban meninggal akibat tembakan senjata api, sedangkan luka-luka lain konsisten dengan hantaman benda tumpul seperti popor senjata atau benturan dinding sumur di Lubang Buaya. Padahal, pada waktu yang hampir bersamaan, pemberitaan surat kabar yang berada di bawah kendali militer, yakni Angkatan Bersendjata dan Berita Yudha, justru membangun cerita yang menyeret Gerwani.
Ada dua persoalan yang perlu dibedakan. Pertama, peristiwa pembunuhan para perwira Angkatan Darat memang terjadi. Kedua, tuduhan mengenai keterlibatan Gerwani dalam tindakan seksual dan penyiksaan tersebut merupakan bagian dari narasi yang kemudian diperdebatkan dan dikaji ulang oleh para peneliti. Membedakan kedua hal tersebut penting agar sejarah tidak berubah menjadi sekadar pengulangan propaganda.
Dari Gerakan Politik ke Perempuan yang Dikontrol Negara
Dampak 1965 terhadap perempuan tidak hanya dirasakan oleh anggota Gerwani. Organisasi tersebut dibubarkan dan banyak anggotanya ditangkap, dipenjara, mengalami kekerasan, serta menerima stigma sosial. Setelah bebas, sebagian perempuan harus hidup dengan label yang dilekatkan kepada mereka selama bertahun-tahun. Penelitian mengenai pengalaman perempuan penyintas 1965 menunjukkan bahwa stigma tersebut tidak berhenti ketika seseorang keluar dari penjara. Hal itu terus berlanjut dan dapat masuk ke dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.
Penelitian Ratna Mustika Sari di Kulonprogo, Yogyakarta, yang mewawancarai sejumlah perempuan mantan tahanan politik pada 2004, memperlihatkan bentuk konkret stigma itu. Para mantan tahanan perempuan, yang sering dianggap pernah menjadi anggota Gerwani, diberi tanda eks tapol (ET) pada Kartu Tanda Penduduk. Tanda tersebut menjadi hambatan untuk memasuki dunia kerja. Mereka dan keluarganya juga dihadapkan pada kewajiban memiliki Surat Keterangan Bersih Diri untuk melamar pekerjaan. Beban itu ikut ditanggung anak-anak mereka, yang diolok-olok sebagai “anak PKI” dan dikucilkan dari pergaulan.
Menurut penelitian Wieringa, setelah penghancuran Gerwani, organisasi perempuan yang masih bertahan berada dalam kontrol negara yang lebih kuat. Pada masa Orde Baru kemudian berkembang organisasi seperti Dharma Wanita dan PKK yang memiliki fungsi sosial dan pembangunan, tetapi bergerak dalam kerangka ideologi negara mengenai perempuan dan keluarga. Perempuan direpresentasikan secara kuat sebagai istri, ibu, pendamping suami, dan pengelola keluarga.
Ratna Mustika Sari menguraikan bagaimana kontrol itu dijalankan secara struktural. PKK, yang berawal dari seminar ekonomi rumah tangga di Bogor pada 1957, diinstruksikan Departemen Dalam Negeri untuk dibentuk di seluruh Indonesia pada akhir 1971 dan kemudian berada di bawah hierarki pemerintahan hingga tingkat desa. Sementara itu, Dharma Wanita dibentuk pada 1974 dengan menggabungkan organisasi istri pegawai negeri dalam satu wadah seiring lahirnya KORPRI. Melalui rumusan Panca Dharma Wanita, negara menetapkan sosok istri yang ideal. Sosok istri ideal adalah yang mendampingi suami, melahirkan dan merawat anak, mengatur keuangan rumah tangga, boleh bekerja sebagai pencari nafkah tambahan, dan boleh berorganisasi selama organisasi sosial.
Hal tersebut menunjukkan bahwa politik perempuan mengalami perubahan arah. Jika sebelumnya perempuan dapat tampil sebagai subjek politik, setelah 1965 ruang tersebut semakin dibatasi oleh konstruksi perempuan sebagai ibu dan istri yang ideal. Penelitian mengenai Dharma Wanita pada masa Orde Baru juga menunjukkan bagaimana organisasi tersebut beroperasi dalam struktur negara.
Organisasi sepert Gerwani memperlihatkan bahwa perempuan Indonesia pernah memiliki ruang politik yang luas sebelum Orde Baru. Pada saat yang sama, kehancuran Gerwani memperlihatkan bagaimana stigma politik dapat digunakan untuk membatasi ruang gerak perempuan.
Saskia Wieringa bahkan menunjukkan bahwa setelah Gerwani dihancurkan, organisasi perempuan yang muncul pada masa berikutnya harus berhati-hati agar tidak dicap sebagai “Gerwani baru”. Stigma tersebut menjadi salah satu mekanisme yang membuat organisasi perempuan harus menyesuaikan diri dengan batas-batas politik yang ditetapkan negara.
Dampak 1965 terhadap perempuan bukan hanya persoalan sebuah organisasi yang dibubarkan, tapi juga menyangkut perubahan tentang siapa yang boleh berbicara, bagaimana perempuan boleh berpolitik, dan seperti apa perempuan yang dianggap “baik” oleh negara.
Dari “Mati Suri” Menuju Kebangkitan Kembali
Gerakan perempuan mengalami “mati suri” bukan berarti sejarah perempuan berhenti selama Orde Baru. Pada 1980-an hingga 1990-an, berbagai organisasi perempuan independen mulai tumbuh kembali. Kajian Astri Aristiani, Abdul Syukur, dan Umasih tentang gelombang kedua gerakan feminisme di Indonesia periode 1982-1998 menunjukkan bahwa dinamika ekonomi, politik, pendidikan, dan perkembangan wacana feminisme turut menjadi dasar munculnya organisasi-organisasi perempuan baru pada masa Orde Baru. Mereka mencatat kekecewaan para aktivis terhadap dampak pembangunan, pembatasan kegiatan politik kampus melalui kebijakan NKK/BKK yang mendorong mahasiswa mendirikan LSM dan kelompok studi, serta menguatnya wacana feminisme dan demokratisasi. Yayasan Annisa Swasti di Yogyakarta (1982) dan Kalyanamitra di Jakarta (1985) termasuk yang lebih awal berdiri.
Reformasi 1998 kemudian membuka ruang yang jauh lebih luas. Persoalan kekerasan terhadap perempuan, hak politik, kesetaraan gender, hak buruh perempuan, kekerasan seksual, hingga representasi perempuan dalam politik kembali menjadi bagian penting dari ruang publik.
Hampir enam dekade setelah 1965, perdebatan mengenai G30S masih terus berlangsung. Tetapi sejarah tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan siapa yang harus disalahkan. Bagi sejarah perempuan, jawabannya cukup jelas. Tahun 1965 menjadi salah satu titik balik paling penting dalam hubungan antara perempuan, politik, negara, dan tubuh.
Komnas HAM telah mendokumentasikan berbagai bentuk kekerasan dalam peristiwa 1965-1966 dan menempatkannya dalam kerangka pelanggaran HAM yang berat. Pemerintah Indonesia sendiri, melalui Presiden Joko Widodo pada 11 Januari 2023, mengakui bahwa peristiwa 1965-1966 termasuk salah satu dari 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui negara.
Memperingati 30 September bukan hanya tentang mengingat siapa yang terbunuh pada malam 30 September dan dini hari 1 Oktober. Kita juga perlu mengingat mereka yang kemudian kehilangan kebebasan, pekerjaan, keluarga, kesempatan pendidikan, serta hak untuk berbicara karena stigma politik. Termasuk perempuan. Sejarah Gerwani menunjukkan bahwa kekerasan politik tidak selalu bekerja melalui senjata. Kekerasan politik juga dapat bekerja melalui kata-kata, propaganda, stigma, dan pengaturan terhadap tubuh perempuan.
“Mati suri” gerakan perempuan Indonesia sesungguhnya bukan cerita tentang perempuan yang kehilangan kemampuan untuk bergerak. Melainkan tentang bagaimana sebuah gerakan yang pernah memiliki ruang politik luas dipaksa memasuki ruang yang lebih sempit dan bagaimana generasi perempuan berikutnya perlahan membuka kembali ruang tersebut.
Membaca sejarah 1965 secara kritis bukan untuk menghidupkan kembali konflik masa lalu, melainkan untuk memahami bagaimana kekuasaan bekerja, bagaimana stigma dibentuk, dan bagaimana sebuah masyarakat dapat belajar agar tragedi serupa tidak kembali menghasilkan pembungkaman terhadap kelompok tertentu.
Ketika sejarah hanya mengingat siapa yang menang dan siapa yang kalah, ada kemungkinan kita kehilangan cerita mereka yang hidup di antara keduanya. Dalam sejarah 1965, salah satu kelompok yang lama berada di antara ruang-ruang ingatan itu adalah perempuan.
